U S H U L
F I Q H
ARTI DAN PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I
PENGERTIAN
HUKUM SYAR’I
Hukum,
menurut bahasa adalah ketetapan. Sedangkan menurut istilah adalah Khithab
(ketetapan) Allah atau sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam- yang
berhubungan dengan perbuatan Mukallaf baik itu mengandung perintah, larangan,
pilihan atau ketetapan.
PEMBAGIAN
HUKUM
Hukum
Syar’I terbagi menjadi dua bagian yaitu: Taklifiyyah ddan wadl’iyyah.
-
Hukum Taklifiyyah ada lima macam:
I.
Wajib, menurut bahasa artinya jatuh dan tidak dapat
dihindari. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang diperintahkan Syariat
untuk dikerjakan, Seperti shalat lima waktu. Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
Dan dirikanlah salat…. (QS.
Al Baqarah: 43)
Wajib itu bila dikerjakan
pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan pelakunya mendapat dosa.
II.
Mandub, menurut bahasa artinya
menganjurkan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang diperintahkan oleh
syariat yang tidak wajib dikerjakan, Seperti shalat rawatib.
Mandub itu bila dikerjakan
pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan pelakunya tidak mendapat dosa.
Mandub disebut pula sunnah,
mustahab dan Nafilah.
III.
Haram, menurut bahasa artinya dilarang. Sedangkan menurut
istilah adalah suatu yang dilarang oleh syar’I yang harus ditinggalkan, seperti
durhaka kepada orang tua.
Haram itu bila
dikerjakan pelakunya mendapat dosa dan bila ditinggalkan pelakunya mendapat pahala.
haram disebut pula Mahzhur
dan Mamnu’.
IV.
Makhruh, menurut bahasa artinya suatu
yang amat dibenci. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang dilarang oleh
syariat tetapi tidak harus ditinggalkan, seperti mengambil dengan tangan kiri.
Makruh itu bila ditinggalkan
mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa.
V.
Mubah, menurut istilah adalah yang
diizinkan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang tidak terikat dengan
perintah ataupun larangan, seperti makan di malam hari pada bulan ramadhan.
Mubah disebut pula Halalan
dan Jaiz.