Blogger templates

ARTI DAN PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I


U S H U L   F I Q H

ARTI DAN PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I

PENGERTIAN HUKUM SYAR’I
            Hukum, menurut bahasa adalah ketetapan. Sedangkan menurut istilah adalah Khithab (ketetapan) Allah atau sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam- yang berhubungan dengan perbuatan Mukallaf baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan atau ketetapan.
PEMBAGIAN HUKUM
            Hukum Syar’I terbagi menjadi dua bagian yaitu: Taklifiyyah ddan wadl’iyyah.
-          Hukum Taklifiyyah ada lima macam:
I.                    Wajib, menurut bahasa artinya jatuh dan tidak dapat dihindari. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang diperintahkan Syariat untuk dikerjakan, Seperti shalat lima waktu. Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
Dan dirikanlah salat…. (QS. Al Baqarah: 43)
Wajib itu bila dikerjakan pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan pelakunya mendapat dosa.
II.                  Mandub, menurut bahasa artinya menganjurkan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang diperintahkan oleh syariat yang tidak wajib dikerjakan, Seperti shalat rawatib.
Mandub itu bila dikerjakan pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan pelakunya tidak mendapat dosa.
Mandub disebut pula sunnah, mustahab dan Nafilah.
III.                Haram, menurut bahasa artinya dilarang. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang dilarang oleh syar’I yang harus ditinggalkan, seperti durhaka kepada orang tua.
Haram itu bila dikerjakan pelakunya mendapat dosa dan bila ditinggalkan pelakunya mendapat pahala.
haram disebut pula Mahzhur dan Mamnu’.
IV.                Makhruh, menurut bahasa artinya suatu yang amat dibenci. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang dilarang oleh syariat tetapi tidak harus ditinggalkan, seperti mengambil dengan tangan kiri.
Makruh itu bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa.
V.                  Mubah, menurut istilah adalah yang diizinkan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu yang tidak terikat dengan perintah ataupun larangan, seperti makan di malam hari pada bulan ramadhan.
Mubah disebut pula Halalan dan Jaiz.