Pertanyaan, “Apakah laki-laki diperbolehkan memakai gelang yang bukan terbuat dari emas ataupun perak?”
لا يجوز أن يلبس الرجل إلا الخاتم أو الساعة وما شابه ذلك أما أن يتشبه بالنساء في لبس الأساور حتى لو لم تكن من ذهب لايجوز
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Tidaklah diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan selain cincin(bukan emas, penj), jam tangan atau benda semisalnya. Perbuatan menyerupai perempuan dengan memakai gelang meski tidak terbuat dari emas hukumnya adalah tidak boleh”.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/333.html