Blogger templates

HUKUM MENABRAK KUCING YANG MELINTAS DI JALAN

 HUKUM MENABRAK KUCING YANG MELINTAS DI JALAN

أحياناً وأنا أقود سيارتي بسرعة تعرض لي بعض القطط أو الكلاب، فلا أستطيع السيطرة على السيارة؛ فأدهسها على الرغم مني، فهل علي إثم في هذا أم لا؟
Pertanyaan:
Terkadang saat aku mengemudikan mobil dengan kecepatan yang cukup tinggi ada kucing atau anjing yang melintas dan aku tidak mampu menghentikan mobilku.
Apakah aku berdosa jika menelindas hewan tersebut ataukah tidak?
الحيوانات لها حرمة، ولا يجوز الاعتداء عليها وقتلها إلا إذا كانت مؤذية، كالسباع والحيات والأشياء المؤذية،
Jawaban Syaikh Dr Shalih al Fauzan:
Hewan itu memiliki kehormatan yang wajib diperhatikan sehingga tidak boleh menzaliminya atau pun membunuhnya kecuali jika hewan tersebut adalah hewan pengganggu semisal binatang buas, ular dan hewan pengganggu lainnya.
أما الحيوانات غير المؤذية فهذه لا يجوز قتلها،
Sedangkan hewan yang tidak mengganggu tentu saja tidak boleh dibunuh.
وإذا كانت عرضت لك في طريق وأنت في السيارة؛ فعليك أن تحافظ على حياتها، وأن تترك لها فرصة المرور،
Oleh karena itu manakala ada hewan yang melintas di jalan saat anda berkendaraan maka anda wajib melindungi kehidupan hewan tersebut dengan cara memberikan kesempatan kepadanya untuk melintas dengan aman.
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية.
Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda
Sumber: