Blogger templates

Hukum Saling Berkunjung Ketika Lebaran


Hukum Saling Berkunjung Ketika Lebaran


oleh: Ummu Abdillah al Wadi’iyyah, (putri Syeikh Muqbil, serta Pengajar di Darul Hadits Dammaj Yaman) :


“Sebagian orang ketika ada momen tertentu semisal hari raya atau ada yang baru pulang dari bepergian pergi menemui kerabatnya baik masih mahram ataukah tidak dan berjabat tangan dengan perempuan yang masih kerabatnya tersebut. Hal ini boleh jadi dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh atau hanya sebagai tradisi. Demikian pula yang dilakukan oleh perempuan.

Ini adalah sebuah kekeliruan yaitu berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan mengkhususkan saling berkunjung dan berjabat tangan pada saat hari raya demikian pula ucapan selamat hari raya bukanlah amal yang disyariatkan (baca: dianjurkan apalagi diwajibkan) baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak sampai derajat bid’ah kecuali jika acara tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Pada saat demikian maka berstatus bid’ah karena ibadah dengan bentuk demikian tidak pernah dilakukan di masa Nabi.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya maka sesuatu tersebut pasti tertolak”.

Juga diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ



“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah firman Alloh sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara dalam agama adalah perkara yang baru. Setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bidah adalah kesesatan”.

Lafazh ‘kullu’ yang berarti setiap atau seluruh adalah kata yang menunjukkan makna yang luas sehingga tercakup di dalamnya semua bid’ah dan semua bidah adalah kesesatan.

Tradisi itu sendiri jika tidak memiliki landasan dalam agama sebaiknya dimusnahkan saja.

Lebih-lebih acara saling berkunjung saat hari raya itu banyak membuang-buang waktu secara percuma. Sedangkan perempuan tidaklah dibolehkan sering keluar rumah.


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS al Ahzab:33).

Realitanya perempuan yang berkunjung saat lebaran keluar masuk dari suatu rumah ke rumah yang lain.
Namun perlu diperhatikan, kami tidaklah melarang kegembiraan dan bersenang-senang ketika lebaran dan idul adha. Bahkan hal ini disyariatkan (baca:dianjurkan) selama tidak menyelisihi ajaran al Qur’an dan sunnah” (Nasihati lin Nisa’ hal 124-125).