Blogger templates

HUKUM JUAL BELI TOKEK

Pada akhir - akhir ini marak sekali jual beli tokek, bahkan kami jumpai banyak diantara kaum muslimin yang mencari dan memeliharanya agar tumbuh besar, kemudain dijual. karena itu pada kesempatan ini kita akan membahas hukum jual beli tokek ditinjau dari segi Syari'at. karena manusia diciptakan untuk tunduk dan patuh diatas syariat Alloh.. 

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
Dari Said bin al Musayyib, sesungguhnya Ummu Syarik bercerita kepadanya bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda, “Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Ibrahim” [HR Bukhari no 3180 dan Muslim no 2237].
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ ».
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bisa membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya sekian pahala. Siapa yang membunuh tokek dengan dua kali pukulan untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan orang yang membunuh dengan sekali pukulan. Siapa yang membunuh tokek dengan tiga kali pukulan maka untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan pahala orang yang bisa membunuh dengan dua kali pukulan” [HR Muslim no 5983].
Dalam salah satu riwayat Muslim,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang berhasil membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya seratus pahala, jika dengan dua kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit dan jika dengan tiga kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit lagi” [HR Muslim no 5984].
Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya membunuh tokek dan tidak boleh membiarkan tokek hidup  padahal kita mampu membunuhnya.
Dalam hadits di atas juga terdapat penjelasan mengenai alasan yang mendorong Nabi untuk memerintahkan kita agar membunuh tokek. Yaitu dahulu kala tokek turut membantu orang kafir untuk menyalakan api yang hendak digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim.
Tokek diperintahkan untuk dibunuh karena dia adalah binatang pengganggu sehingga binatang yang mengganggu kaum muslimin selayak dibunuh.
Dalam hadits di atas terdapat penjelasan mengenai besaran pahala orang yang berhasil membunuh tokek dengan satu kali pukulan, dua kali atau tiga kali. Pahala itu semakin berkurang mana kala pukulan yang diperlukan untuk membunuh tokek semakin banyak. Hal ini menunjukkan adanya anjuran untuk sesegera mungkin membebaskan diri dari gangguan tokek dan tidak membiarkan tokek bebas berkeliaran [Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin karya Salim al Hilali jilid 3 hal 323, Dar Ibnul Jauzi Riyadh, cet kedelapan 1425 H].
Setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah hewan yang haram dimakan dan semua hewan yang haram dimakan adalah hewan yang haram diperjualbelikan.
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Allah juga mengharamkan perdagangannya” [HR Ahmad no 2678 dari Ibnu Abbas, sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syuaib al arnauth].
Di samping itu tokek itu termasuk hewan jenis hasyarat dan hasyarat itu haram untuk diperjualbelikan.
Sayid Sabiq mengatakan, “Di antara syarat sah jual beli, barang yang diperjualbelikan itu bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memperjualbelikan hasyarat, ular dan tikus kecuali jika bisa diambil manfaat mubah darinya” [Fiqh Sunnah jilid 3 hal 131, Darul Fikr, cet keempat 1403 H]

Fuad Abdul Baqi mengatakan, “Mereka bersepakat bahwa tokek itu termasuk hasyarat yang mengganggu. Nabi memerintahkan dan menyemangati umatnya untuk membunuhnya karena tokek tergolong binatang pengganggu” [Shahih Muslim dengan ta’liq Fuad Abdul Baqi 4/1757].