Blogger templates

MEREKA BERTANYA TENTANG TAHDZIR

MEREKA BERTANYA TENTANG TAHDZIR
Oleh: Abu Ukasya Ilham Gorontalo
Catatan kaki: Mujahid As Salafiy

                        Tahdzir berasal dari kata hadzara- yuhadziru- tahdziran yang artinya memperingatkan orang lain dari suatu kemungkaran atau pelakunya agar waspada berhati – hati dan menjauh darinya .
Dilihat  dari definisi diatas maka tahdzir merupakan bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar[1] , tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang – orang yang kurang akalnya. Tahdzir ada dua jenis yaitu tahdzir nau’ dan tahdzir syakhshun. Tahdzir  nau’ adalah berupa menyebutkan kejelekan dari perkara – perkara yang munkar atau yang dilarang oleh syari’at , contohnya menyebutkan kejelekan syirik , bid’ah dan maksiat dan termasuk juga menyebutkan pelakunya secara umum bukan secara peson tertentu , contohnya perkataan Nabi “ Ada hal apa suatu kaum yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada dalam kitabullah “, dan sabda nya tentang tafsir Surat Ali Imron tentang orang – orang yang mentakwil ayat – ayat Allah “ Maka waspadalah kalian dari mereka “[2].
            Contohnya perkataan “barang siapa yang menjadikan orang mati sebagai perantara dalam berdoa, maka dia telah kafir” atau perkataan “Jauhilah orang – orang yang berkeyakinan bahwa Al Qur’an adalah makhluk” dan perkataan – perkataan semisal tanpa mengaitkannya dengan person tertentu.
            Jenis yang ini jika tujuannya untuk menjauhkannya dari kejelekan tersebut, maka menjadi wajib dan itu tidak termasuk ghibah sedikitpun.[3]
            Adapun jenis yang kedua yaitu Tahdzir Syakhshun yakni menyebut kejelekan person tertentu, contoh si fulan melakukan hal ini dan itu, si fulan seperti ini dan itu, si fulan berbuat kesyirikan, si fulan punya pemikiran sesat atau kebid’ahan, atau maksiat dan atau akhlaq yang buruk.
            Jenis yang kedua ini termasuk ghibah, namun jika tujuannya untuk merubah kemungkaran tersebut, maka itu adalah perkara yang diperintahkan sehingga hukumnya menjadi ghibah yang diperbolehkan.[4]
            Disana para Ulama’ menyebutkan ada enam perkara yang menyebabkan bolehnya ghibah, satu diantaranya adalah tahdzir dan hajr.[5]
            Namun mereka memberikan batasan – batasan dan tidak boleh melebihinya, diantaranya adalah menyebutkan kejelekannya sesuai kebutuhan Tahdzir bukan sesuai kebutuhan hawa nafsu, misalnya jika dia memiliki dua kesalahan dengan menyebutkan salah satunya sudah mencukupi untuk kebutuhan tahdzir maka tidak boleh menyebutkan kesalahan yang lainnya[6], jadi harus dibedakan antara tahdzir dan mengumbar aib atau mencela.[7]
            Oleh sebab itulah para ulama’ Jarh wat Ta’dil dalam lafadz Jahr mereka sangat singkat, contohnya “Fulan Sayyiul Hifdz (jelek hafalannya)”, “Tarakahun Nas (manusia meninggalkannya)”, “Fiihi Syaiun (dia ada cacat)”, “Tasyayya’a (terpengaruh dengan syiah)”, “Kadzdzab(pendusta)”, “Dajjal” dan lafadz – lafadz lainnya. Tidak seperti model dan cara yang ada pada sebagian Da’I dan Murid – muridnya yang ada pada jaman kita sekarang, yang dibungkus dengan kata tahdzir tanpa rasa malu.[8]
            Padahal ulama’ tidaklah menyebutkan kecuali yang berkaitan dengan Tahdzir, itupun jika dibutuhkan untuk mashlahat yang lebih besar atau tertolaknya mafsadah yang besar. Jika hal itu dipandang tidak akan tercapai, maka mereka itu tidak akan menyebutkannya, terlebih pada perkara yang tidak berkaitan dengan tahdzir tersebut.[9] Karena para Ulama’ adalah orang yang takut berbuat dosa, disebabkan jarh dan tahdzir mereka adalah ghibah, maka mereka sangat hati – hati agar tidak terjerumus pada ghibah yang diharamkan, inilah sikap wara’ yang jauh dari kita. Wallahu a’lam
            Itu semua karena kehormatan kaum muslimin wajib dijaga dan haram dicoreng[10], bahkan kehormatan kaum muslimin lebih agung dari pada baitullah ka’bah[11], terlebih kehormatan para Ulama’ yang mereka disifati Rassulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam- dagingnya beracun.
            Ditinjau dari sisi lain tahdzir juga memiliki keadaan sesuai dengan tingkat perkara yang ditahdzir, orang yang ditahdzir dan orang yang mentahdzir. Maka dari sini akan terjawab sebuah pertanyaan “Apakah Tahdzir Hak khusus bagi Ulama’ ”?! atau semua kaum muslimin punya Hak akan hal itu?! Maka jawabnya perlu diperinci, jika berkaitan dengan perkara besar, misalnya mentahdzir rawi hadits atau orang berilmu yang menyimpang atau Da’I kondang yang sesat, maka ini adalah hak orang berilmu untuk mentadzir bukan orang bodoh atau orang awwam dan atau orang yang tidak dianggap perkataannya atau dia tidak berilmu akan hal itu. Sebab mashlahatnya tidak akan terhasilkan bahkan madlaratnya lebih besar.
            Beda halnya jika perkaranya diketahui oleh semua orang, seperti mencuri, berzina, menipu dalam mu’amalah, minum khamr, meninggalkan shalat, adu domba dan perkara – perkara jelas yang lain, maka bagi orang awwam boleh mentahdzir para pelaku dosa tersebut jika dianggap perlu dan tertuntut akan hal itu.[12] Contohnya mentahdzir saudaranya, keluarganya dan tetangganya agar berhati – hati dari orang yang suka mabuk-mabukan. Dan tentunya semua itu dilakukan dengan kadar kesanggupannya dan tidak boleh melampaui batas. Karena merubah kemungkaran memiliki kadar ukuran, jika tidak bisa dengan tangan, maka dengan lisan, jika dengan lisan tidak bisa, maka dengan hati yaitu membencinya, mengingkarinya dan menjauhi pelakunya.

-wallahu a’lam wal ‘ilmu ‘indallah-



[1]  Berkata Syaikhul Islam: sesungguhnya hal ini merupakan bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. (Majmu’ Fatawa 27/414)
Diantara dalil tentang hal ini adalah, Firman Allah ta’ala:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌۭ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali Imron:104)
[2]  Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah –radliyallahu ‘anha-
[3] Maksud penulis adalah tidak termasuk ghibah yang dilarang dan bahkan wajib hukumnya, berkata Imam Ahmad bin Hanbal:
“tidak dikatakan ghibah ketika menyebut kejelekan Ahlul Bida’ ” ( Ushulus Sunnah, hlm 293 )
[4] Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: adapun menyebut kejelekan person tertuntu….. diantaranya untuk menasehati kaum muslimin dalam urusan agama dan dunia mereka……. Maka jika demikian merupakan nasehat yang wajib dalam kebaikan agama secara khusus dan dunia secara umum, misalnya menyebutkan hadits yang di dalamnya terdapat orang – orang yang berdusta. Sebagaimana yang dikatakan Yahya bin Sa’id: aku bertanya kepada Imam Malik, Sufyan ats Tsauri, Laits bin Sa’id –aku berprasangka dia juga bertanya kepada imam al Auza’i- tentang laki – laki yang jelek hafalan haditsnya dan tidak pula hafal, maka mereka menjawab: jelaskan perkaranya !. ( Majmu’ Fatawa 28/230-232  )
[5] Diantaranya adalah imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin
[6]
وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ كَانَ لِلْإِنسَٰنِ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا
Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: " Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. (QS. Al Isra’ : 53)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Maidah: 08)
[7] Syaikh Shalih al Fauzan menggambarkan perbedaan antara nasehat dan mengumbar aib,
Berkata Syaikh Shalih al Fauzan: saya katakan tinggalkan pembicaraan tentang manusia !, tinggalkan pembicaraan tentang manusia !  si Fulan adalah Hizbi, si Fulan demikian….
Adapun sibuk membicarakan ini dan itu, si fulan salah, si fulan benar, si fulan demikian maka inilah yang menyebarkan kejelekan, memecah persatuan  dan menyebabkan fitnah.
Jika engkau melihat seseorang yang melakukan kesalahan maka nasehati antara dia dan kamu. Bukan dengan kamu duduk di majlis kemudian mengatakan si fulan demikian, si fulan demikian…
nasehati antara dia dan kamu!, inilah nasehat yang benar. Adapun perkataan kamu di majlis itu bukan nasehat, ini namanya mengumbar kesalahan, ini ghibah, ini kejelekan. ( transkrip dan suara asli Syaikh Fauzan bisa di lihat di www.islamgold.com/view.php?gid=2&rid=145 )
[8] Syaikh Shalih al Fauzan berkata: jarh wa ta’dil bukanlah dengan menjelek – jelekkan dan mendeskreditkan orang lain, misalnya dengan mengatakan fulan demikian dan demikian, atau memuji sebagian orang dan mencela lainnya. Ini adalah ghibah, dan namimah bukanlah jarh wa ta’dil. ( www.youtube.com/watch?)(v=CLHUdyln3Y8 )

[9] Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan kerusakan yang lebih besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian kecil dengan melakukan kerugian yang lebih besar, karena syariat islam datang dengan tujuan mendatangkan mashlahat dan menyempurnakannya. ( al Masail al Mardiniyyah 63-64 )
[10] Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha illallah (Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah), menegakkan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, berarti mereka telah memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang hak menurut Islam (bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya terserah kepada Alloh subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhori dan Muslim)
[11] Sepengetahuan kami bahwa yang lebih mulia dari Baitullah adalah darah seorang muslim, sebagaimana dinukil Syaikh al Bani dalam silsilah ash Shahihah no 3420. Wallahu a’lam
[12] Hal ini senada dengan apa yang diutarakan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Ar Raddu ‘alal Mukhalif hlm 53-68

HUKUM MANDI JANABAH DI AWAL MALAM

DIRASAH  AL HADITSIYYAH
HUKUM MANDI JANABAH DI AWAL MALAM
Oleh: al Muhaddits Muhammad bin Syaikh al ‘Alamah ‘Ali bin Adam[1]
(pengajar di Darul Hadits Khairiyyah Makkah al Mukarramah)

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ
أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَيُّ اللَّيْلِ كَانَ يَغْتَسِلُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ رُبَّمَا اغْتَسَلَ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَرُبَّمَا اغْتَسَلَ آخِرَهُ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Artinya:
“telah mengabarkan kepada kami Amr bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Makhlad, dari Sufyan dari Abul ‘Ala’ dari ‘Ubadah bin Nusai dari Ghudlaif bin Harits bahwasanya dia bertanya kepada ‘Aisyah –radliyallahu ‘anha- kapankah Rasulullah mandi janabah di malam hari? Beliau menjawab: kadang Rassulullah mandi di awal malam, terkadang pula di akhir malam. Aku (Ghudlaif) katakan: segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini longgar”


RIJAL SANAD HADITS:
            Rijal Sanad hadits ini ada tujuh:
1.      Amr bin Hisyam bin Yazid al Jaziriy, dengan kunyah Abu Umayyah al harraniy. Beliau adalah perawi yang tsiqah, meriwayatkan hadits dari kakek beliau dari jalur ibunya, meriwayatkan pula dari muhammad bin Salamah al Harraniy, sulaiman bin Abi Karimah, Sufyan Ibnu ‘Uyainah, Abu Bakr bin ayyas, Makhlad bin Yazid dan selain dari mereka.
Diantara ulama’ yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah: imam Nasa’I, muhammad bin Auf ath Thai, Ahmad bin ‘Ali al Abbar dan selain mereka.
2.      Makhlad bin Yazid al Qurasyi al Harraniy dengan kunyah abu Yahya. Beliau adalah termasuk kibarut Tabi’in, meriwayatkan hadits dari Yahya bin Sa’id al Anshariy, imam Al ‘auza’I, Ibnu Juraij, Yunus bin Abu Ishaq, Hanzhalah bon Sufyan dan selain mereka.
Diantara ulama’ yang meriwayatkan dari beliau adalah: imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Abi syaibah dan selain mereka.
3.      Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, beliau adalah Imamul Hujjah.
4.      Abul ‘Ala’ Burd bin Sanan asy Syamiy ad Dimasyqi mantan budak Quraisy, beliau tinggal di Bashrah dan termasuk perawi yang Shuduq. Meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, Az Zuhri, Nafi’ dan selain mereka.
Diantara Ulama’ yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah: Ibnu ‘Aliyyah, Sufyan ats Tsauri, Sufyan Ibnu ‘Uyainah, al Auza’I, ‘Ala’ putra beliau dan selain mereka.
5.      ‘Ubadah bin Nusai al Kindiy, kunyah beliau Abu Amr asy Syamiy al Urduniy beliau adalah qhadi lagi tsiqah. Meriwayatkan hadits dari Aus bin Aus ats Tsaqafi, Syaddad bin Aus, ‘Ubadah bin Shamit, Abu Darda’ dan selain mereka.
Diantara Ulama’ yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah: Burd bin Sanan, al Mughirah bin Ziyad al Maushuliy, Abdur Rahman bin Ziyad bin Un’um, Ayyub bin Qaththan, Hatim bin Nashr, Hasan bin Dzakwan dan selain mereka.
6.      Ghudlaif bin al Harits bin Zunaim al Kindiy. Berkata Abu Zur’ah: beliau adalah sahabat Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam-. Meriwayatkan hadits dari Bilal bin Rabah, Umar bin Khaththab, Abu ‘Ubaidah bin Jarrah, Abu Dzar, Abu Darda’, dan ‘Aisyah –radliyallahu ‘anhum-.
Diantara Ulama’ yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah: ‘Iyadh bin Ghudlaif putra beliau, ‘Ubadah bin Nusai, salim bin ‘Amir dan selain mereka.
7.      ‘Aisyah –Radliyallahu ‘anha- istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Wallahu a’lam

MAS’IL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HADITS
1.      Derajat hadits: hadits ‘Aisyah ini adalah shahih
2.      Peletakkan penyusunan hadits: diriwayatkan Imam Nasa’I 141/222, dalam sunan Kubra 131/227.
3.      orang yang mengeluarkan hadits bersama beliau: Abu Daud dalam kitab Thaharah dari Musaddad, dari Mu’tamar, dari Imam Ahmad bin Hanbal, dari Isma’il bin ‘Aliyah keduanya dari Abul ‘Ala’ Burd bin Sanan dari ‘Ubadah bin Nusai dari Ghudlaif bin Harits. Daruquthniy dalam kitab Shalat dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Ibnu ‘Aliyyah dan diriwayatkan pula oleh al Hakim dan al Baihaqi. Wallahu a’lam
4.      Faidah – Faidah Hadits:
-          Bahwa para Salaf senantiasa mengikuti Nabi Muhammad dalam perbuatan, perkataan, ahwal beliau. Dan hendaknya seorang muslim juga senantiassa melakukan hal tersebut, Allah berfirman:
وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. (QS. Al A’raf: 158)
sekalipun mencontoh beliau dalam hal mandi janabah, yang demikian itu untuk menghilangkan kesukaran dalam agama ini, sebagaimana Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ
dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al Hajj: 78)
-          Bolehnya mandi janabat di awal malam atau akhir malam dengan adanya suatu sebab. Wallahu a’lam bish Shawab





[1] Dinukil secara bebas dari kitab beliau yang berjudul ‘Syarah Sunan Nasa’I, Dakhirah al Uqba bi syarhil Mujtaba 4/221-227

SEPUTAR RAMBUT WANITA

Fiqih wanita

SEPUTAR RAMBUT WANITA

Oleh: Dr. Asy Syaikh Shalih al fauzan


Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang , dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.

Syekh Muhammad Ibrahim Alu as Syekh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia –rahimahullah-berkata : ‘’Rambut kepala wanita tidak boleh di cukur (di potong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan an Nasa’I dalam Sunan nya dari ‘Ali dan al Bazzar dalam musnadnya dengan sanadnya dari Utsman , serta Ibn Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah , mereka berkata : Rasulullah melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya.”

(Kaidah): Suatu larangan , jika datangnya dari Nabi , maka bentuk larangan itu menetapkan hukum pengharaman , selagi tidak ada dalil lain yang menentangnya.

Mulla “Ali Qari, dalam kitabnya al Mirqat Syarh al Misykat, berkata : Kata penulis al Misykat, “…sekiranya wanita mencukur(memotong) rambutnya”, yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yang merupakan kekhasan bagi wanita, ditinjau dari bentuk dan keindahannya , adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi lelaki….”

Adapun memotong rambut wanita, jika hal itu bukan untuk tujuan mempercantik diri, seperti ketidakmampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan , maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian istri – istri Nabi sepeninggal beliau, di karenakan mereka tidak lagi butuh mempercantik diri(untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi untuk imemanjangkan rambut.

Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk meniru niru trend wanita kafir ataupun fasik, atau untuk meniru – niru pria, maka tidak diragukan bahwa itu di haramkan , karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang – orang kafir secara umum , disamping larangan bagi wanita menyerupai pria . Juga , jika tujuannya adalah untuk berhias diri (di mata selain mahramnya) , zhahirnya dalil bahwa hal itu tidak boleh.

Guru kami , syekh Muhammad al Amin as Syinqithi –rahimahullah-, dalam kitabnya Adhwa’ al Bayan, mengatakan : Kebiasaan yang berlaku di berbagai negara, yaitu wanita memangkas rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dari agama, akhlak (etika) kepribadian dan lain – lainya .” Selanjutnya beliau memberikan jawaban tentang hadits , “Bahwa Istri – istri nabi memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak melebihi dua daun telinga” : “Bahwasanya istri – istri nabi memendekkan rambut kepala mereka tak lain halnya adalah karena dahulunya, semasa bersama Nabi mereka berhias diri untuk beliau. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Adapun setelah wafat beliau mereka memiliki kekhususan hukum yang tidak seorangpun dari wanita sedunia boleh disamakan dengan mereka . Yaitu , bahwa mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikitpun untuk kawin lagi. Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk kawin lagi itu adalah rasa keterputusan harapan yang tak tercampur sedikitpun oleh keinginan – keinginan birahi. Jadi, mereka bagaikan wanita yang masih terus menjalani masa iddah nya sepeninggal suami , yang terus terkurung sampai mati karena ditinggal Nabi . Dalam hal ini Allah berfirman :
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا
”Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula mengawini istri – istrinya selama – lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar dosanya disisi Allah (QS. Al Ahzab :53).

Sedangkan keterputusan harapan secara total dari (dikawini) lelaki, kadang kala menjadi sebab adanya rukhsah (keringanan hukum) untuk sedikit mengabaikan dandan diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan dengan tanpa adanya sebab itu

Maka , hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengepangnya tiga , dan tidak boleh menyanggulnya jadi satu diatas kepala atau kuduknya.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah , dalam Majmu’ al Fatawa II/145, berkata :…sebagaimana apa yang sengaja dilakukan oleh sebagian wanita tuna susila dengan mengepang rambutnya jadi satu terhulur antara kedua pundaknya”.

Syekh Muhammad bin Ibrahim , Mufti kerajaan Saudi Arabia –rahimahullah- mengatakan :” Adapun yang dilakukan wanita dikalangan umat islam dimasa kinidengan menyisir rambutntya berbelah dua dan menggelungnya jadi satu di kuduknya atau diatas kepala , seperti yang dilakukan wanita Eropa hal ini tidak boleh, karena pada perbuatan itu terdapat unsur meniru – niru wanita di kalangan masyarakat kafir”.
“Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, dalam hadits yang panjang , ia berkata : Rasululloh berkata : “Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah kulihat : pertama< Orang – orang yang senantiasa membawa cemeti seperti ekor sapi, yang dengan cemeti itu mereka mencambuk orang – orang . Kedua, Wanita – wanita yang berbusana tapi telanjang , berperilaku menyimpang dari agama dan kesusilaan sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya, dandanan rambut mereka bagaikan punuk onta yang bergoyang ke kanan ke kiri . Mereka tidaklah masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wewanginya. Sesungguhnya aroma mewangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”(Hadits riwayat Muslim)

Sebagian ulama menafsiri kata ma’ilat mumilat. Dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tata rias dan sisiran melengkuk lengkuk , layaknya tata rias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gaya tata rias rambut wanita Eropa dan wanita di kalangan Umat islam yang mengikuti langkah mereka.

Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan syari’at), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain , berdasarkan hadits di dalam Shahih al Bukhori dan Shahih Muslim :
“Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya dibuat seperti itu.”
Disamping itu , menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan.Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig(rambut palsu) , seperti yang dikenal masa kini.

“Imam Al Bukhori, Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Mu’awiyah –semoga Allah meridhoinya- sesampainya di Madinah ia berpidato dan mengeluarkan seikat rambut yang tertata –atau seikat jambul- , lalu berkata: Mengapa wanita – wanita kamu memasang di kepala mereka semacam ini ? Saya mendengar Rasululloh shalallohu’alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah seorang wanita memasang di kepalanya rambut dari rambut lainnya kecuali hal itu adalah suatu pemalsuan.”

Wabillahit taufiq

MENYIKAPI TRAGEDI PENGANIAYAAN SYI’AH IRAQ TERHADAP AHLUS SUNNAH SECARA SYAR’I


MENYIKAPI TRAGEDI PENGANIAYAAN SYI’AH IRAQ TERHADAP AHLUS SUNNAH SECARA SYAR’I[1]
Oleh: Asy Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rayyis



            Sesungguhnya kita telah  mengetahui di Iraq penganiayaan syi’ah kepada saudara kita Ahlus sunnah, sebelum membahas masalah ini secara syar’I Aku akan memberi muqaddimah atas kajian  ini :
1.      Jihad adalah tujuan syar’I baik jihad daf’I atau thalb
2.      Bahwasanya jihad di syariatkan kuat nya iman seseorang dan berkonsisten dalam agamanya karena ini merupakan sebab datangnya pertolongan Allah, Allah berfirman:
إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad : 07)
لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍۢ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًۭٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ
Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai. (QS. At Taubah : 25)

3.      Hendaknya seorang muslim ingin jihad memiliki kekuatan dan kemampuan karena pada saat Rasulullah di Makkah tidak menyuruh para shahabatnya berjihad.

4.      Wajib mengambil ibrah atas yang menimpa saudara kita Allah berfirman :
فسيروا

Untuk mengambil ibrah kejadian yang telah lalu misalnya : apa yang menimpa saudara kita di Syiria, Syisyan dan Afghanistan.
Setelah muqaddimah yang ringkas tersebut mari kita  penganiayaan kaji di Iraq secara syar’i.
1.      bahwa kenyataan di Iraq sekarang merupakan jihad agama, akan tetapi Pada mereka ada Sufiyyah , Takfiriyyah dan Ahlus sunnah .
2.      Jihad harus memperhatikan kekuatan dan kemampuan adapun daulah di Iraq di kuasai oleh syi’ah , oleh karena itu Ahlus sunnah disana sangat lemah sekali. Karena kekuatan dalam jihad adalah syarat syar’I , tidak seperti yang di lakukan takfiriyyah yang meninggalkan syarat ini . diantara dalilnya yaitu Pada saat menjelang kiamat kelak Allah menyuruh Isa ‘Alaihissalam hijrah ke thur ketika munculnya Ya’juj dan Ma’juj dan tidak menyuruh membunuh mereka, karena memandang lemahnya kemampuan kaum muslimin . Sebagian manusia memandang bahwa Ahlus sunnah di Iraq tidaklah lemah karena itu wajib bagi seluruh kaum muslimin di negara lain menolong saudara kita di Iraq maka kita katakan , ini tidak lah benar baik secara akal atau syar’I , muslimin di negara lain menginginkan menolong kesana , tapi tidak mampu karena kuffar menghalangi mereka dan ini sebabnya karena dosa yang telah kita perbuat .
3.      Aku melihat apa yang dilakukan ISIS (Daulah Islam Iraq wasy Syam) dalam jihad mereka  membunuhtidak pandang anak – anak , wanita dan orangtua oleh sebab itu orang kuffar justru makin kasar terhadap kaum muslimin , lihatlah apa yang telah terjadi di Syiria.

Ringkasnya bahwa Ahlus Sunnah harus bersabar sampai datang ketetapan dari Allah ta’ala. Aku memohon ampun kepada Allah agar mengumpulkan kita di atas kebenaran.


[1] Diringkas dan diterjemahkan oleh Mujahid as Salafiy dari Muhadlarah beliau yang berjudul “Jarahatul Iraq”

PERINGATAN DARI TIPU DAYA SETAN


PERINGATAN DARI TIPU DAYA SETAN[1]
Oleh: Asy Syaikh Al Muhaddits Yahya bin ‘Ali al Hajuri -Hafizhahullah-
الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهديه الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليماً كثيراً، أما بعد:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾[آل عمران:102].
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً﴾[النساء:1].
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾[الأحزاب: 70-71].

Allah ta’ala berfirman:
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًۭا فَيَحْلِفُونَ لَهُۥ كَمَا يَحْلِفُونَ لَكُمْ ۖ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ عَلَىٰ شَىْءٍ ۚ أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْكَٰذِبُونَ. ٱسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ ٱلشَّيْطَٰنُ فَأَنسَىٰهُمْ ذِكْرَ ٱللَّهِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ حِزْبُ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ أَلَآ إِنَّ حِزْبَ ٱلشَّيْطَٰنِ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ
(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah, lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan orang musyrik) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta. Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan setan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan setan itulah golongan yang merugi. (QS. Al Mujadilah : 18-19)
Dua ayat ini dan ayat – ayat lain yang terdapat dalam Al qur’an merupakan penjelasan dan peringatan besar dari Allah ta’ala , bagi hamba Nya dari tipu daya dan penguasaan setan terhadap hamba supaya lupa mengingat Allah , apabila setan menguasai seorang hamba Allah maka dia akan lupa mengingat Allah , maka Allah akan lupa padanya , Allah berfirman :
وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ نَسُوا۟ ٱللَّهَ فَأَنسَىٰهُمْ أَنفُسَهُمْ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al Hasyr : 19)
Waspadalah dari tipu daya setan ! sungguh siapa yang di gelincirkan setan meskipun dengan sebagian tipu dayanya, maka dia akan mengerjakan perbuatan keji dan munkar. Karena setan dan bala tentaranya mengajak yang demikian itu , Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. (QS. An Nuur : 21)
Maka waspadalah dari musuh engkau ini , janganlah sampai ia menggelincirkanmu , sesungguhnya ia adalah musuh yang membawa pada jurang kehancuran , Allah berfirman :
إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ لَكُمْ عَدُوٌّۭ فَٱتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُوا۟ حِزْبَهُۥ لِيَكُونُوا۟ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ
Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (QS. Fathir : 6)
Diantara tipu daya setan yaitu:
  1.  mengharamkan apa yang di haramkan Allah dan sebaliknya , Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al Baqarah: 172)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
  1. mengajak pada kemaksiatan , sebagaimana hal ini telah di kerjakan musyrikin, Allah berfirman:
 أَلَمْ تَرَ أَنَّآ أَرْسَلْنَا ٱلشَّيَٰطِينَ عَلَى ٱلْكَٰفِرِينَ تَؤُزُّهُمْ أَزًّۭا. فَلَا تَعْجَلْ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّمَا نَعُدُّ لَهُمْ عَدًّۭا
Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim setan-setan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka berbuat maksiat dengan sungguh-sungguh?, maka janganlah kamu tergesa-gesa memintakan siksa terhadap mereka, karena sesungguhnya Kami hanya menghitung datangnya (hari siksaan) untuk mereka dengan perhitungan yang teliti. (QS. Maryam : 83-84)
            Ini merupakan petunjuk dari Rabb yang wajib menjauhinya dengan sungguh – sungguh , Allah berfirman :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ أَن لَّا تَعْبُدُوا۟ ٱلشَّيْطَٰنَ ۖ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌۭ. وَأَنِ ٱعْبُدُونِى ۚ هَٰذَا صِرَٰطٌۭ مُّسْتَقِيمٌۭ. وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنكُمْ جِبِلًّۭا كَثِيرًا ۖ أَفَلَمْ تَكُونُوا۟ تَعْقِلُونَ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. Yasiin : 60-62)
            Setan menyesatkan dengan segala bisikkan – bisikkan nya , jika dia tidak berhasil dengan satu jalan maka dia akan mencari jalan lain untuk menggoda. Kadang dengan harta , dengan ketampanan , jasad dan kegagahan , kedudukan , saling tidak menolong , dan kadang dengan cara melalaikan dirimu dengan mengingat Allah.
            Dan diantara tipu daya setan yaitu takut kemiskinan , berapa banyak manusia melakukan kemaksiatan dengan sebab ketakutannya dari kefakiran. Dia  membisik – bisikkan kepada manusia agar berbuat ini dan itu . Jika kamu tidak berbuat demikian itu kamu akan miskin misalnya mencuri , kalau tidak mencuri takut miskin , berdusta jika tidak berdusta maka akan miskin dan jika tidak belajar di majelis – majeliis ikhtilat takut miskin atau contoh – contoh yang lain. Semua ini tidak lain melainkan tipu daya dari setan . Allah berfirman :
ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةًۭ مِّنْهُ وَفَضْلًۭا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
Setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah : 268)
            Padahal siapa yang memberi rizki , setan yang memberi makan dia ?! jawabannya adalah Allah , jika setan saja di beri rizki , lantas bagaimana muungkin Allah tidak memberi rizki hambanya yang beriman ?!
  1. mengolok – olok (orang lain atau agama). Allah berfirman :
قُلْ أَنَدْعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَنفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلَىٰٓ أَعْقَابِنَا بَعْدَ إِذْ هَدَىٰنَا ٱللَّهُ كَٱلَّذِى ٱسْتَهْوَتْهُ ٱلشَّيَٰطِينُ فِى ٱلْأَرْضِ حَيْرَانَ لَهُۥٓ أَصْحَٰبٌۭ يَدْعُونَهُۥٓ إِلَى ٱلْهُدَى ٱئْتِنَا ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى ٱللَّهِ هُوَ ٱلْهُدَىٰ ۖ وَأُمِرْنَا لِنُسْلِمَ لِرَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
Katakanlah: "Apakah kita akan menyeru selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemanfaatan kepada kita dan tidak (pula) mendatangkan kemudaratan kepada kita dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, sesudah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di pesawangan yang menakutkan; dalam keadaan bingung, dia mempunyai kawan-kawan yang memanggilnya kepada jalan yang lurus (dengan mengatakan): "Marilah ikuti kami". Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah (yang sebenarnya) petunjuk; dan kita disuruh agar menyerahkan diri kepada Tuhan semesta alam. (QS. Al An’am : 71)
  1. Fitnah , Allah berfirman :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةًۭ قَالُوا۟ وَجَدْنَا عَلَيْهَآ ءَابَآءَنَا وَٱللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ.
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?. (QS. AL A’raf : 27-28)
Benteng – benteng dari setan[2]
I.                    Rasulullah bersabda :
“jika salah seorang keluar dari rumahnya, maka bacalah: Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi Laa Haula wa laa quwwata illa billah. (HR. Abu Daud)
II.                  Taat kepada Allah
Rassulullah bersabda: tidaklah orang yang keluar melainkan bersamanya ada bendera, jika dia keluar dalam rangka ketaatan kepada Allah maka malaikat telah mengikuti dengan benderanya, jika dia keluar dalam rangka maksiat kepada Allah maka setan telah mengikutinya dengan benderanya. (HR. Ahmad 8386)
III.                Membaca ayat kursi
IV.                Sujud syahwi ketika mendengar ayat sajdah
V.                  Ta’awudz

وبالله التوفيق


[1] Diterjemahkan dan diringkas oleh Abu Idris as Salafiy dari kitab Fadhilatusy syaikh Yahya al Hajuri yang berjudul Ishlahul Ummah hlm 59-73
[2] Judul tambahan dari penerjemah