Blogger templates

PERIHAL PENGHALANG PENGKAFIRAN DAN HUKUM MEMAJANG GAMBAR YANG DIDESAIN DENGAN AYAT AL-QUR’AN, HADITS ATAU PESAN – PESAN DAKWAH


RAGAM FATWA 

PERIHAL PENGHALANG PENGKAFIRAN DAN HUKUM MEMAJANG GAMBAR YANG DIDESAIN DENGAN AYAT AL-QUR’AN, HADITS ATAU PESAN – PESAN DAKWAH


1.    Perihal penghalang pengkafiran[1]

Pertanyaan      : orang – orang ada yang menyebutkan bahwa penghalang orang divonis kafir itu ada lima, yaitu: bodoh, salah,lupa dan ta’wil. Apakah ini benar?

Jawab              : adapun sebab karena bodoh, maka kamu boleh menghukumi kafir secara zhahir[2], karena dia melakukan perbuatan kekufuran, kemudian bisa jadi Allah memaafkannya, sebagaimana datang dalil yang menjelaskan hal itu. Adapun kalau dia dipaksa (melakukan kekufuran) maka iya (ini termasuk penghalang takfir), karena Allah yang maha mulia berfirman di dalam al Qur’an:
                        “Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap diatas keimanan”

                        Demikian juga sifat salah, lupa dan ta’wil (masuk dalam katagori penghalang kekafiran), adapun ta’wil yang dibuat – buat maka itu hukumnya tidak sama dengan ta’wil batin (nash). Misalnya ta’wilnya syiah atas firman Allah “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyembelih seekor sapi betina”, mereka berkata: sapi betina itu adalah ‘Aisyah, jibt dan thagut adalah abu bakar dan umar, dan ta’wil mereka yang lain yaitu mereka menginginkan dengan ta’wil itu agar bisa memubahkan zina, sehingga mereka berkata:
Rasulullah bersabda:
“tidak ada nikah kecuali dengan izin wali dan dua saksi yang adil”.
Wali disini mereka katakan laki – laki dan dua saksi mereka katakan dengan dua biji telur.
Maka ini merupakan ta’wil yang dibuat – buat, jika tidak (dihukumi demikian) maka semua ta’wil bisa diterima. Wallahu a’lam

  1. HUKUM MEMAJANG GAMBAR YANG DIDESAIN DENGAN AYAT AL-QUR’AN, HADITS ATAU PESAN – PESAN DAKWAH[3]

Pertanyaan      : apakah hukumnya memajang gambar yang diperuntukkan untuk anak kecil yang dibubuhi dengan ayat, hadits, pesan – pesan dakwah yang diupload di website – website, forum – forum internet dan atau semisalnya?

Jawab              : hukumnya tidak boleh menaruh ayat – ayat al – qur’an di website-website (yang didesain dengan gambar) karena al – qur’an diturunkan untuk hal ini!
                        Apakah al – qur’an dituunkan untuk menghiasi dengannya desain – desain dan walpaper serta diupload di website untuk hiasan dan tidak untuk dijadikan pelajaran,angan-angan dan bahan renungan?!
                        Jawabnnya: tentu tidak… al qur’an diturunkan untuk diamalkan, dibaca dan direnungi maknanya. Allah berfirman:
وَقُرْءَانًۭا فَرَقْنَٰهُ لِتَقْرَأَهُۥ عَلَى ٱلنَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍۢ وَنَزَّلْنَٰهُ تَنزِيلًۭا
                        Dan Al Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al Israa’: 106)



[1] Disadur dari fatwa Syaikh Muqbil bin Haadi al-Wadi’I di www.muqbel.net/fatawa.php?fatwa_id=4069 dan diterjemahkan oleh Abu Muslim at - Tigaaliy
[2] Yakni takfir secara umum bukan person.
[3] Disadur dan diterjemahkan oleh Mujahid as Salafiy dari fatwa syaikh Abdur Rahman as Sahiim www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=343838