RAGAM
FATWA
PERIHAL PENGHALANG PENGKAFIRAN DAN HUKUM MEMAJANG GAMBAR YANG DIDESAIN DENGAN AYAT AL-QUR’AN, HADITS ATAU PESAN – PESAN DAKWAH
Pertanyaan :
orang – orang ada yang menyebutkan bahwa penghalang orang divonis kafir itu ada
lima, yaitu: bodoh, salah,lupa dan ta’wil. Apakah ini benar?
Jawab :
adapun sebab karena bodoh, maka kamu boleh menghukumi kafir secara zhahir[2], karena dia melakukan
perbuatan kekufuran, kemudian bisa jadi Allah memaafkannya, sebagaimana datang
dalil yang menjelaskan hal itu. Adapun kalau dia dipaksa (melakukan kekufuran)
maka iya (ini termasuk penghalang takfir), karena Allah yang maha mulia
berfirman di dalam al Qur’an:
“Kecuali
orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap diatas keimanan”
Demikian
juga sifat salah, lupa dan ta’wil (masuk dalam katagori penghalang kekafiran),
adapun ta’wil yang dibuat – buat maka itu hukumnya tidak sama dengan ta’wil
batin (nash). Misalnya ta’wilnya syiah atas firman Allah “Sesungguhnya Allah
memerintahkan kamu menyembelih seekor sapi betina”, mereka berkata: sapi betina
itu adalah ‘Aisyah, jibt dan thagut adalah abu bakar dan umar, dan ta’wil
mereka yang lain yaitu mereka menginginkan dengan ta’wil itu agar bisa
memubahkan zina, sehingga mereka berkata:
Rasulullah
bersabda:
“tidak
ada nikah kecuali dengan izin wali dan dua saksi yang adil”.
Wali
disini mereka katakan laki – laki dan dua saksi mereka katakan dengan dua biji telur.
Maka
ini merupakan ta’wil yang dibuat – buat, jika tidak (dihukumi demikian) maka
semua ta’wil bisa diterima. Wallahu a’lam
- HUKUM
MEMAJANG GAMBAR YANG DIDESAIN DENGAN AYAT AL-QUR’AN, HADITS ATAU PESAN –
PESAN DAKWAH[3]
Pertanyaan :
apakah hukumnya memajang gambar yang diperuntukkan untuk anak kecil yang
dibubuhi dengan ayat, hadits, pesan – pesan dakwah yang diupload di website –
website, forum – forum internet dan atau semisalnya?
Jawab :
hukumnya tidak boleh menaruh ayat – ayat al – qur’an di website-website (yang
didesain dengan gambar) karena al – qur’an diturunkan untuk hal ini!
Apakah
al – qur’an dituunkan untuk menghiasi dengannya desain – desain dan walpaper
serta diupload di website untuk hiasan dan tidak untuk dijadikan
pelajaran,angan-angan dan bahan renungan?!
Jawabnnya:
tentu tidak… al qur’an diturunkan untuk diamalkan, dibaca dan direnungi
maknanya. Allah berfirman:
وَقُرْءَانًۭا فَرَقْنَٰهُ لِتَقْرَأَهُۥ عَلَى
ٱلنَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍۢ وَنَزَّلْنَٰهُ تَنزِيلًۭا
Dan Al Qur'an itu telah Kami turunkan dengan
berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami
menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al Israa’: 106)
[1]
Disadur dari fatwa Syaikh Muqbil bin Haadi al-Wadi’I di www.muqbel.net/fatawa.php?fatwa_id=4069
dan diterjemahkan oleh Abu Muslim at - Tigaaliy
[2]
Yakni takfir secara umum bukan person.
[3] Disadur dan diterjemahkan
oleh Mujahid as Salafiy dari fatwa syaikh Abdur Rahman as Sahiim www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=343838