Blogger templates

SEPUTAR RAMBUT WANITA

Fiqih wanita

SEPUTAR RAMBUT WANITA

Oleh: Dr. Asy Syaikh Shalih al fauzan


Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang , dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.

Syekh Muhammad Ibrahim Alu as Syekh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia –rahimahullah-berkata : ‘’Rambut kepala wanita tidak boleh di cukur (di potong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan an Nasa’I dalam Sunan nya dari ‘Ali dan al Bazzar dalam musnadnya dengan sanadnya dari Utsman , serta Ibn Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah , mereka berkata : Rasulullah melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya.”

(Kaidah): Suatu larangan , jika datangnya dari Nabi , maka bentuk larangan itu menetapkan hukum pengharaman , selagi tidak ada dalil lain yang menentangnya.

Mulla “Ali Qari, dalam kitabnya al Mirqat Syarh al Misykat, berkata : Kata penulis al Misykat, “…sekiranya wanita mencukur(memotong) rambutnya”, yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yang merupakan kekhasan bagi wanita, ditinjau dari bentuk dan keindahannya , adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi lelaki….”

Adapun memotong rambut wanita, jika hal itu bukan untuk tujuan mempercantik diri, seperti ketidakmampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan , maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian istri – istri Nabi sepeninggal beliau, di karenakan mereka tidak lagi butuh mempercantik diri(untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi untuk imemanjangkan rambut.

Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk meniru niru trend wanita kafir ataupun fasik, atau untuk meniru – niru pria, maka tidak diragukan bahwa itu di haramkan , karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang – orang kafir secara umum , disamping larangan bagi wanita menyerupai pria . Juga , jika tujuannya adalah untuk berhias diri (di mata selain mahramnya) , zhahirnya dalil bahwa hal itu tidak boleh.

Guru kami , syekh Muhammad al Amin as Syinqithi –rahimahullah-, dalam kitabnya Adhwa’ al Bayan, mengatakan : Kebiasaan yang berlaku di berbagai negara, yaitu wanita memangkas rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dari agama, akhlak (etika) kepribadian dan lain – lainya .” Selanjutnya beliau memberikan jawaban tentang hadits , “Bahwa Istri – istri nabi memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak melebihi dua daun telinga” : “Bahwasanya istri – istri nabi memendekkan rambut kepala mereka tak lain halnya adalah karena dahulunya, semasa bersama Nabi mereka berhias diri untuk beliau. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Adapun setelah wafat beliau mereka memiliki kekhususan hukum yang tidak seorangpun dari wanita sedunia boleh disamakan dengan mereka . Yaitu , bahwa mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikitpun untuk kawin lagi. Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk kawin lagi itu adalah rasa keterputusan harapan yang tak tercampur sedikitpun oleh keinginan – keinginan birahi. Jadi, mereka bagaikan wanita yang masih terus menjalani masa iddah nya sepeninggal suami , yang terus terkurung sampai mati karena ditinggal Nabi . Dalam hal ini Allah berfirman :
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا
”Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula mengawini istri – istrinya selama – lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar dosanya disisi Allah (QS. Al Ahzab :53).

Sedangkan keterputusan harapan secara total dari (dikawini) lelaki, kadang kala menjadi sebab adanya rukhsah (keringanan hukum) untuk sedikit mengabaikan dandan diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan dengan tanpa adanya sebab itu

Maka , hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengepangnya tiga , dan tidak boleh menyanggulnya jadi satu diatas kepala atau kuduknya.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah , dalam Majmu’ al Fatawa II/145, berkata :…sebagaimana apa yang sengaja dilakukan oleh sebagian wanita tuna susila dengan mengepang rambutnya jadi satu terhulur antara kedua pundaknya”.

Syekh Muhammad bin Ibrahim , Mufti kerajaan Saudi Arabia –rahimahullah- mengatakan :” Adapun yang dilakukan wanita dikalangan umat islam dimasa kinidengan menyisir rambutntya berbelah dua dan menggelungnya jadi satu di kuduknya atau diatas kepala , seperti yang dilakukan wanita Eropa hal ini tidak boleh, karena pada perbuatan itu terdapat unsur meniru – niru wanita di kalangan masyarakat kafir”.
“Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, dalam hadits yang panjang , ia berkata : Rasululloh berkata : “Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah kulihat : pertama< Orang – orang yang senantiasa membawa cemeti seperti ekor sapi, yang dengan cemeti itu mereka mencambuk orang – orang . Kedua, Wanita – wanita yang berbusana tapi telanjang , berperilaku menyimpang dari agama dan kesusilaan sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya, dandanan rambut mereka bagaikan punuk onta yang bergoyang ke kanan ke kiri . Mereka tidaklah masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wewanginya. Sesungguhnya aroma mewangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”(Hadits riwayat Muslim)

Sebagian ulama menafsiri kata ma’ilat mumilat. Dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tata rias dan sisiran melengkuk lengkuk , layaknya tata rias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gaya tata rias rambut wanita Eropa dan wanita di kalangan Umat islam yang mengikuti langkah mereka.

Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan syari’at), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain , berdasarkan hadits di dalam Shahih al Bukhori dan Shahih Muslim :
“Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya dibuat seperti itu.”
Disamping itu , menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan.Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig(rambut palsu) , seperti yang dikenal masa kini.

“Imam Al Bukhori, Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Mu’awiyah –semoga Allah meridhoinya- sesampainya di Madinah ia berpidato dan mengeluarkan seikat rambut yang tertata –atau seikat jambul- , lalu berkata: Mengapa wanita – wanita kamu memasang di kepala mereka semacam ini ? Saya mendengar Rasululloh shalallohu’alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah seorang wanita memasang di kepalanya rambut dari rambut lainnya kecuali hal itu adalah suatu pemalsuan.”

Wabillahit taufiq