Fiqih
wanita
SEPUTAR RAMBUT WANITA
Oleh: Dr. Asy Syaikh Shalih al fauzan
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya
panjang , dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.
Syekh Muhammad Ibrahim Alu as Syekh, Mufti Kerajaan Saudi
Arabia –rahimahullah-berkata : ‘’Rambut kepala wanita tidak boleh di
cukur (di potong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan an Nasa’I dalam Sunan
nya dari ‘Ali dan al Bazzar dalam musnadnya dengan sanadnya dari Utsman , serta
Ibn Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah , mereka berkata : Rasulullah melarang
wanita mencukur (memotong) rambutnya.”
(Kaidah):
Suatu larangan , jika datangnya dari Nabi , maka bentuk larangan itu menetapkan
hukum pengharaman , selagi tidak ada dalil lain yang menentangnya.
Mulla “Ali Qari, dalam kitabnya al Mirqat Syarh al Misykat,
berkata : Kata penulis al Misykat, “…sekiranya wanita mencukur(memotong)
rambutnya”, yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yang
merupakan kekhasan bagi wanita, ditinjau dari bentuk dan keindahannya , adalah
laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi lelaki….”
Adapun memotong rambut wanita, jika hal itu bukan untuk
tujuan mempercantik diri, seperti ketidakmampuan membiayai perawatan rambut
atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan , maka tidak mengapa
memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian istri –
istri Nabi sepeninggal beliau, di karenakan mereka tidak lagi butuh
mempercantik diri(untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi untuk
imemanjangkan rambut.
Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk
meniru niru trend wanita kafir ataupun fasik, atau untuk meniru – niru pria,
maka tidak diragukan bahwa itu di haramkan , karena adanya larangan tasyabbuh
(berlaku serupa) dengan orang – orang kafir secara umum , disamping larangan
bagi wanita menyerupai pria . Juga , jika tujuannya adalah untuk berhias diri
(di mata selain mahramnya) , zhahirnya dalil bahwa hal itu tidak boleh.
Guru kami , syekh Muhammad al Amin as Syinqithi
–rahimahullah-, dalam kitabnya Adhwa’ al Bayan, mengatakan : Kebiasaan yang
berlaku di berbagai negara, yaitu wanita memangkas rambutnya sampai pendek
hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang
menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam.
Hal ini termasuk penyimpangan dari agama, akhlak (etika) kepribadian dan lain –
lainya .” Selanjutnya beliau memberikan jawaban tentang hadits , “Bahwa Istri –
istri nabi memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak
melebihi dua daun telinga” : “Bahwasanya istri – istri nabi memendekkan rambut
kepala mereka tak lain halnya adalah karena dahulunya, semasa bersama Nabi
mereka berhias diri untuk beliau. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut
mereka. Adapun setelah wafat beliau mereka memiliki kekhususan hukum yang tidak
seorangpun dari wanita sedunia boleh disamakan dengan mereka . Yaitu , bahwa
mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikitpun untuk kawin lagi. Sedangkan
terputusnya harapan mereka untuk kawin lagi itu adalah rasa keterputusan
harapan yang tak tercampur sedikitpun oleh keinginan – keinginan birahi. Jadi,
mereka bagaikan wanita yang masih terus menjalani masa iddah nya sepeninggal
suami , yang terus terkurung sampai mati karena ditinggal Nabi . Dalam hal ini
Allah berfirman :
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن
تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ
ٱللَّهِ عَظِيمًا
”Dan tidak
boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula mengawini istri – istrinya
selama – lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar
dosanya disisi Allah (QS. Al Ahzab :53).
Sedangkan keterputusan harapan secara total dari (dikawini)
lelaki, kadang kala menjadi sebab adanya rukhsah (keringanan hukum) untuk
sedikit mengabaikan dandan diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan dengan
tanpa adanya sebab itu
Maka , hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik
rambutnya dan mengepangnya tiga , dan tidak boleh menyanggulnya jadi satu
diatas kepala atau kuduknya.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah , dalam Majmu’ al Fatawa II/145,
berkata :…sebagaimana apa yang sengaja dilakukan oleh sebagian wanita tuna
susila dengan mengepang rambutnya jadi satu terhulur antara kedua pundaknya”.
Syekh Muhammad bin Ibrahim , Mufti kerajaan Saudi Arabia
–rahimahullah- mengatakan :” Adapun yang dilakukan wanita dikalangan umat islam
dimasa kinidengan menyisir rambutntya berbelah dua dan menggelungnya jadi satu
di kuduknya atau diatas kepala , seperti yang dilakukan wanita Eropa hal ini
tidak boleh, karena pada perbuatan itu terdapat unsur meniru – niru wanita di
kalangan masyarakat kafir”.
“Dari Abu
Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, dalam hadits yang panjang , ia berkata :
Rasululloh berkata : “Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah
kulihat : pertama< Orang – orang yang senantiasa membawa cemeti seperti ekor
sapi, yang dengan cemeti itu mereka mencambuk orang – orang . Kedua, Wanita –
wanita yang berbusana tapi telanjang , berperilaku menyimpang dari agama dan
kesusilaan sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya, dandanan rambut
mereka bagaikan punuk onta yang bergoyang ke kanan ke kiri . Mereka tidaklah
masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wewanginya. Sesungguhnya aroma
mewangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian.”(Hadits riwayat Muslim)
Sebagian ulama menafsiri kata ma’ilat mumilat. Dengan arti
bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tata rias dan
sisiran melengkuk lengkuk , layaknya tata rias rambut wanita tuna susila, dan
mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gaya tata rias
rambut wanita Eropa dan wanita di kalangan Umat islam yang mengikuti langkah
mereka.
Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur atau
memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan syari’at), ia pun
dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain , berdasarkan hadits di
dalam Shahih al Bukhori dan Shahih Muslim :
“Rasulullah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambutnya dengan rambut lain
dan wanita yang meminta agar rambutnya dibuat seperti itu.”
Disamping
itu , menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan.Termasuk
penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig(rambut palsu) ,
seperti yang dikenal masa kini.
“Imam Al
Bukhori, Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Mu’awiyah –semoga Allah
meridhoinya- sesampainya di Madinah ia berpidato dan mengeluarkan seikat rambut
yang tertata –atau seikat jambul- , lalu berkata: Mengapa wanita – wanita kamu
memasang di kepala mereka semacam ini ? Saya mendengar Rasululloh
shalallohu’alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah seorang wanita memasang di
kepalanya rambut dari rambut lainnya kecuali hal itu adalah suatu pemalsuan.”
Wabillahit taufiq