Blogger templates

Waktu Doa Buka Puasa


 س: هل الدعاء بعد سماع الأذان عند الإفطار أو قبله؟.

Pertanyaan, “Apakah doa berbuka puasa itu dibaca setelah mendengar adzan saat berbuka ataukah sebelum berbuka?”
ج: كلمة (عند) التي وردت في بعض الأحاديث في فضل الدعاء عند الإفطار هي تكون قبيل الإفطار وأثناءه وبعده. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], “Dalam hadits-hadits mengenai keutamaan doa saat berbuka terdapat kata-kata ‘inda atau pada saat. ‘inda dalam hadits tersebut bisa bermakna beberapa saat sebelum berbuka, sambil berbuka atau pun setelah berbuka
Sumber:
http://www.salmajed.com/node/11366

Memahami kata - kata ‘Bid’ah Hasanah’ Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ الْأَعْرَجِ، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ صَلَاةِ الضُّحَى، وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى حُجْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: بِدْعَةٌ، وَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ ! "
Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Al-Jurairiy, dari Al-Hakam bin Al-A’raj, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang shalat Dluhaa, yang ketika itu punggungnya bersandar pada kamar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia menjawab : “Bid’ah, dan itu adalah sebaik-baik bid’ah” [Al-Mushannaf, 2/405 no. 7859].
Sanad riwayat ini shahih, semua perawinya tsiqaat. Ibnu ‘Ulayyah termasuk perawi yang mendengar riwayat dari Al-Jurairiy sebelum ikhtilaath-nya [lihat : Al-Mukhtalithiin oleh Al-‘Alaaiy (bersama komentar muhaqqiq-nya), hal. 37-38 no. 16, tahqiq : Raf’at bin Fauziy & ‘Aliy bin ‘Abdil-Baasith; Maktabah Al-Khaanijiy, Kairo].

Telah masyhur bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa adalah salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat tentang bid’ahnya shalat Dluhaa.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثَنَا حَاجِبُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ الْأَعْرَجِ، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ صَلَاةِ الضُّحَى؟ فَقَالَ: " بِدْعَةٌ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Haajib bin ‘Umar, dari Al-Hakam bin Al-A’raj, ia berkata : Aku pernah bertanya kepafa Ibnu ‘Umar tentang shalat Dluhaa, ia menjawab : “Bid’ah” [idem, 2/406 no. 7866].
Sanadnya shahih.
Sebagian orang ada yang mengambil riwayat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa di atas sebagai dalil keabsahan bid’ah hasanah dan menganggap Ibnu ‘Umar sebagai sosok penganut paham eksistensi bid’ah hasanah.
Pendalilan mereka tertolak dalam beberapa segi dengan urutan berpikir sebagai berikut :
1.     Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu membid’ahkan shalat Dluhaa dikarenakan ia tidak mengetahui mengetahui adanya perintah atau perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mendasarinya.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ تَوْبَةَ، عَنْ مُوَرِّقٍ، قَالَ: " قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَتُصَلِّي الضُّحَى؟، قَالَ: لَا، قُلْتُ: فَعُمَرُ؟، قَالَ: لَا، قُلْتُ: فَأَبُو بَكْرٍ؟، قَالَ: لَا، قُلْتُ: فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا إِخَالُهُ "
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Syu’bah, dari Taubah, dari Muwarriq, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma : “Apakah engkau melakukan shalat Dluhaa ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Bagaimana dengan ‘Umar ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Abu Bakr ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Aku kira tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1175].
Padahal, ada riwayat shahih bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan dan memerintahkan shalat Dluhaa.
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى، يَقُولُ: " مَا حَدَّثَنَا أَحَدٌ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ، فَإِنَّهَا قَالَتْ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ "
Telah menceritakan kepada kami Aadam : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah : Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Murrah, ia berkata : Aku mendengar ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa berkata : “Tidak ada seorang pun yang menceritakan kepadaku bahwa ia melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dluhaa kecuali Ummu Haani’. Sesungguhnya ia pernah berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumahnya pada hari Fathu makkah, lalu beliau mandi dan melakukan shalat delapan raka’at. Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan daripada itu, namun beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1176].
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي الرِّشْكَ، حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ، أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، " كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي صَلَاةَ الضُّحَى ؟ قَالَتْ: أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ "
Telah menceritakan kepada kami Syaibaan bin Farruukh : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waarits : Telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Ar-Risyk : Telah menceritakan kepadaku Mu’aadzah, bahwasannya ia pernah bertanya kepada ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : “Berapa raka’at Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Dluhaa ?”. ‘Aaisyah menjawab : “Empat raka’at, dan beliau menambah sebanyak yang Allah kehendaki” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 719].
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، أَخبرنا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، سَمِعَ عَاصِمَ بْنَ ضَمْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي مِنَ الضُّحَى "
Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Daawud : Telah mengkhabarkan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaaq, ia mendengar ‘Aashim bin Dlamrah meriwayatkan dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Dluhaa” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/89; Al-Arna’uth berkata : “sanadnya qawiy (kuat)”].
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ، حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ، حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ الدُّؤَلِيِّ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى "
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin Asmaa’ Adl-Dluba’iy : Telah menceritakan kepada kami Mahdiy bin Maimuun : Telah menceritakan kepada kami Waashil maulaa Abi ‘Uyainah, dari Yahyaa bin ‘Uqail, dari Yahyaa bin Ya’mar, dari Abul-Aswad Ad-Dualiy, dari Abu Dzarr, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh Bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan raka’at yang dilakukan pada waktu Dluha” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 720].
Orang yang mengetahui menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahui.
2.     Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa tidaklah menafikkan shalat Dluhaa secara mutlak. Shalat tersebut masyru’ dilakukan jika baru datang dari bepergian.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الصَّوَّافُ، نَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ الْعَطَّارُ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يُصَلِّي الضُّحَى إِلا أَنْ يَقْدَمَ مِنْ غَيْبَةٍ "
Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Ibraahiim Ash-Shawwaaf : Telah menceritakan kepada kami Saalim bin Nuuh Al-‘Aththaar : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Ubaidullah, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat Dluhaa kecuali jika baru datang dari bepergian” [Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 2/230-231 no. 1229; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah].
3.     Bersamaan dengan itu, Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa juga pernah mengerjakannya.
ثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، كَانَ يُسْأَلُ عَنْ صَلاةِ الضُّحَى فَلا يَنْهَى وَلا يَأْمُرُ بِهَا، وَيَقُولُ: " إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ، وَلَكِنْ لا تُصَلُّوا عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلا عِنْدَ غُرُوبِهَا "
Telah menceritakan kepada kami Laits, dari Naafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa ia pernah ditanya tentang shalat Dluhaa, maka ia tidak melarangnya dan tidak pula memerintahkannya. Ia berkata : “Aku hanyalah melakukannya sebagaimana aku lihat para shahabatku melakukannya. Akan tetapi janganlah kalian mengerjakannya ketika matahari terbit dan tenggelamnya" [Diriwayatkan oleh Abu Jahm Al-Baghdaadiy dalam Juz-nya no. 17; sanadnya shahih].
Jelasnya lagi dalam riwayat :
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ هُوَ الدَّوْرَقِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ لَا يُصَلِّي مِنَ الضُّحَى إِلَّا فِي يَوْمَيْنِ يَوْمَ يَقْدَمُ بِمَكَّةَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَقْدَمُهَا ضُحًى فَيَطُوفُ بِالْبَيْتِ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَلْفَ الْمَقَامِ، وَيَوْمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَإِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَرِهَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّيَ فِيهِ، قَالَ: وَكَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهُ رَاكِبًا وَمَاشِيًا، قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ: إِنَّمَا أَصْنَعُ كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يَصْنَعُونَ، وَلَا أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، غَيْرَ أَنْ لَا تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا
Telah menceritakan kepada kami Ya’quub bin Ibraahiim Ad-Dauraqiy : Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah : Telah mengkhabarkan kepada kami Ayyuub, dari Naafi’ : Bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa tidak pernah mengerjakan shalat Dhuha kecuali pada dua kali, yaitu hari ketika dia mengunjungi Makkah saat dia memasuki kota Makkah di waktu Dhuha lalu dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian shalat dua raka'at di belakang maqaam (Ibraahiim). Dan yang lain adalah saat ia mengunjungi masjid Qubaa', yang ia mendatanginya pada hari Sabtu. Bila ia telah memasukinya, maka ia enggan untuk keluar darinya hingga ia shalat terlebih dahulu di dalamnya. Berkata Nafi' : "Dan Ibnu'Umar radliallaahu 'anhumaa menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mengunjungi (masjid Qubaa') baik dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki". Berkata Nafi' : Dan Ibnu 'Umar radliallaahu 'anhumaa berkata : "Sesungguhnya aku mengerjakan yang demikian seperti aku melihat para sahabatku melakukannya, namun aku tidak melarang seseorangpun untuk mengerjakan shalat pada waktu kapanpun yang ia suka baik di waktu malam maupun siang hari, asalkan tidak bersamaan waktunya saat terbitnya matahari atau saat tenggelam" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1192].
Dari sini terdapat sedikit kejelasan bahwa ‘sebaik-baik bid’ah’ yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa adalah terkait shalat sunnah mutlak yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu malam dan siang, dan kemudian orang-orang banyak melakukannya pada waktu Dluhaa. Di satu sisi Ibnu ‘Umar mengetahui bahwa shalat sunnah mutlak siang dan malam itu adalah masyru’, namun di sisi lain ia tidak mengetahui adanya dalil pendawaman shalat Dluhaa secara khusus di luar waktu ketika tiba dari bepergian.
Dengan kata lain, perkataan sebaik-baik bid’ah yang diucapkan Ibnu ‘Umar tadi terkait dengan shalat sunnah mutlak yang banyak dikerjakan kaum muslimin pada waktu Dluhaa, bukan pada shalat Dluhaa-nya itu sendiri.
Oleh karena itu, bid’ah dalam perkataan ‘sebaik-baik bid’ah’ dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa adalah bid’ah secara bahasa (lughawiy). Bukan bid’ah secara istilah. Telah masyhur perkataan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa tentang penafikan eksistensi bid’ah hasanah sebagaimana riwayat :
أَخْبَرَنَا أَبُو طَاهِرٍ الْفَقِيهُ، وَأَبُو سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَمْرٍو، قَالا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ الأَصَمُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْمُنَادِي، ثنا شَبَابَةُ، ثنا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: " كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Thaahir Al-Faqiih dan Abu Sa’iid bin Abi ‘Amru, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Al-Asham : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ubaid Al-Munaadiy : Telah menceritakan kepada kami Syabaabah : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Al-Ghaar, dari Naafi, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : “Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun orang-orang memandangnya sebagai satu kebaikan (bid'ah hasanah) [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 19; sanadnya hasan].
Dan inilah praktek Ibnu ‘Umar dalam penafikan bid’ah hasanah :
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا حَضْرَمِيٌّ مَوْلَى آلِ الْجَارُودِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَأَنَا أَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا، أَنْ نَقُولَ: " الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ "
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas’adah : Telah menceritakan kepada kami Ziyaad bin Ar-Rabii’ : Telah menceritakan kepada kami Hadlramiy maulaa aali Al-Jaarud, dari Naafi’ : Bahwasannya ada seorang laki-laki yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu, lalu dia berkata : “Alhamdulillah was-salaamu ‘alaa Rasuulillaah (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan bagi Rasulullah)”. Maka Ibnu ‘Umar berkata : “Dan aku mengatakan : alhamdulillah was-salaamu ‘alaa Rasuulillah. Akan tetapi tidak demikian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami untuk mengucapkan (ketika bersin) : ‘Alhamdulillah ‘alaa kulli haal’ (Alhamdulillah dalam segala kondisi)” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2738].
Seluruh perawinya tsiqaat, kecuali Hadlramiy, seorang yang maqbuul. Ia mempunyai mutaba’ah dari Sulaimaan bin Muusaa sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Asy-Syaamiyyiin 1/186 no. 323. Oleh karena itu riwayat ini adalah hasan.
Kembali ke awal pembicaraan. Tidak ada petunjuk yang shahih dan sharih dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa tentang pelegalan eksistensi bid’ah hasanah. Seandainya ada yang tetap keukeuh menganggap Ibnu ‘Umar mendukung bid’ah hasanah, maka hakekatnya ia hanya mengambil satu riwayat dan membutakan diri terhadap riwayat-riwayat lainnya, serta enggan melakukan pengkompromian untuk menghasilkan satu pemahaman komprehensif madzhab Ibnu ‘Umar dalam masalah bid’ah.
Wallaahu a’lam.

ISIM NAKIRAH (Umum) - MA'RIFAH (Khusus)



NAKIRAH (Umum) - MA'RIFAH (Khusus)
Menurut penunjukannya, Isim dapat dibagi dua:
1) ISIM NAKIRAH atau kata benda bentuk umum atau tak dikenal (tak tentu).
2) ISIM MA'RIFAH atau kata benda bentuk khusus atau dikenal (tertentu).
Isim Nakirah merupakan bentuk asal dari setiap Isim, biasanya ditandai dengan huruf akhirnya yang bertanwin ( ً  ٍ  ٌ  ). Sedangkan Isim Ma'rifah biasanya ditandai dengan huruf Alif-Lam ( ال ) di awalnya.
Contoh Isim Nakirah: بَيْتٌ  (= sebuah rumah), وَلَدٌ  (= seorang anak)
Contoh Isim Ma'rifah: اَلْبَيْتُ  (= rumah itu), اَلْوَلَدُ (= anak itu)
Coba bandingkan dan perhatikan perbedaan makna dan fungsi antara Isim Nakirah dan Isim Ma'rifah dalam dua buah kalimat di bawah ini:
ذَلِكَ بَيْتٌ. اَلْبَيْتُ كَبِيْرٌ.
= Itu sebuah rumah. Rumah itu baru.
جَاءَ وَلَدٌ. اَلْوَلَدُ مُؤَدِّبٌ.
= Datang seorang anak. Anak itu sopan.
Selain Isim yang berawalan Alif-Lam, yang juga termasuk Isim Ma'rifah adalah:
1. ISIM 'ALAM (Nama). Semua Isim 'Alam termasuk Isim Ma'rifah, meskipun diantara Isim 'Alam tersebut ada yang huruf akhirnya bertanwin.
Contoh:  أَحْمَدُ  (= Ahmad), عَلِيٌّ (= Ali), مَكَّةُ (= Makkah)
2. ISIM DHAMIR (Kata Ganti). Yaitu kata yang mewakili atau menggantikan penyebutan sesuatu atau seseorang atau sekelompok benda/orang.
Contoh: أَنَا  (= aku, saya), نَحْنُ (= kami, kita), هُوَ (= ia, dia)
Isim Dhamir ini kelak akan dibahas tersendiri secara terinci.

MENGUNGKAP KETERGELINCIRAN ABU SULAIMAN AMAN ABDUR ROHMAN DALAM PERMASALAHAN UDZUR KARENA KEJAHILAN


MENGUNGKAP KETERGELINCIRAN ABU SULAIMAN AMAN ABDUR ROHMAN DALAM PERMASALAHAN UDZUR KARENA KEJAHILAN

Oleh: Mujahid As Salafiy

            Setan senantiasa berupaya menggelincirkan manusia dari jalan Robbul ‘alamin dengan berbagai cara, hal ini telah dia nyatakan dan diabadikan oleh Alloh dalam al Qur’an agar manusia berhati – hati , wapada serta berupaya agar tidak terperdaya:

قَالَ فَبِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَٰطَكَ ٱلْمُسْتَقِيمَ* ثُمَّ لَءَاتِيَنَّهُم مِّنۢ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَٰنِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَٰكِرِينَ
Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (QS. Al A’rof 07:16-17)
            Diantara bentuk ketergelinciran yaitu apa yang telah ditulis oleh Aman Abdur Rohman seputar peniadaan udzur jahil bagi pelaku syirik akbar yang berjudul “Mu’taqoduna fii ‘Adamil Udzri bil Jahli fiisy Syirkil akbar”
معتقدنا في عدم العذر بالجهل في الشرك الأكبر
Yang telah kami temui di salah satu website kebanggaan para takfiriyyun,  sudah suatu hal yang lumrah agar ketergelinciran tersebut dijelaskan dan dibenahi agar manusia tidak ikut tergelincir karenannya dan sebagai wujud inkarul munkar. Kami memohon pada Alloh agar memberikan manfaat pada Kami dan Kaum Muslimin yang membaca tulisan ini dan menjadikannya sebagai amal sholeh. Amin yaa mujibas sailiin



I.                    HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
                        Dan sebelumnya kami akan memberi beberapa faedah yang semoga bermanfaat,
  1. Pentingnya ilmu sebelum berkata dan beramal, terlebih dalam masalah takfir, tabdi’ dan tafsiq.
Alloh berfirman:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌۭ
Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qoof 50:18)
Sesungguhnya seorang hamba berbicara tentang sesuatu perkataan yang dia tidak memiliki kejelasan padanya, maka dia akan tergelincir di neraka lebih jauh dari apa-apa yang diantara timur. (HR. Bukhori)

Syeikh Sulaiman Bin Samhan mengatakan: Sungguh sangat mengherankan, para orang bodoh berbicara permasalahan Takfir akan tetapi mereka  tidak sampai dan tidak memiliki ilmu tentangnya. (Minhaju Ahlil Haqqi wal Ittiba’ 80)
  1. Jangan meninggalkan penjelasan para Ulama’ Robbaniyyun
Berapa banyak para pelaku takfir yang serampangan memvonis takfir seseorang dikarenakan meninggalkan penjelasan Ulama’ Robbani dalam memahami kitab, terlebih kitab Majmu’atut Tauhid. Kita tahu khowarij dahulu telah sesat dikarenakan mengambil zhohir nash Al Qur’an, padahal al Qur’an adalah mulia dan paling benarnya ucapan karena berasal dari Robb semesta alam. Lalu bagaimana dengan orang yang hanya mengambil zhohir dari kitab – kitab, padahal dalam kitab – kitab tersebut terdapat hadits – hadits dloif, muthlaq-muqoyyad, umum-khusus dan  nasakh-mansukh. Karenanya penjelasan Ulama’ Robbaniy sangat berarti dalam hal ini.
Kebodohan adalah penyakit yang menyakitkan, sedangkan obatnya
            Adalah dua perkara yang tersusun lagi terkumpul didalamnya
Nash dari al qur’an dan Sunnah
            Dan Tabibnya adalah ‘Alim Robbaniy
(Syair Ibnul Qoyyim, dinukil dari kitab fathul Majid hlm, 416)

  1. Permasalahan Udzur jahil adalah khilaf dikalangan Ulama’ Ahlus Sunnah.
Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’I berkata: Udzur bil Jahl (udzur karena sebab kebodohan) adalah permasalahan khilafiyyah diantara ahlus Sunnah, sedangkan yang berselisih tidak boleh dihukumi (Ahlul Bid’ah). (Ghorotul Asyrithoh 2/448)
Tidak boleh pula Ulama’ yang menetapkan adanya udzur dengan sebab kebodohan disebut sebagai Murji’ah, karena: Murji’ah mengkafirkan perbuatannya saja tanpa disertai pelakunya, sedangkan Ahlus Sunnah mengkafirkan pelaku dan perbuatannya setelah terpenuhi syarat – syaratnya dan dihilangkan syubhat - syubhatnya. (Jawabi Liba’dlil Fudlola’ 22)
Untuk lebih jelasnya dalam masalah ini silahkan melihat al Udzr bil Jahli fiisy Syirkil Akbar laisa amron Mujma’an ‘alaihi ‘inda Ahlis sunnah yang ditulis Abu Ibrohim al Atsariy.  











II.                  KETERDELINCIRAN AMAN ABDUR ROHMAN DAN PELURUSAN
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين وبعد:

بناء على طلبكم وبيانا لمعتقدي فأقول:

أولا : لا عذر في الشرك الأكبر بالجهل أو التأويل أو الاجتهاد أو التقليد , لاسيما في هذا الزمان حيث توفرت وسائل الإعلام المتنوعة.
Aman mengatkan: berdasarkan atas pertanyaan kalian dan pernyataan kami tentang keyakinan saya, maka aku katakana:
Pertama: tidak ada udzur dalam masalah syirik akbar baik karena kebodohan, ta’wil, ijtihad atau taqlid. Terutama pada zaman ini yang mana prasarana mengetahui keislaman sangat beragam.
Kita luruskan: Sebagaimana pada keterangan yang telah lalu bahwa udzur jahil dalam masalah syirik akbar adalah permasalahan khilaf diantara ulama’ dan tidak boleh yang menyelisihi dihukumi sebagai ahlul bid’ah dan semacamnya, meskipun pada zaman ini.  karena itu dalam permasalahan ijtihadiyyah, maka sudah barang tentu ada udzur.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin mengatakan: akan tetapi seseoran itu diterima udzurnya jika muncul suatu bid’ah darinya karena sebab ta’wil dan tujuan yang baik. Saya buat satu contoh dengan dua imam Hafidz yang menjadi pegangan lagi terpercaya ditengah – tengah kaum muslimin yaitu An Nawawi dan Ibnu hajar.
An Nawawi , kita tidak ragu sama sekali bahwa beliau adalah seorang pemberi nasehat, beliau memiliki jasa – jasa besar dalam islam……… akan tetapi beliau melakukan kesalahan dalam hal menta’wil ayat – ayat sifat Alloh, dimana beliau dalam hal ini meniti jalan para penta’wil, maka apakah kita mengatakan bahwa beliau adalah seorang ahli bid’ah?!
Kita katakan: ucapannya adalah bid’ah dan beliau bukan ahli bid’ah, karena pada dasarnya beliau adalah penta’wil, jika beliau melakukan kesalahannya bersamaan dengan ijtihadnya, maka beliau berpahala………kadang seseorang manusia mengatakan satu kalimat kekufuran akan tetapi dia tidak kafir. (mengambil faedah dari syarah al ar ba’in Nawawiyyah, syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin hadits ke 28)
Ya akhi al karim, lihatlah sikap ulama’ Ahlus Sunnah terhadap orang yang salah dalam berijtihad atau ta’wil, kemudian anda lihat dengan apa yang diucapkan Aman Abdur Rohman diatas!, sungguh jelas sekali perbedaan aqidah Ahlus Sunnah dengan aqidah aman Abdur Rohman. 

وإن ٍسألتم : هل لك في هذا المعتقد دليل أو سلف أو إمام ؟

فقلت لكم: نعم, فهذه الأدلة من القرآن والسنة وأقوال الأئمة وإجماعهم والقياس:
Aman mengatakan: jika kalian bertanya “apakah dalam keyakinan ini anda memiliki dalil atau pendahulu atau imam”? maka aku katakana pada kalian: ya, dalam masalah ini terdapat dalil – dali dari al Qur’an, hadits, perkataan Ulama’, Ijma’ serta Qiyas.
Kita luruskan: Ini adalah ketergelinciran Aman Abdur Rohman yang kedua, menganggap masalah tidak adanya udzur jahil dalam syirik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama’), padahal jelas – jelas perkara ini adalah perkara khilaf dikalangan ahlus Sunnah dan bukan Ijma’.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin mengatakan: perselisihan (dikalangan ulama’) dalam masalah udzur bil jahl ibarat seperti perbedaannya dalam masalah perselisihan fiqqiyyah ijtihadiyyah. (Majmu’ Fatawa wa Rosail 2/130)
Begitu pula syeikh bin Baz-pun menetapkan adanya khilaf dalam hal ini, sebagaimana muqoddimah beliau dalam kitab “Sa’atu rohmati Robbul ‘alamin”.
Amat bagus sekali apa yang diucapkan al ‘alamah Shiddiq Hasan Khon bahwa beliau menyatakan:
Telah terjadi kecerobohan yang keterlaluan dalam penukilan adanya ijma’, sampai – sampai orang yang tidak berbekal ilmu madzhab-madzhab para ulama’ pun bisa beranggapan bahwa apa yang disepakatim oleh penganut madzhabnya, atau para ulama’ di negerinya adalah ijma’, ini jelas bencana besar. Dengan sekedar pengakuan, orang semacam ini telah menimbulkan bencana merata. Karena dia tak menyadari bahwa para hamba Alloh akan tertimpa bahaya besar dengan penukilan riwayat semacam itu yang memang tidak melalui proses yang teliti lagi penuh hati – hati. (As Sirajul Wahhaj min Kasyfi Matholibi Shohih Muslim bin Hajj 1/3).
Semoga kita diselamatkan Alloh dari ketergelinciran macam ini dan semoga dapat menjadi bahan muhasabah bagi Aman Abdur Rohman.
أما القرآن فقوله تعالى: (( وإذ أخذ ربك من بني آدم من ظهورهم ذريتهم وأشهدهم على أنفسهم ألست بربكم قالوا بلى شهدنا أن تقولوا يوم القيامة إنا كنا عن هذا غافلين. أو تقولوا إنما أشرك آباؤنا من فبل وكنا ذرية من بعدهم أفتهلكنا بما فعل المبطلون)).
Aman mengatakan: adapaun dalil dari al Qur’an, yaitu Firman Alloh ta’ala:
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (QS. Al A’rof ayat 172)
Kita luruskan: Ayat ini tidak bisa diambil zhohirnya, karena para ulama’ telah sepakat terhadap orang yang hidup pada masa islam akan tetapi ia tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman dan jauh dari ajaran Islam diberi udzur karena kejahilannya dan tidak cukup hanya perjanjian awal yang ia lakukan dengan Alloh pada saat dalam rahim.
Ibnu Taimiyyah berkata: betapa banyak manusia hidup dalam suatu tempat dan masa yang terhapu/tidak tersisa di dalamnya pengetahuan – pengetahuan tentang risalah kenabian, sehingga mereka tidak mengetahui ajaran yang dibawa oleh Rosul yang Alloh mengutus dengannya berupa al Kitab dan Sunnah, oleh sebab itu ia tidak dikafirkan. Sebagaimana pula para Ulama’ telah sepakat bahwa siapapun yang hidup di tempat jauh dari ajaran islam meskipun ia hidup di jaman islam, kemudian ia mengingkari hokum – hokum Alloh yang Nampak lagi berurutan tidaklah dihukumi kafir sehingga ia mengetahui ajaran yang dibawa Muhammad Sholallohu ‘alaihi wasallam. (Majmu’ fatawa 11/407)

قال أيضا نقلا عن البيضاوى قي أية الميثاق : لأن التقليد عند قيام الدليل و التمكن من العلم لا يصلح عذرا . ” 329
Aman mengatakan: begitu pula ucapan yang dinukil dari Baidlowi tentang ayat janji, beliau berkata” bahwasanya taqlid setelah tegah hujjah dan sampainya ilmu maka tidaklah diterima udzur”.
Kita luruskan: Ucapan Baidlowi ini berbicara masalah orang yang taqlid padahal hujjah telah ditegakkan, maka orang macam ini tidak diberi udzur adapun orang bodoh yang belum tegak hujjah atasnya maka diberi udzur, berarti mafhum dari ucapan beliau ini justru menetapkan adanya udzur bagi orang bodoh, hal lain yang membuktikan bahwa beliau menetapkan adanya udzur bagi orang bodoh adalah beliau mengatakan (ketika mentafsir surat al Baqoroh “janganlah kalian membuat tandingan – tandingan terhadap Alloh, sedangkan kalian dalam keadaan mengetahui ”):
Maksud ayat ini adalah sebagai penjelasan dan celaan bukan batasan dan hukum,  karena orang pintar dan bodoh memiliki kedudukan (yang berbeda) dalam segi ilmu(hukum) akan tetapi (keduanya) sama dalam taklif (Tafsir Baidlowi 1/147)
وقال عبد الله أبا بطين بالمعنى: قال ابن جرير: وهذا يدل على أن الجاهل غير معذور.” الدرر10/392.
Adalah kebiasaan ahlul bid’ah berpegangan dengan fatwa yang muthlaq dan meninggalkan fatwa yang rinci, syeikh Abu Buthoin sebenarnya mengudzur pelaku syirik akbar sebab kebodohan.
tidak ada udzur bagi seorangpun dengan sebab kebodohan dalam perkara- perkara ini (syirik) setelah diutusnya dan tegaknya hujjah serta penjelasan atasnya meskipun dia tidak paham. -Selesai penukilan- (Durorus Saniyyah 10/360)
            jelas sekali bahwasanya Syeikh tidak mengudzur orang bodoh yang telah tegak atasnya hujjah, adapun jika belum sampai maka beliau mengudzurnya. Wallohu a’lam


وأما الأحاديث: فمنها حديث بني المنتفق وهو حديث صحيح ، فأتوا النَّبِيّ عليه السلام وسألوه في حديث طويل عمن مات من أهل الفترة فقال النَّبِيّ عليه السلام : ” لعمر اللَّه ما أتيت عليه من قبر عامري أو قرشي من مشرك فقل : أرسلني إليك محمد فأبشرك بما يسوءك تجر على وجهك وبطنك في النار “([1])

هذا صريح واضح لا خفاء فيه حيث حكم على من مات من أهل الفترة على الشرك بالنار, فهل هم إلا جهال؟
Aman mengatakan: adapun dari hadits, diantaranya hadits Bani Muntafiq dan ia adalah hadits Shohih. Dalam hadits yang panjang mereka bertanya pada Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam tentang ahlul Fathroh yang meninggal, maka beliau menjawab: bahwa mereka adalah penghuni neraka*). Aman melanjutkan ucapannya: hadits ini jelas sekali tentang hukuman atas ahlul fathroh yang meninggal dalam keadaan syirik maka mereka dimasukkan neraka, bukankah mereka adalah bodoh?!
Kita luruskan: hadits itu yang disinggung adalah kafir ashli sedangkan bahasan kita bermuara pada sifat kekufuran yang dilakukan orang muslim, sedangkan orang islam yang terjatuh dalam kekafiran tidaklah disebut sebagai kafir ashli. Jika dikatakan: tidak ada beda antara keduanya, maka jawabnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Abdul Latif bin abdur Rohman bin Hasan bin Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab:
Orang – orang yang beriabadah kepada (kuburan) Para Nabi, beribadah kepada Malaikat dan orang-orang yang beribadah kepada (kuburan) orang – orang sholeh serta orang – orang yang menjadikan tandingan – tandingan selain Alloh dalam hal ini ma’ruf di kalangan ahlul ilmi dan telah disepakati atasnya bahwa orang yang berbuat demikian dihukumi kafir lagi murtad setelah tegak atasnya hujjah, dan para Ahlul Ilmi juga sepakat bahwa mereka tidak disebut kafir ashli meskipun berbuat demikian. (Misbahuzh Zholam 22-23)
III.         PERKATAAN – PERKATAAN ULAMA’ TENTANG ADANYA UDZUR KEJAHILAN DALAM MASALAH SYIRIK AKBAR

       Kami akhiri tulisan ringkas ini perkataan – perkataan ulama’ yang menetapkan adanya udzur bagi orang bodoh dalam syirik akbar agar semakin jelas bahwa permasalahan ini adalah khilaf dikalangan Ulama’ Ahlus Sunnah dan yang menyelisihinya tidak boleh disebut sebagai ahlul Bid’ah.

1.    Imam Asy – Syafi’I mengatakan: kami tidak mengkafirkan seorang-pun kecuali telah sampai atasnya khobar (risalah). (Thobaqot hanabilah 1/284)
2.    Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: kami telah mengetahui atas apa yang dibawa oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak memperbolehkan bagi ummatnya berdo’a kepada seorang-pun yang  telah mati, dari kalangan para Nabi, orang – orang sholeh atau selain mereka. Tidak pula dengan lafadz istighotsah, isti’adzah atau yang lainnya. Sebagaimana beliau juga melarang ummatnya sujud kepada orang yang telah mati atau selainnya. Karena yang demikian itu merupakan kesyirikan yang Alloh dan Rosul-Nya mengharamkannya. Tapi   keadaan ini berbeda bagi orang bodoh dan sedikitnya ilmu tentang agama ini yang mereka itu banyak pada akhir - akhir ini, karena itu tidak boleh mengkafirkan mereka dengan sebab yang demikian itu sehingga jelas bagi mereka apa yang telah dibawa Rosululloh yang menyelisihi perbuatannya. (ar Roddu ‘alal Bakri 377)
3.    Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: dan kami mengkafirkan orang yang melakukan Syirik kepada Alloh dalam masalah uluhiyyah setelah kami menjelaskan baginya hujjah atasnya batalnya kesyirikan. (Majmu’ Muallafat 3/34)
4.    Syeikh Hamd bin Ma’mar mengatakan: kami tidaklah mengkafirkan seseorang kecuali orang yang telah mengetahui kebenaran lagi tegak atasnya hujjah, dan diajak atasnya, akan tetapi dia tidak menerimanya, congkak dan menentang.(Ad Durorus Saniyyah 2/20)
5.    Imam Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Su’ud mengatakan: kami tidaklah mengkafirkan seseorang kecuali orang yang telah tegak atsanya hujjah sedang dia paham tentang Tauhid dan tetapi menyemai perilaku khowarij, paham kesyirikan tetapi  mencintainya serta pelakunya, dan mengajak serta mendorong manusia mengerjakan kesyirikan. (Ad durorus Saniyyah 1/264)
6.    Syeikh Abdur Rozzaq ‘Afifi: mereka itu adalah orang murtad jika telah ditegakkan atas mereka hujjah. (Fatawa wa Rosail 1/172)
7.    Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i: dan yang Nampak bahwasanya ada udzur dalam kejahilan sebagaimana Firman Alloh:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا
dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (QS. Al Isro’ ayat 15).
Ayat ini adalah dalil adanya udzur karena kebodohan dan orang yang mengatakan tidak adanya udzur karena kebodohan tidaklah memiliki dalil yang kuat….. aku nasehatkan agar membaca apa yang ditulis Syeikh Amin Asy Syinqithiy dalam tafsirnya ketika mentafsirkan” وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا”  atau ketika mentafsirkan “وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْماً بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ” ……. Dan yang rojih adalah adanya udzur karena kebodohan. (Ghorotul Asyrithoh 2/447-448)



*). Mohon maaf hadits tidak kami terjemahkan karena kami anggap redaksinya rancu. Aman abdur Rohman menyatakan hadits tersebut terdapat di musnad Imam Ahmad nomer 16251, tapi setelah kami cari tidak ada. Mungkin kelewatan atau pengetahuan kami tentang hadits sangat minim???! 

PERINGATAN SEORANG MUSLIM DARI KESESATAN PENULIS BUKU MILLAH IBRAHIM


PERINGATAN SEORANG MUSLIM DARI KESESATAN PENULIS BUKU MILLAH IBRAHIM (seri I)

penulis: Dr. Asy Syeikh Abdul Aziz bin Royyis Ar Royyis
penerjemah: Mujahid as Salafiy



MUQODDIMAH PENERJEMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه, كما يحب ربنا ويرضى, وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.(Ali ‘Imran: 102).
”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An Nisaa’: 1).
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (Al-Ahzab: 70-71)
Amma Ba’du... sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah ta’ala dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad salallaahu ‘alaihi wa sallam serta seburuk-buruk urusan adalah yang diada-adakan, sedangkan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat serta setiap kesesatan adalah di neraka.
Setan senantiasa berupaya menggelincirkan manusia dari jalan Robbul ‘alamin dengan berbagai cara,  diantaranya dengan cara menebarkan syubhat yang merasuki jiwa – jiwa yang lurus terkhusus kawula muda yang minim pengetahuan tentang agama dan memiliki semangat yang membara dalam memperjuangkan islam. Hal ini telah dia nyatakan dan diabadikan oleh Alloh dalam al Qur’an agar manusia berhati – hati , wapada serta berupaya agar tidak terperdaya:

قَالَ فَبِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَٰطَكَ ٱلْمُسْتَقِيمَ* ثُمَّ لَءَاتِيَنَّهُم مِّنۢ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَٰنِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَٰكِرِينَ
Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (QS. Al A’rof 07:16-17)
            Dalam upaya membendung syubhat yang bertebaran terlebih di internet dan membungkam makar setan serta teman - temannya, karena tipu daya setan amatlah lemah, Alloh berfirman:
فَقَٰتِلُوٓا۟ أَوْلِيَآءَ ٱلشَّيْطَٰنِ ۖ إِنَّ كَيْدَ ٱلشَّيْطَٰنِ كَانَ ضَعِيفًا
sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah. (QS. An Nisa’ : 76)
            maka dengan pertolongan Alloh kami menghadirkan kepada pembaca sebuah bantahan yang ditulis oleh Dr. Asy Syeikh Abdul ‘Aziz Bin Royyis ar Royyis yang merupakan bantahan tulisan Abu Muhammad Al Maqdisiy Ishom Burqowiy yang berjudul Millah Ibrohim yang mana kitab ini banyak menjadi pegangan para takfiriyyun bahkan di puji – puji oleh pemuda – pemuda Afghanistan.
            Semoga beliau diberikan balasan oleh Alloh dengan balasan yang berlipat, menambahkan ilmu dan memanjangkan umur umur beliau guna menegakkan tauhid dan sunnah berdasakan pemahaman salaful ummah. Kami juga berdo’a agar tulisan ini bermanfaat, dapat membendung syubhat dan menjadi benteng kokoh terlebih bagi para salafiyyun. Amin yaa Mujibas Sailin

                                                                           Penerjemah,
                                                                           M u j a h i  d  A s   S a l a f i y
                                                                 (pengelola www.millahmuhammad.blogspot.com)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------


MUQODDIMAH PENULIS
Diantara kitab – kitab yang keadaannya terangkum dan membekas didalamnya sifat melampaui batas dalam masalah takfir (pengkafiran)  serta kebodohan yang mebutakan atau sifat melampaui batas yang membinasakan yaitu kitab yang ditulis oleh Abu Muhammad al – Maqdisiy yang berjudul “Millatu Ibrohim”, karena tidaklah terdapat sifat melampaui batas pada mereka melainkan karena kitab ini. Maka kitab ini termasuk diantara kitab – kitab takfir paling sesat   yang hujjahnya sangat rapuh sebagaimana akan datang penjelasannya mengenai hal ini-Insya Alloh- ketika membaca bantahan ini. Diantara  hal yang terpenting dalam bantahan kitab – kitab sesat semacam ini yaitu tidaklah membekas didalam kitab tersebut melainkan menekuni manhaj Khowarij. Maka diantara sikap kewaspadaan dan kemudahan yang sangat yang mana hal ini merupakan perkara yang penting yaitu memberi obat bagi orang yang telah terjerumus dalam pemikiran khowarij ini yang mana pemikiran tersebut dapat merusak agama dan dunia.
            Dan aku akan membantah –insay Alloh- dengan dua cara:
  1. Pertama dengan bantahan secara umum
  2. Kedua dengan bantahan secara terperinci 
 ----------------------------------------------------------------------------------------------------


FASAL PERTAMA
BANTAHAN SECARA UMUM

Kebanyakan kitab yang berada di orang – orang yang melampaui batas adalah bermuara pada sikap yang melampaui batas dalam hal “Baro’(sikap berlepas diri)” terhadap orang kafir dan orang musyrik, yang nukilan – nukilannya dari perkataan – perkataan Ulama’ Najd. Dan ini adalah sebuah kebenaran lagi wajib yang tiada perselisihan didalamnya tapi yang jadi permasalahan adalah abu Muhammad al Maqdisiy yang sesat ini menginginkan dengan ucapan – ucapan Ulama’ Najd tersebut diberlakukan terhadap para pemerintah Kaum muslimin terlebih (pemerintah) negeri Saudi, padahal perkataan – perkataan tersebut berlaku bagi orang musyrik dan kafir yang menentang.
Inilah  letak perbedaan dan medan peperangan kami yang mana hal ini tidak hanya berlaku bagi orang kafir tapi juga berlaku bagi orang yang menyelisihi dien yang lurus ini. Karena hal itu termasuk syi’ar yang mulia dalm dien ini. Abu Muhammad al Maqdisiy telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam kebodohan dan kedzaliman dia juga telah terjun dalam keyakinan yang salah terhadap Pemerintah kaum Muslimin padahal keyakinan tersebut telah disepakati atasnya mereka dikafirkan tanpa dasar syar’I yaitu hanya dengan sebab tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh serta perkara – perkara tidak syar’I yang lain akibat dari sikap melampaui batas. Dalam  kitab ini tidaklah kosong dari dalil – dalil melainkan membantah syubhat – syubhat sebagai senjata melawan orang yang mengkafirkan karenya bagi yang kurang paham  dengan   muara bantahanku terhadap kitab Kawasyiful Jaliyyah yang  berjudul “Tabdiidu Kawasyifil ‘Anidi fii Takfirihi Lidaulatit Tauhid” aku akan meringkasnya dengan penjelasan dua hal yang penting. (catatan kaki: siapa yang menginginkan penjelasan lebih lanjut silahkan lihat kitab “Tabdiidu Kawasyifil ‘Anidi fii Takfirihi Lidaulatit Tauhid”)
1.      Asal keislaman dan keimanan seorang muslim baik Hakim ataupun rakyat tidaklah dikeluarkan dari keislaman dan keimanannya kecuali dengan keyakinan, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: barangsiapa yang kokoh keimanannya dengan sebuah keyakinan maka keragu - raguan  tidaklah bisa menghilankannya, akan tetapi hilangnya islam dan keimanan seseorang yaitu setelah ditegakkannya hujjah dan dihilangkannya syubhat. (Majmu’ Fatawa 12/501)
Dan inilah peringatan penting atas qoidah yang telah disepakati atanya yaitu “Yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu - raguan”*. 
2.      Di antara hal yang penting pula untuk diketahui adalah bahwa mengkafirkan adalah hak Alloh dan Rosul-Nya, maka tidaklah hal ini menjadi hak para orang yang melampaui batas. Ibnu Taimiyyah berkata: berdasarkan ini, maka Ahlul Ilmi dan Ahlus Sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihnya, meskipun orang yang menyelisihi tersebut jatuh dalam kekafiran, karena kafir adalah hukum syar’I maka tidak layak bagi seorang-pun menjatuhkan vonis tersebut…. Maka tidaklah boleh dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. (ar Roddu ‘alal Bakri hlm 259, lihat pula Majmu’ Fatawa 3/245, Minhajus Sunnah 5/92&224 dan lihat al Fishol Ibnu Hazm 3/248-249)
Ibnul qoyyim berkata dalam qosidah Nuniyyah:
Vonis kafir adalah hak Alloh dan Rosulnya
      Dengan ketetapan syara’ dan tidak dengan ucapan fulan
Barangsiapa yang dikafirkan Alloh dan rosulnya
Sungguh dia telah terjatuh dalam kekafiran.

Imam Asy Syaukani berkata: ketahuilah bahwasanya tidaklah layak bagi seorang muslim yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menghukumi seorang muslim keluar dari islam kecuali dia dahului dengan penjelasan yang jelas layaknya matahari di siang hari. Telah shohih hadits – hadits dari jalan para shahabat,
“ bahwasanya barangsiapa yang menuduh kepada saudaranya hai kafir maka tuduhan itu akan kembali kepada diantara keduanya”.
Dalam lafadz lain dalam riwayat Bukhori dan Muslim
 “barangsiapa yang menuduh kepada seorang dengan kekafiran atau menuduh bahwa dia adalah musuh Alloh, maka tidaklah tuduhan demikian itu melainkan akan kembali padanya"
Dalam hadits yang lain terdapat lafadz:
“sungguh telah kafir salah satu diantara keduanya”
Dengan hadits – hadits ini dan yang semakna dengannya bahwa permasalahan Takfir adalah perkara yang besar…. Kemudian beliau berkata: sebagaimana penjelasan yang telah lalu janganlah seorang membuat rusak agamanya, dan jangan pula dia meniadakan dirinya dari faidah,(hal itu hendaklah dia waspadai) sebagaimana dia takut kesalahan menimpa dirinya sehingga disebut oleh Rosululloh sebagai orang kafir. (Sailur jaror 4/578)
            Dalam kitab al Maqdisiy yang kosong dari dalil ini telah mengkafirkan orang – orang seperti para pemerintah kaum muslimin, karena itu ia merupakan diantara kitab – kitab berbau takfir yang paling rapuh hujjahnya –itupun jika mereka memiliki hujjah- maka ia hanyalah kitab yang membakar semangat  sikap semangat bagi orang yang terjatuh dalam pemikiran sesatnya padahal keadaan kitab itu tidaklah memuaskan dan tidak pula berada diatas dalil – dalil. Tidaklah Para  pemuda yang berumur kurang lebih 20 tahunan yang meliki semangat  yang membara melainkan akan mendapatkan racun (kitab itu) dan jauh dari akal sehat dan ilmu yang bersumber dari wahyu serta pertolongan Alloh.
            Obat dari pengaruh  kitab yang lemah ini (Millah Ibrohim) adalah agar membaca secara sempurna kitab seperti ini dan penulis yang menggelutinya. Karena syubhat – syubhat para Takfiri bermuara pada pengkafiran penguasa muslim dan tidak lebih-sebagaimana yang aku ketahui- lima syubhat yang menjadi pondasi dan yang berkaitan dengannya aku telah menbantah dan menjawabnya dalam kitabku “Tabdidu Kawasyifil ‘Anidi Fii Takfirihi lidaulatit Tauhid”


__________________________________________________________________
diantara ulama’ yang menyebutkan adanya ijma’ tentang qoidah ini adalah Ibnu Daqiq al Ied dalam Ihkamul Ahkam 1/117