Blogger templates

RAPUHNYA IDEOLOGI JIL(JARINGAN IBLIS LAKNATULLOH)


MANHAJ
RAPUHNYA IDEOLOGI JIL(JARINGAN IBLIS LAKNATULLOH)

Oleh                           : Dr. Asy Syeikh Abdul Aziz bin Royyis ar Royyis
  (Musyrif www.islamancient.net)
Diterjemahkan oleh            : Mujahid As Salafiy

Sesungguhnya diantara kerusakan dai – dai dan pengklaiman sebagian kelompok islam, padahal mereka hakikatnya adalah kaum munafiq. Akan tetapi sebagian kaum muslimin bodoh terhadap hakikat mereka tertipu dengan slogan “Islam tidak menolak kebebasan”.
Padahal hakikat dari perkataan tersebut menyebabkan kekafiran, apakah perkataan semacam ini benar menurut orang yang berakal!?.
Akan aku tunjukkan kepadamu penjelasan bahwasanya Liberal sebenarnya memusuhi Islam. Karena tidaklah terkumpul di dalam ideology JIl melainkan merendahkan martabat Islam.
Hal ini diketahui dengan prinsip yang dipakai Liberal yang berdasarkan kebebasan secara mutlak dan supaya tidak mengusik kebebasan orang lain. Karena itu akan aku tunjukkan kepadamu dalil – dalil yang menjelaskan bahwa prinsip kebebasan secara mutlaq adalah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam. Diantarnya:
1.    Klaim Liberal tentang keebebasan secara mutlak bertentangan dengan Al – Qur’an dan Sunnah. Karena makhluk adalah Budaknya Alloh, sedangkan budak tidaklah bebas, melainkan dibatasi dengan keinginan tuannya. Sehingga tidak mungkin baginya memiliki kebebasan. Sebagaimana Alloh menjelaskan tentang hakikat penciptaan bani Adam yaitu untuk mengibadahi-Nya, Alloh berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz Dzariyat ayat 56)

Alloh juga memerintahkan mereka agar beribadah sampai mati, Alloh berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. Al Hijr ayat 99)

setiap Rosul yang dating kepada manusia menyeru untuk beribadah kepada Alloh, Alloh berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu". (QS. An Nahl ayat 36)

Alloh juga menjelaskan bahwa Dia tidak mendzolimi siapapun dari makhluknya baik dari kalangan malaikat, jin dan manusia, yang mana mereka semua itu disebut sebagai hamba. Alloh berfirman:
وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya). (QS. Fushshilat ayat 46)

Dia juga berfirman di dalam Al – Qur’an di surat lain:
ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
"Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya". (QS. Al Hajj ayat 10)

Ketika sudah dijelaskan bahwa kita adalah budak Alloh, maka kidaklah bebas sama sekali, tetapi kebebasan kita dibatasi oleh apa yang diinginkan Alloh ta’ala. Oleh karena itu hal ini bertentangan dengan prinsip liberal. Maka barang siapa yang mengajak kepada liberalisme dan menasabkan bahwa kebebasan itu dari islam atau ia menghiasi diri dengan Islam, maka sebenarnya ia mengajak untuk menghancurkan kehormatan Islam.

2.    Semua dalil yang menganjurkan beramar ma’ruf nahi munkar, pada hakikatnya membatalkan pemikiran Liberalisme dari segala sisi. Alloh berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali Imron ayat 104)

Dengan ayat itu telah jelas bahwa prinsip Liberal yang kufur  yang berdiri diatas kebebasan menyelisihi prinsip nasehat dan amar ma’ruf nahi munkar al Islami. Prinsip liberalisme sebenarnya merintangi apa yang dating dari syariat. Karena prinsip liberalism yang kafir telah member kebebasan pada manusia untuk meminum khomer, padahal hal ini jelas menyelisihi prinsip amar ma’ruf nahi munkar sekaligus menentangnya. Karena prinsip amar ma’ruf nahi munkar melarang hal itu.
Maka semua liberalisme adalah kafir berdasrkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Alasannya bahwa siapa yang mengingkari sebagian yang dating dari syariat, berarti ia kafir dengan keseluruhannya, sebagaimana firman Alloh:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?! (QS. Al Baqoroh ayat 85)

3.    Semua dalil yang menjelaskan ditegakkannya hukuman juga membatalkan prinsip liberal yang kafir. Sungguh Alloh ta’ala telah menyuruh agar merajam orang yang berzina meskipun sama – sama ridlo. Alloh berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. An Nur ayat 02)

 Adapun liberal yang kafir berkata: apabila dua anggota saling ridlo, maka keduanya telah bebas dari hokum. Oleh karena itu liberal dan Islam berlawanan dan tidak bias bersatu.

4.    Semua dalil yang menjelaskan haramnya riba juga membatalkan prinsip Liberal yang kafir. Alloh berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS. Al Baqoroh ayat 279)
Dia juga berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqoroh ayat 275)

Itulah sebagian dalil – dali yang sebenarnya masih banyak yang lain dari yang demikian itu yang menjelakan kafirnya liberalism.

Oleh karena itu apabila telah jelas keadaan liberalism demikian, maka setiap orang yang mengertinya bahkan mengajak kepadanya, maka dia kafir setelah tegak atasnya hujjah. (www.islamancient.com)

MEMBONGKAR KEDUSTAAN AL – MAQDISIY DALAM KITABNYA PEMBONGKARAN YANG JELAS ATAS PENGKAFIRAN NEGERI SAUDI seri ke- III


KOREKSI


MEMBONGKAR KEDUSTAAN AL – MAQDISIY DALAM KITABNYA PEMBONGKARAN YANG JELAS ATAS PENGKAFIRAN NEGERI SAUDI seri ke- III

Oleh: Asy Syeikh Abdul Aziz bin RoyyisAr Royyis
Penerjemah: Abu Ammar As Salafiy
Editor dan peneliti: Mujahid As Salafiy

Berkata Syeikh Abdul Aziz ar Royyis:
Setelah saya menulis surat kepada Syeikh Abdulloh As Sabt, kemudian sayapun memnulis kembali surat kepada beliau yang isinya adalah sebagai berikut:

Kepada yang Mulia
 Asy Syeikh Abdulloh as Sabt-semoga Alloh senantiasa menjadikan beliau sebagai pembela sunnah-

As Salamu ‘alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh….
Adapun sesudah itu:
Saya sungguh berterimakasih kepadamu atas apa yang telah anda bersedia dengannya yaitu berupa keterangan – keterangan tentang seorang yang gila yakni “Abu Muhammad al Maqdisiy Ishom al Burqowiy”-semoga Alloh mencukupkan kaum muslimin dari kejelekannya-. Karena itu berikut ini adalah sebagian pertanyaan yang saya senang dan berharap anda bersedia memerikan jawaban atasnya:
Pertanyaan ke 1       : bagaimana   keadaan  Abu Muhammad  al Maqdisiy secara
  keilmuan,  apakah  dia  telah menimba Ilmu dari salah  satu  
  seorang ulama’ disaat dia tinggal di Kuwait?
Pertanyaan ke 2       : apa dampak     negative        (Abu Muhammad al Maqdisiy) 
  terhadappara    saudara – saudara di Kuwait dan umumnya
  bagi dunia Islam termasuk Negara Saudi?
Pertanyaan ke 3       : apakah  anda mengira bahwa Abu Muhammad al Maqdisiy
  Adalah   orang yang mengarang kitab Al Kawasiful Jaliyyah
  fii Kufri Daulatis Su’udiyyah?

Saya mohon kepada anda agar memberikan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Dan semoga jawaban anda menjadi suatu dasar sebagai tempat pengambilan keterangan tentang orang gila ini. Semoga Alloh membalas anda dengan sutu kebaikan……

Kemudian beliau nengirimkan kepada saya pertanyaan tersebut, inilah konteks jawabannya:


Bismillahir rohmanir rohim
Saudaraku yang mulia Asy Syeikh Abdul Aziz Ar Rosyyis-semoga Alloh selalu memberikan taufiq padanya-. Amin

Wa’alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh:
Selanjutnya: saya senang untuk menyebutkan apa yang saya ketahui terkhusus tentang Abu Muhammad al Maqdisiy dengan menyandarkan terhadap pembahasan yang telah lalu.
Jawaban atas pertanyaan ke 1 anda :
a.    Terkait apa yang saya ketahui bahwa sesungguhnya laki – laki ini (Abu Muhammad al Maqdisiy) belum pernah menimba ilmu disisi para Masyayikh di Kuwait, akan tetapi puncak dari belajarnya adalah kepada Muhammad Surur dan tidaklah diketahui pula bahwa dia belajar kepada Masyayikh pembawa Aqidah salafiyyah di Kuwait.
b.    Setelah dia kembali dari Afghonistan, dia langsung berhubungan dengan sisa – sisa kelompok Juhaiman di Kuwait dan mereka tidak menimba Ilmu bahkan kebanyakan mereka berbicara tentang (kejelekan) penguasa serta kebanyakan mereka berbicara masalah pergerakan dan pembangkitan (keterpurukan Islam). Mereka sungguh disayangkan dalam pokok permasalahan al wala’ wal Baro’, mereka tenggelam pada pengkokohan dan dukungan untuk Ikhwanul Muslimin, dan mereka memerangi para Salafiyyin dengan tuduhan bahwa mereka adalah pegawai sebuah sitem aturan.
c.    Orang laki – laki ini(Abu Muhammad al Maqdisiy) bukanlah seeorang penuntut ilmu. Oleh karena itu sesungguhnya ilmu yang ia dapatkan dari Muhammad Surur dan dari semisalnya hanyalah ilmu As Siyasah Al Hauja’(politik yang berjalan cepat) yang ilmu tersebut sebenarnya tidak pantas dan tidak layak bagi ummat ini .

Dan ringkas perkataan sesungguhnya mereka itu adalah suatu kelompok dari kalangan orang – orang yang mengetahui dan mempunyai pemikiran As Siyasah al Hauja’ ini. Mereka tidaklah termasuk para penuntuk ilmu, akan tetapi mereka hanya sekedar menghafal beberapa kumpulan nash – nash/dalil – dalil kemudian mereka mengambil sebagiannya untuk apa yang mereka inginkan tanpa kembali pada keterangan ahlul ilmi dan ini merupakan cirri khas mereka, baik kelompok takfir di Mesir atau selainnya atau juga pada kelompok Juhaiman.
Jawaban pertanyaan yang ke 2:
Adapun pengaruh orang sesat ini di Kuwait seungguh lemah, dikarenakan beberapa perkara diantaranya:
a.    Sesungguhnya Abu Muhammad al Maqdisiy telah meninggalkan Kuwait semenjak waktu yang lama sebelum nampak pemikiran takfir pada dirinya dan sebelum Nampak pula pemikiran takfir pada kelompok sisa – sisa Juhaiman.
b.    Sesungguhnya pengaruh pemikirannyaa itu pada pemuda Palestina secara khusus, dikarenakan dia adalah orang Palestina sehingga ia tidak biasa menyebarluaskan pemikiran takfiri di Negara Kuwait sebagaimana selain dia dari kalangan orang – orang asal Kuwait juga ikut andil dalam menyebarluaskan.
c.    Sesungguhnya yang paling utama dan penting bahwa barisan Salafi yang berhubungan dengan Ulama’ sangatlah kuat di Kuwait-segala puji hanya milik Alloh- maka keutamaan daerah – daerah Kuwait berisi penuh dengan saudara – saudara kami para salafiyyin dari kalangan penceramah – penceramahdan dari kalangan pengajar, karena itu hal ini menghalangi tersebarnya pemikiran takfiri. Oleh karena itu para Qutbiyyun (para pengikut sayyid Quthb) dan kelompok Harokah Ilmiyyah yang berasal dari Kuwait tidak berani menampakkan dengan jelas dan terang madzab mereka dalam hal memberontak kepada penguasa dan mengkafirkannya, akan tetapi mereka hanyalah menyesatkan manusia yang kondisi mereka bodoh dan suka marah.
d.    Akan tetapi tidak diragukan bahwa mereka memiliki pengaruh atas sebagian pemuda, akan tetapi saya yakini bahwa pengaruh mereka di Negara Saudi sangatlah lemah. Karena itu mereka yang mengharumkan dan memelihara manhaj Sayyid Quthb disana hanyalah menyandarkan perkataan semisal ini dan itu    kepada sayyid Quthb, kalau tidak seperti itu maka sangatlah sulit.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Adapun kitab Al KawaSyiful Jaliyyah Fii Kufri Daulatis Su’udiyyah, maka sungguh ketika saya pertama kali meneliti kitab tersebut dan kesepakatan para orang yang membaca pada saat tersebarnya di Afghonistan, menyimpulkan bahwa kitab Al Kawasyiful Jaliyyah Fii Kufri Daulatis Su’udiyyah ini adalah hasil karya dari kalangan Masyayikh Su’udiyyah dan selainnya yang berpemikiran takfir serta kitab tersebut belum dinisbahkan kepada Abu Muhammad al Maqdisiy kecuali pada saat akhir – akhir ini.
Barang siapa yang mendalami padsa konteks – konteks kitab Al KAwasiful Jaliyyah tersebut tentu akan Nampak baginya dengan jelas bahwa pengarang kitab tersebut lebih dari satu orang, sebagaimana pula keadaan kitab “Ma’alimul Intholaaqotil Kubro” yang tersebar pada masa itu. Setiap orang yang meneliti cara – cara metode penulisan pada kitab Al Kawasyiful Jaliyyah dan meneliti kitab al Maqdisiy yang lain maka akan Nampak jelas baginya suatu keadaan antara dua ungkapan.
Oleh karena itu saya memastikan bahwa kita Al Kawasyiful Jaliyyah dibikin tanpa meminta pendapat pihak yang yang menyiarkan pada saat itu dan kitabnya (Al Kawasyiful Jaliyyah itu) merupakan hasil dari orang – orang Jaziroh araob. Pemastian dan penetapanku mengenai hal ini semenjak dahulu sebelum nampaknya fitanh ini.
Sebagaimana saya juga telah memastikan dan menetapkan bahwa kitab Rof’ul Iltibas yang disandarkan kepada Juhaiman juga bkan merupakan karangan Juhaiman.
Sesungguhnya cara metode penulisan pada kitab Al Kawasyiful Jaliyyah adalah metode yang sangat memuaskan dan tulisn – tulisan yang jelas menunjukkan bahwa pengarang kitab Al Kawasyiful Jaliyyah adalah seorang yang kokoh dalam mendalami berita penduduk Nejd, sedangkan data – data pengetahuan ini tidak terpenuhi oleh Abu Muhammad al Maqdisiy dan juga tidak terpenuhi pula oleh Muhammad Surur waktu itu.
Maka ringkasnya bahwa kitab Al Kawasyiful Jaliyyah ini ditulis oleh anak – anak Jaziroh arob dari kalangan orang – orang yang dendam terhadap Negara Saudi dan sepertinya orang yang member data – data secara terbuka dan penyiaran – penyiara mengenai Negara Saudi adalah orang yang bernama “Faqih”. Oleh karena itu orang yang membaca kitab Al Kawasyiful Jaliyyah akan mendapatkan penggabungan dua metode penulisan.
Inilah apa yang dapat saya sampaikan dalam perkara ini, dan hanyalah kepada Alloh saya meminta agar menolong Ahlul Haq untuk membongkar para pengekor hawa nafsu. Sungguh membongkar aib – aib dan kejahatan mereka adalah Jihad di jalan Alloh.
والله هادي للحق
كتبه محبكم
أبو معاوية/ عبد الله السب
Dan Alloh-lah dzat yang member petunjuk kepada kebenaran
Telah menulisnya orang yang mencintaimu Abu Mu’awiyah/Abdulloh As Sabt

MANUSIA DALAM HIDUP ISLAMINYA 1

Dalam deru kehidupan yang pesat ini manusia dalam puncak kehendak yang terkadang melarikan diri mereka dari hakekat apa yang harus ditempuh dalam dunia ini,dalam kacamata lain terkadang mereka berlebihan dalam menyampaikan kehendak manusiawi, sehingga keinginan yang dimaksud oleh robb semesta alam terkaburkan dalam jejak langkah kehidupan mereka,padahal Alloh ta’ala menyebutkan hikmah di ciptakannya manusia

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
  
51.56. Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengibadahi-Ku( mentauhidkanku)
mereka secara tidak sadar sampai dalam kecacatan taqdir mereka, kemudian tanpa terasa mereka menghinggapi celaan kepada Alloh ketika mereka mereka gagal dalam apa yang mereka gapai dalam perkara mereka, alangkah anehnya mereka sampai mengingkari apa yang telah ditulis bagi mereka, Alloh Ta’ala berfirman:
ثُمَّ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّن بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُّعَاساً يَغْشَى طَآئِفَةً مِّنكُمْ وَطَآئِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَل لَّنَا مِنَ الأَمْرِ مِن شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنفُسِهِم مَّا لاَ يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ مَّا قُتِلْنَا هَاهُنَا قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحَّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
. Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari pada kamu , sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah . Mereka berkata: "Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?". Katakanlah: "Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah". Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: "Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini". Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh". Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.
Inilah selintas gambaran yang kita hadapi dalam lingkungan social kita, baik di negri islam kita ini yang notabene adalah mayoritas islamiyah, hal ini memacu kita untuk sempat berfikir apakah dominasi yang menjadi adatiyah insani di dalam negri ini sehingga banyak kaum muslimin lari dari agama mereka tanpa mereka sadari? Apakah dari segi pendidikan islami itu sendiri yang di galakan dalam negri ini yang terhanyut dalam system rata-rata, dalam artian menyamakan lintas kemasyarakatan yang ada? Kita lihat hal ini adalah sangat selaras, padahal Alloh memperingatkan serta memberi solusi dalam menapak tilas agama ini
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللّهُ قَالُواْ بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ
2.170. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". Al-Baqarah (2)  No. Ayat : : 170

Perhatikanlah! Dalam ayat diatas, Alloh Ta’ala memerintahkan “ ikutilah” , maka kita hendaklah berfikir siapakah yang memerintahkan kita, dimana dia maha tahu atas apa yang akan menimpa hamba-Nya, secara akal , Dzat yang mencipta lebih tahu atas apa yang dia ciptakan, maka apa yang Alloh perintahkan pastilah mengandung hikmah yang besar, akan tetapi akal yang di liputi hawa nafsu dengan ringannya mengatakan “TIDAK” ), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami".
Sikap sosialis yang salah kaprah inilah kemudian tersebar sikap egois terhadap golongan, dan ini adalah warisan orang-orang jahiliyah jaman dahulu, Alloh Ta’ala memberikan isyarat bahwa:

فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ   
. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing) Al-Mu'minun (23)  No. Ayat : : 53.


Alloh Ta’ala membantah dengan firmannya "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".
Dan firman Alloh Ta’ala:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُواْ حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ 
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk ?. Al-Ma'idah (5)  No. Ayat : : 104

 Demikianlah keadaan selintas yang kita jumpai di masyarakat kita, ketika terlalaikan dengan urusan mereka dan dunia mereka, dan masih banyak lagi kecenderungan manusia dalam menghadapi kebatilan.
Dan dalam kesempatan akan datang kami Insya Alloh Ta’ala akan memaparkan apa yang kami tahu dari sikap manusia yang begitu condong dalam kebathilan.

Wal hamdulillah.

Ditulis oleh: abu muslim ettejaly

MELURUSKAN PERMASALAHAN ISTIHLAL


OLEH: Mujahid as Salafiy

Allah ta’ala berfirman :
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
ويدخل في هذا كل من ابتدع بدعة ليس [له] فيها مستند شرعي، أو حلل شيئا مما حرم الله، أو حرم شيئا مما أباح الله، بمجرد رأيه وتشهِّيه
“Dan yang termasuk dalam hal ini adalah setiap orang yang melakukan bid’ah yang tidak didasarkan pada sandaran syari’at, atau orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah yang hanya didasarkan oleh pendapat dan hawa nafsunya semata” [Tafsir Al-Qur’aanil-‘Adhiim, 4/609].
Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram merupakan tuntutan darisyari’at. Sebaliknya, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, terlarang dalam syari'at dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad) berdasarkan kesepakatan ulama.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
والإنسان متى حلّل الحرام المجمع عليه ، أو حرم الحلال المجمع عليه ، أو بدَّل الشرع المجمع عليه : كان كافراً مرتدّاً باتفاق الفقهاء ، وفي مثل هذا نزل قوله تعالى – على أحد القولين (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) [ المائدة 44 ] ، أي : هو المستحل للحكم بغير ما أنزل الله
“Dan seseorang ketika menghalalkan yang haram yang telah disepakati keharamannya, atau mengharamkan yang halal yang telah disepakati kehalalannya, atau mengganti syari’at yang telah disepakati[1] : maka ia kafir lagi murtad dengan kesepakatan fuqahaa’. Dan yang semisal dengan ini adalah tentang firman Allah ta’ala– menurut salah satu dari dua pendapat - : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’(QS. Al-Maaidah : 44), yaitu orang yang menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang diturunkan Allah” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/267].
Namun,..... banyak orang salah paham dalam permasalahan istihlaal ini, sehingga mengkonsekuensikan penerapan dan penghukuman yang tidak tepat.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
والاستِحلالُ : اعتِقادُ أنها حلالٌ له
Istihlaal adalah i’tiqaad (keyakinan) bahwasannya sesuatu itu halal baginya” [Ash-Shaarimul-Masluul, 3/971].
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :
فإنَّ المُستحلَّ للشيء هو : الذي يفعله مُعتقِداً حِلَّه
“Karena sesungguhnya orang yang menghalalkan sesuatu adalah orang yang melakukannya dengan keyakinan akan kehalalannya” [Ighaatsutul-Lahfaan, 1/382].
Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah berkata :
الاستحلال هو : أن يعتقد الإنسان حلّ ما حرّمه الله ... وأما الاستحلال الفعلي فيُنظر : لو أن الإنسان تعامل بالربا , لا يعتقد أنه حلال لكنه يُصرُّ عليه ؛ فإنه لا يُكفَّر ؛ لأنه لا يستحلّه
Istihlaal adalah seseorang yang meyakini kehalalan apa-apa yang diharamkan Allah….. Adapun istihlaal dalam perbuatan (fi’liy), maka dilihat : Seandainya seseorang yang bermuamalah dengan riba tanpa berkeyakinan bahwasannya ia halal, akan tetapi ia terus-menerus melakukannya; maka ia tidak dikafirkan, karena ia tidak menghalalkannya” [Al-Baabul-Maftuuh, 3/97, pertemuan ke-50, soal no. 1198].[2]
Dari sini dapat kita ketahui bahwa istihlaal adalah masalah hati, karena hakekatnya merupakan i’tiqaad (keyakinan) akan halalnya sesuatu. Dikarenakan masalah hati, maka ia tidak diketahui kecuali dengan adanya kejelasan yang berasal dari pelakunya.
Sebagian orang mengatakan bahwa istihlaal dapat diketahui dengan adanya qarinahterus-menerus melakukan perbuatan dosa. Ini keliru, dan dapat dijawab dari empat sisi :
a.      Tidak ada satu pun ulama dari kalangan Ahlus-Sunnah mutaqaddimiin yang mengatakannya (yaitu, istihlaal yang mengkonsekuensikan kekafiran dapat dilihat dari perbuatannya). Seandainya hal itu benar, niscaya mereka (salaf) telah mendahului kita dalam hal ini.
b.      Kelaziman tersebut bertentangan dengan dua ijmaa’Pertamaijmaa’ peniadaan kekafiran atas orang yang yang melakukan dosa besar. Ibnu ‘Abdil-Barrrahimahullah berkata :
اتَّفق أهل السنة والجماعة – وهم أهل الفقه والأثر – على أنَّ أحداً لا يُخرجه ذنبُه – وإن عظُمَ – من الإسلام
“Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah – dan mereka adalah ahlul-fiqh wal-atsar - telah bersepakat bahwasannya seseorang tidaklah dikeluarkan dari wilayah Islam akibat dosa yang dilakukannya – meskipun itu dosa besar – “ [At-Tamhiid, 16/315].
Keduaijmaa’ tentang kafirnya orang yang menghalalkan perbuatan dosa. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
مَن فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق
“Barangsiapa yang melakukan hal yang diharamkan dengan menghalalkannya, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan ulama” [Ash-Shaarimul-Masluul, 3/971].
Pemutlakan mereka (para ulama) atas ijmaa’ peniadaan kekafiran pelaku dosa besar bersamaan dengan ijmaa’ mereka atas kafirnya orang yang menghalalkan perbuatan dosa; sebagai dalil penafikan terus-menerus melakukan satu perbuatan dosa sebagai satu penghalalan (istihlaal).
c.      Anggapan terus-menerus melakukan perbuatan dosa sebagai satu penghalalan (istihlaal), akan mengkonsekuensikan pengkafiran para pelaku dosa. Padahal,ijmaa’ Ahlus-Sunnah berseberangan dengan hal tersebut.
d.      Hakekat istihlaal adalah i’tiqaad (keyakinan) akan halalnya sesuatu, maka hal itu tidak mungkin diketahui - dengan pengetahuan yang yakin[3] - kecuali dengan adanya pengakuan atau ucapan dari orang yang mempunyai i’tiqaadtersebut.
Termasuk cabang dari bahasan ini adalah : Tidak ada bedanya antara seseorang yang melakukan perbuatan dosa sekali, atau dua kali, atau puluhan kali selama ia tidak menghalalkannya perbuatan tersebut, maka ia tidak dikafirkan. Sebaliknya, seseorang yang menghalalkan perbuatan dosa walau hanya sekali melakukannya, atau bahkan tidak melakukannya sama sekali (namun ia berkeyakinan kehalalannya), ia dikafirkan berdasarkan ijmaa’.
Inilah sedikit penjelasan mengenai istihlaal (yang mengkonsekuensikan kekufuran), semoga ada manfaatnya.
(LIHAT kitab Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaahkarya Bundar bin Naayif Al-‘Utaibiy, taqdiim : Muhammad bin Hasan Aalusy-Syaikh (anggota Lajnah Daaimah & Haiah Kibaaril-‘Ulamaa), hal. 12-15; Cet. 2/1429 H).


[1]      Perkataan Syaikhul-Islaam rahimahullah : ‘atau mengganti syari’at yang telah disepakati’, harus dipahami sesuai dengan orang yang mengatakannya (yaitu, Syaikhul-Islaam). Dalam tempat lain, beliau telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan mengganti syari’at yang mengkonsekuensikan kekafiran berdasarkan ijmaa’:
الشرعُ المبدَّلُ : وهو الكذبُ على الله ورسوله ، أو على الناس بشهادات الزور ونحوها والظلم البيِّن ، فمن قال : ( إن هذا مِن شرع الله ) فقد كفر بلا نزاع
“Syari’at yang diganti : ia merupakan kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, atau terhdap manusia dengan persaksian-persaksian palsu dan yang semisalnya, dan merupakan kedhaliman yang nyata. Barangsiapa yang berkata : ‘Sesungguhnya ini termasuk syari’at Allah’, sungguh ia telah kafir tanpa ada perselisihan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/268].
Perkataan Ibnu Taimiyyah ini senada dengan perkataan Ibnul-‘Arabiyrahimahumallah :
وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين
"Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa" [lihat : Ahkaamul-Qur’an, 2/624].
[3]      Dikarenakan kekafiran harus berdasarkan keyakinan tanpa ada keraguan sedikitpun. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وليس لأحد أن يكفر أحدًا من المسلمين ـ وإن أخطأ وغلط ـ حتي تقام عليه الحجة، وتبين له المحَجَّة، ومن ثبت إسلامه بيقين لم يزل ذلك عنه بالشك، بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة، وإزالة الشبهة‏.‏
“Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan orang lain dari kaum muslimin – walau ia bersalah dan keliru – sampai ditegakkan padanya hujjah dan dijelaskan kepadanya bukti dan alasan. Barangsiapa yang telah tetap ke-Islam-an padanya dengan yakin, maka tidaklah hilang darinya hanya karena sebuah keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan kepadanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat” [Majmuu’ Al-Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah, 12/466].

MANHAJ SALAFUS SHALIH BERAMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR KEPADA PEMERINTAH


 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al Khaitsami dalam Al Majma’ 5/229, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah 2/522, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah 2/121. Riwayat ini banyak yang mendukungnya sehingga hadits ini kedudukannya shahih bukan hasan apalagi dlaif sebagaimana sebagian ulama mengatakannya. Demikian keterangan Syaikh Abdullah bin Barjas bin Nashir Ali Abdul Karim (lihat Muamalatul Hukam fi Dlauil Kitab Was Sunnah halaman 54).
Dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522. Hadits ini adalah pokok dasar dalam menasihati pemerintah. Orang yang menasihati jika sudah melaksanakan cara ini maka dia telah berlepas diri (dari dosa) dan pertanggungjawaban. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Barjas.
Bertolak dari hadits yang agung ini, para ulama Salaf berkata dan berbuat sesuai dengan kandungannya. Di antara mereka adalah Imam As Syaukani yang berkata : “Bagi orang-orang yang hendak menasihati imam (pemimpin) dalam beberapa masalah –lantaran pemimpin itu telah berbuat salah– seharusnya ia tidak menampakkan kata-kata yang jelek di depan khalayak ramai.
Tetapi sebagaimana dalam hadits di atas bahwa seorang tadi mengambil tangan imam dan berbicara empat mata dengannya kemudian menasihatinya tanpa merendahkan penguasa yang ditunjuk Allah. Kami telah menyebutkan pada awal kitab As Sair : Bahwasanya tidak boleh memberontak terhadap pemimpin walaupun kedhalimannya sampai puncak kedhaliman apapun, selama mereka menegakkan shalat dan tidak terlihat kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits dalam masalah ini mutawatir.
Akan tetapi wajib bagi makmur (rakyat) mentaati imam (pemimpin) dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya dalam maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (As Sailul Jarar 4/556)
Imam Tirmidzi membawakan sanadnya sampai ke Ziyad bin Kusaib Al Adawi. Beliau berkata : “Aku di samping Abu Bakrah berada di bawah mimbar Ibnu Amir. Sementara itu Ibnu Amir tengah berkhutbah dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Abu Bilal[3] berkata : “Lihatlah pemimpin kita, dia memakai pakaian orang fasik.”
Lantas Abu Bakrah berkata : “Diam kamu! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menghina (merendahkan) penguasa yang ditunjuk Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.’ ” (Sunan At Tirmidzi nomor 2224)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan tata cara menasihati seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syaukani sampai pada perkataannya : “ … sesungguhnya menyelisihi pemimpin dalam perkara yang bukan prinsip dalam agama dengan terang-terangan dan mengingkarinya di perkumpulan-perkumpulan masjid, selebaran-selebaran, tempat-tempat kajian, dan sebagainya, itu semua sama sekali bukan tata cara menasihati. Oleh karena itu jangan engkau tertipu dengan orang yang melakukannya walaupun timbul dari niat yang baik. Hal itu menyelisihi cara Salafus Shalih yang harus diikuti. Semoga Allah memberi hidayah padamu.” (Maqasidul Islam halaman 395)
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya beliau ditanya : “Mengapa engkau tidak menghadap Utsman untuk menasihatinya?” Maka jawab beliau : “Apakah kalian berpendapat semua nasihatku kepadanya harus diperdengarkan kepada kalian? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya hanya antara aku dan dia. Dan aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka pintu (fitnah) ini.” (HR. Bukhari 6/330 dan 13/48 Fathul Bari dan Muslim dalam Shahih-nya 4/2290)
Syaikh Al Albani mengomentari riwayat ini dengan ucapannya : “Yang beliau (Usamah bin Zaid) maksudkan adalah (tidak melakukannya, pent.) terang-terangan di hadapan khalayak ramai dalam mengingkari pemerintah. Karena pengingkaran terang-terangan bisa berakibat yang sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengingkaran secara terang-terangan kepada Utsman mengakibatkan kematian beliau[4].”
Demikian metode atau manhaj Salaf dalam amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintah atau orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan demikian batallah manhaj Khawarij yang mengatakan bahwa demonstrasi termasuk cara untuk berdakwah sebagaimana yang dianggap oleh Abdurrahman Abdul Khaliq.
Manhaj Khawarij ini menjadi salah satu sebab jeleknya sifat orang-orang Khawarij. Sebagaimana dalam riwayat Said bin Jahm beliau berkata : “Aku datang ke Abdullah bin Abu Aufa, beliau matanya buta, maka aku ucapkan salam.”
Beliau bertanya kepadaku : “Siapa engkau?” “Said bin Jahman,” jawabku. Beliau bertanya : “Kenapa ayahmu?” Aku katakan : “Al Azariqah[5] telah membunuhnya.” Beliau berkata : “Semoga Allah melaknat Al Azariqah, semoga Allah melaknat Al Azariqah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan bahwa mereka anjing-anjing neraka.” Aku bertanya : “(Yang dilaknat sebagai anjing-anjing neraka) Al Azariqah saja atau Khawarij semuanya?” Beliau menjawab : “Ya, Khawarij semuanya.” Aku katakan : “Tetapi sesungguhnya pemerintah (telah) berbuat kedhaliman kepada rakyatnya.” Maka beliau mengambil tanganku dan memegangnya dengan sangat kuat, kemudian berkata : “Celaka engkau wahai Ibnu Jahman, wajib atasmu berpegang dengan sawadul a’dham, wajib atasmu untuk berpegang dengan sawadul a’dham. Jika engkau ingin pemerintah mau mendengar nasehatmu maka datangilah dan khabarkan apa yang engkau ketahui. Itu kalau dia menerima, kalau tidak, tinggalkan! Sesungguhnya engkau tidak lebih tahu darinya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 4/383)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits mengenai celaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap orang-orang Khawarij sebagai anjing-anjing neraka karena perbuatan mereka sebagaimana telah dijelaskan.
Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang masih mempunyai akal sehat, tidak mungkin dia akan rela dirinya terjatuh pada jurang kenistaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (sebagai anjing-anjing neraka). Maka wajib bagi kita apabila hendak menasehati pemerintah, hendaklah dengan metode Salaf yang jelas menghasilkan akibat yang lebih baik dan tidak menimbulkan bentrokan fisik antara rakyat (demonstran) dengan aparat pemerintah yang akhirnya membawa kerugian di kedua belah pihak atau munculnya tindak anarki.