Blogger templates

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM seri I


FIQIH

RINGKASAN SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM seri I

 Oleh
 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


 (1). MENGHADAP KA'BAH 
 1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.

 2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.

 Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.

 Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.

 3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.

 HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU
 4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.

 5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

 (2). BERDIRI
 6. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :

 Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat diatas kendaraannya.

 Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.

 Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.

 7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya - seperti yang kami sebutkan tadi - apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke bumi (lantai).

 SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT
 8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.

 9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.

 10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.

 SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
 11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya ; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.

 12. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.

 SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
 13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.

 14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).

 15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan disamping kanan akan tetapi diletakkan disamping kiri jika tidak ada disamping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan didepan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[1]

 SHALAT DI ATAS MIMBAR
 16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri diatas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah didepan mimbar, lalu kembali lagi keatas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.

 KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA
 17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 "Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat dihadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya". (Maksudnya syaitan).

 18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.

 19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.[2]

 KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
 20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 "Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (3) (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat dibalik pembatas".

 21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.

 22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

 HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR.
 23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.

 HARAM LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM.
 24. Tidak boleh lewat didepan orang yang sedang shalat jika didepannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 "Artinya : Andaikan orang yang lewat didepan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. [4]

 KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DIDEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM
 25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat didepannya berdasarkan hadits yang telah lalu.

 "Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat didepanmu...."

 Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 "Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat didepannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".

 BERJALAN KEDEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
 26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.

 HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
 27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat didepannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.

 (3). NIAT
 28. Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang dotokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).

 (4). TAKBIR
 29. Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 "Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam".[5]

 30. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir disemua shalat, kecuali jika menjadi imam.

 31. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.

 32. Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

 MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA.
 33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 34. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.

 35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.[6]

 MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
 36. Kemudian meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.

 37. Meletakkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan diatas pergelangan dan lengan.

 38. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. [7]

 TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
 39. Keduanya diletakkan diatas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. [8].

 40. Tidak meletakkan tangan kanan diatas pinggang.

 KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
 41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

 42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.

 43. Tidak menoleh kekanan dan kekiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.

 44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

 DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
 45. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :

 "Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka".

 "Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".
 Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. [8]

 (5). QIRAAH (BACAAN)
 46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.

 47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.

 "A'udzu billahi minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"

 "Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-wasnya, serta dari gangguannya".

 48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.

 "A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."

 "Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari syaitan......."

 49. Kemudian membaca basmalah (bismillah) disemua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).

 MEMBACA AL-FAATIHAH
 50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.

 51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.

 "Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah".

 "Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".

 52. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti diakhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.

 53. Boleh membaca. (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula. (Maliki) dengan pendek.

 BACAAN MA'MUM
 54. Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah dibelakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam ditempat ini tidak tsabit dari sunnah.[9]

 BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
 55. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.

 56. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.

 57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang dari pada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.

 58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.

 59. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.

 60. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. [11]

 61. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.

 62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terkahir.

 63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan didalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

 MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
 64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.

 65. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).

 66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.

 MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL
 67. Sunnah membaca Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.

 68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membentulkan bacaan imam jika keliru.

 [Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
 ______
 Fotnote.
 [1]. Saya (Al-Albaani) berkata : disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal didepan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri siantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
 [2]. Saya (Al-Albaani) berkata : dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.
 [3]. Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan dipunggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa : mengaris diatas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang teriwayatkan tentang itu lemah.
 [4]. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat didepannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya
 [5]. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah didalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
 [6]. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
 [7]. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggemgam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya
 [8]. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan ; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
 [9]. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
 [10]. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
 [11]. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7

RAPUHNYA IDEOLOGI JIL(JARINGAN IBLIS LAKNATULLOH)


MANHAJ
RAPUHNYA IDEOLOGI JIL(JARINGAN IBLIS LAKNATULLOH)

Oleh                           : Dr. Asy Syeikh Abdul Aziz bin Royyis ar Royyis
  (Musyrif www.islamancient.net)
Diterjemahkan oleh            : Mujahid As Salafiy

Sesungguhnya diantara kerusakan dai – dai dan pengklaiman sebagian kelompok islam, padahal mereka hakikatnya adalah kaum munafiq. Akan tetapi sebagian kaum muslimin bodoh terhadap hakikat mereka tertipu dengan slogan “Islam tidak menolak kebebasan”.
Padahal hakikat dari perkataan tersebut menyebabkan kekafiran, apakah perkataan semacam ini benar menurut orang yang berakal!?.
Akan aku tunjukkan kepadamu penjelasan bahwasanya Liberal sebenarnya memusuhi Islam. Karena tidaklah terkumpul di dalam ideology JIl melainkan merendahkan martabat Islam.
Hal ini diketahui dengan prinsip yang dipakai Liberal yang berdasarkan kebebasan secara mutlak dan supaya tidak mengusik kebebasan orang lain. Karena itu akan aku tunjukkan kepadamu dalil – dalil yang menjelaskan bahwa prinsip kebebasan secara mutlaq adalah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam. Diantarnya:
1.    Klaim Liberal tentang keebebasan secara mutlak bertentangan dengan Al – Qur’an dan Sunnah. Karena makhluk adalah Budaknya Alloh, sedangkan budak tidaklah bebas, melainkan dibatasi dengan keinginan tuannya. Sehingga tidak mungkin baginya memiliki kebebasan. Sebagaimana Alloh menjelaskan tentang hakikat penciptaan bani Adam yaitu untuk mengibadahi-Nya, Alloh berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz Dzariyat ayat 56)

Alloh juga memerintahkan mereka agar beribadah sampai mati, Alloh berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. Al Hijr ayat 99)

setiap Rosul yang dating kepada manusia menyeru untuk beribadah kepada Alloh, Alloh berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu". (QS. An Nahl ayat 36)

Alloh juga menjelaskan bahwa Dia tidak mendzolimi siapapun dari makhluknya baik dari kalangan malaikat, jin dan manusia, yang mana mereka semua itu disebut sebagai hamba. Alloh berfirman:
وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya). (QS. Fushshilat ayat 46)

Dia juga berfirman di dalam Al – Qur’an di surat lain:
ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
"Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya". (QS. Al Hajj ayat 10)

Ketika sudah dijelaskan bahwa kita adalah budak Alloh, maka kidaklah bebas sama sekali, tetapi kebebasan kita dibatasi oleh apa yang diinginkan Alloh ta’ala. Oleh karena itu hal ini bertentangan dengan prinsip liberal. Maka barang siapa yang mengajak kepada liberalisme dan menasabkan bahwa kebebasan itu dari islam atau ia menghiasi diri dengan Islam, maka sebenarnya ia mengajak untuk menghancurkan kehormatan Islam.

2.    Semua dalil yang menganjurkan beramar ma’ruf nahi munkar, pada hakikatnya membatalkan pemikiran Liberalisme dari segala sisi. Alloh berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali Imron ayat 104)

Dengan ayat itu telah jelas bahwa prinsip Liberal yang kufur  yang berdiri diatas kebebasan menyelisihi prinsip nasehat dan amar ma’ruf nahi munkar al Islami. Prinsip liberalisme sebenarnya merintangi apa yang dating dari syariat. Karena prinsip liberalism yang kafir telah member kebebasan pada manusia untuk meminum khomer, padahal hal ini jelas menyelisihi prinsip amar ma’ruf nahi munkar sekaligus menentangnya. Karena prinsip amar ma’ruf nahi munkar melarang hal itu.
Maka semua liberalisme adalah kafir berdasrkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Alasannya bahwa siapa yang mengingkari sebagian yang dating dari syariat, berarti ia kafir dengan keseluruhannya, sebagaimana firman Alloh:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?! (QS. Al Baqoroh ayat 85)

3.    Semua dalil yang menjelaskan ditegakkannya hukuman juga membatalkan prinsip liberal yang kafir. Sungguh Alloh ta’ala telah menyuruh agar merajam orang yang berzina meskipun sama – sama ridlo. Alloh berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. An Nur ayat 02)

 Adapun liberal yang kafir berkata: apabila dua anggota saling ridlo, maka keduanya telah bebas dari hokum. Oleh karena itu liberal dan Islam berlawanan dan tidak bias bersatu.

4.    Semua dalil yang menjelaskan haramnya riba juga membatalkan prinsip Liberal yang kafir. Alloh berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS. Al Baqoroh ayat 279)
Dia juga berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqoroh ayat 275)

Itulah sebagian dalil – dali yang sebenarnya masih banyak yang lain dari yang demikian itu yang menjelakan kafirnya liberalism.

Oleh karena itu apabila telah jelas keadaan liberalism demikian, maka setiap orang yang mengertinya bahkan mengajak kepadanya, maka dia kafir setelah tegak atasnya hujjah. (www.islamancient.com)

MEMBONGKAR KEDUSTAAN AL – MAQDISIY DALAM KITABNYA PEMBONGKARAN YANG JELAS ATAS PENGKAFIRAN NEGERI SAUDI seri ke- III


KOREKSI


MEMBONGKAR KEDUSTAAN AL – MAQDISIY DALAM KITABNYA PEMBONGKARAN YANG JELAS ATAS PENGKAFIRAN NEGERI SAUDI seri ke- III

Oleh: Asy Syeikh Abdul Aziz bin RoyyisAr Royyis
Penerjemah: Abu Ammar As Salafiy
Editor dan peneliti: Mujahid As Salafiy

Berkata Syeikh Abdul Aziz ar Royyis:
Setelah saya menulis surat kepada Syeikh Abdulloh As Sabt, kemudian sayapun memnulis kembali surat kepada beliau yang isinya adalah sebagai berikut:

Kepada yang Mulia
 Asy Syeikh Abdulloh as Sabt-semoga Alloh senantiasa menjadikan beliau sebagai pembela sunnah-

As Salamu ‘alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh….
Adapun sesudah itu:
Saya sungguh berterimakasih kepadamu atas apa yang telah anda bersedia dengannya yaitu berupa keterangan – keterangan tentang seorang yang gila yakni “Abu Muhammad al Maqdisiy Ishom al Burqowiy”-semoga Alloh mencukupkan kaum muslimin dari kejelekannya-. Karena itu berikut ini adalah sebagian pertanyaan yang saya senang dan berharap anda bersedia memerikan jawaban atasnya:
Pertanyaan ke 1       : bagaimana   keadaan  Abu Muhammad  al Maqdisiy secara
  keilmuan,  apakah  dia  telah menimba Ilmu dari salah  satu  
  seorang ulama’ disaat dia tinggal di Kuwait?
Pertanyaan ke 2       : apa dampak     negative        (Abu Muhammad al Maqdisiy) 
  terhadappara    saudara – saudara di Kuwait dan umumnya
  bagi dunia Islam termasuk Negara Saudi?
Pertanyaan ke 3       : apakah  anda mengira bahwa Abu Muhammad al Maqdisiy
  Adalah   orang yang mengarang kitab Al Kawasiful Jaliyyah
  fii Kufri Daulatis Su’udiyyah?

Saya mohon kepada anda agar memberikan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Dan semoga jawaban anda menjadi suatu dasar sebagai tempat pengambilan keterangan tentang orang gila ini. Semoga Alloh membalas anda dengan sutu kebaikan……

Kemudian beliau nengirimkan kepada saya pertanyaan tersebut, inilah konteks jawabannya:


Bismillahir rohmanir rohim
Saudaraku yang mulia Asy Syeikh Abdul Aziz Ar Rosyyis-semoga Alloh selalu memberikan taufiq padanya-. Amin

Wa’alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh:
Selanjutnya: saya senang untuk menyebutkan apa yang saya ketahui terkhusus tentang Abu Muhammad al Maqdisiy dengan menyandarkan terhadap pembahasan yang telah lalu.
Jawaban atas pertanyaan ke 1 anda :
a.    Terkait apa yang saya ketahui bahwa sesungguhnya laki – laki ini (Abu Muhammad al Maqdisiy) belum pernah menimba ilmu disisi para Masyayikh di Kuwait, akan tetapi puncak dari belajarnya adalah kepada Muhammad Surur dan tidaklah diketahui pula bahwa dia belajar kepada Masyayikh pembawa Aqidah salafiyyah di Kuwait.
b.    Setelah dia kembali dari Afghonistan, dia langsung berhubungan dengan sisa – sisa kelompok Juhaiman di Kuwait dan mereka tidak menimba Ilmu bahkan kebanyakan mereka berbicara tentang (kejelekan) penguasa serta kebanyakan mereka berbicara masalah pergerakan dan pembangkitan (keterpurukan Islam). Mereka sungguh disayangkan dalam pokok permasalahan al wala’ wal Baro’, mereka tenggelam pada pengkokohan dan dukungan untuk Ikhwanul Muslimin, dan mereka memerangi para Salafiyyin dengan tuduhan bahwa mereka adalah pegawai sebuah sitem aturan.
c.    Orang laki – laki ini(Abu Muhammad al Maqdisiy) bukanlah seeorang penuntut ilmu. Oleh karena itu sesungguhnya ilmu yang ia dapatkan dari Muhammad Surur dan dari semisalnya hanyalah ilmu As Siyasah Al Hauja’(politik yang berjalan cepat) yang ilmu tersebut sebenarnya tidak pantas dan tidak layak bagi ummat ini .

Dan ringkas perkataan sesungguhnya mereka itu adalah suatu kelompok dari kalangan orang – orang yang mengetahui dan mempunyai pemikiran As Siyasah al Hauja’ ini. Mereka tidaklah termasuk para penuntuk ilmu, akan tetapi mereka hanya sekedar menghafal beberapa kumpulan nash – nash/dalil – dalil kemudian mereka mengambil sebagiannya untuk apa yang mereka inginkan tanpa kembali pada keterangan ahlul ilmi dan ini merupakan cirri khas mereka, baik kelompok takfir di Mesir atau selainnya atau juga pada kelompok Juhaiman.
Jawaban pertanyaan yang ke 2:
Adapun pengaruh orang sesat ini di Kuwait seungguh lemah, dikarenakan beberapa perkara diantaranya:
a.    Sesungguhnya Abu Muhammad al Maqdisiy telah meninggalkan Kuwait semenjak waktu yang lama sebelum nampak pemikiran takfir pada dirinya dan sebelum Nampak pula pemikiran takfir pada kelompok sisa – sisa Juhaiman.
b.    Sesungguhnya pengaruh pemikirannyaa itu pada pemuda Palestina secara khusus, dikarenakan dia adalah orang Palestina sehingga ia tidak biasa menyebarluaskan pemikiran takfiri di Negara Kuwait sebagaimana selain dia dari kalangan orang – orang asal Kuwait juga ikut andil dalam menyebarluaskan.
c.    Sesungguhnya yang paling utama dan penting bahwa barisan Salafi yang berhubungan dengan Ulama’ sangatlah kuat di Kuwait-segala puji hanya milik Alloh- maka keutamaan daerah – daerah Kuwait berisi penuh dengan saudara – saudara kami para salafiyyin dari kalangan penceramah – penceramahdan dari kalangan pengajar, karena itu hal ini menghalangi tersebarnya pemikiran takfiri. Oleh karena itu para Qutbiyyun (para pengikut sayyid Quthb) dan kelompok Harokah Ilmiyyah yang berasal dari Kuwait tidak berani menampakkan dengan jelas dan terang madzab mereka dalam hal memberontak kepada penguasa dan mengkafirkannya, akan tetapi mereka hanyalah menyesatkan manusia yang kondisi mereka bodoh dan suka marah.
d.    Akan tetapi tidak diragukan bahwa mereka memiliki pengaruh atas sebagian pemuda, akan tetapi saya yakini bahwa pengaruh mereka di Negara Saudi sangatlah lemah. Karena itu mereka yang mengharumkan dan memelihara manhaj Sayyid Quthb disana hanyalah menyandarkan perkataan semisal ini dan itu    kepada sayyid Quthb, kalau tidak seperti itu maka sangatlah sulit.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Adapun kitab Al KawaSyiful Jaliyyah Fii Kufri Daulatis Su’udiyyah, maka sungguh ketika saya pertama kali meneliti kitab tersebut dan kesepakatan para orang yang membaca pada saat tersebarnya di Afghonistan, menyimpulkan bahwa kitab Al Kawasyiful Jaliyyah Fii Kufri Daulatis Su’udiyyah ini adalah hasil karya dari kalangan Masyayikh Su’udiyyah dan selainnya yang berpemikiran takfir serta kitab tersebut belum dinisbahkan kepada Abu Muhammad al Maqdisiy kecuali pada saat akhir – akhir ini.
Barang siapa yang mendalami padsa konteks – konteks kitab Al KAwasiful Jaliyyah tersebut tentu akan Nampak baginya dengan jelas bahwa pengarang kitab tersebut lebih dari satu orang, sebagaimana pula keadaan kitab “Ma’alimul Intholaaqotil Kubro” yang tersebar pada masa itu. Setiap orang yang meneliti cara – cara metode penulisan pada kitab Al Kawasyiful Jaliyyah dan meneliti kitab al Maqdisiy yang lain maka akan Nampak jelas baginya suatu keadaan antara dua ungkapan.
Oleh karena itu saya memastikan bahwa kita Al Kawasyiful Jaliyyah dibikin tanpa meminta pendapat pihak yang yang menyiarkan pada saat itu dan kitabnya (Al Kawasyiful Jaliyyah itu) merupakan hasil dari orang – orang Jaziroh araob. Pemastian dan penetapanku mengenai hal ini semenjak dahulu sebelum nampaknya fitanh ini.
Sebagaimana saya juga telah memastikan dan menetapkan bahwa kitab Rof’ul Iltibas yang disandarkan kepada Juhaiman juga bkan merupakan karangan Juhaiman.
Sesungguhnya cara metode penulisan pada kitab Al Kawasyiful Jaliyyah adalah metode yang sangat memuaskan dan tulisn – tulisan yang jelas menunjukkan bahwa pengarang kitab Al Kawasyiful Jaliyyah adalah seorang yang kokoh dalam mendalami berita penduduk Nejd, sedangkan data – data pengetahuan ini tidak terpenuhi oleh Abu Muhammad al Maqdisiy dan juga tidak terpenuhi pula oleh Muhammad Surur waktu itu.
Maka ringkasnya bahwa kitab Al Kawasyiful Jaliyyah ini ditulis oleh anak – anak Jaziroh arob dari kalangan orang – orang yang dendam terhadap Negara Saudi dan sepertinya orang yang member data – data secara terbuka dan penyiaran – penyiara mengenai Negara Saudi adalah orang yang bernama “Faqih”. Oleh karena itu orang yang membaca kitab Al Kawasyiful Jaliyyah akan mendapatkan penggabungan dua metode penulisan.
Inilah apa yang dapat saya sampaikan dalam perkara ini, dan hanyalah kepada Alloh saya meminta agar menolong Ahlul Haq untuk membongkar para pengekor hawa nafsu. Sungguh membongkar aib – aib dan kejahatan mereka adalah Jihad di jalan Alloh.
والله هادي للحق
كتبه محبكم
أبو معاوية/ عبد الله السب
Dan Alloh-lah dzat yang member petunjuk kepada kebenaran
Telah menulisnya orang yang mencintaimu Abu Mu’awiyah/Abdulloh As Sabt