Blogger templates

FIQIH SUJUD SYUKUR



FIQIH ISLAM

FIQIH SUJUD SYUKUR
Disusun : Abu Idris as Salafiy



PENGERTIAN SUJUD SYUKUR
Hakikat syukur adalah menampakkan nikmat yang Allah telah berikan atas lisan , hati dan anggota badan , yaitu berupa lisan yang mengucapkan kalimat ma’ruf lagi terpuji , hati mengetahui hakikat pemberi nikmat dan anggota badan dengan mengerjakan amal yang diridhai Allah .[1]
            Syukur kepada Allah menurut istilah yaitu seorang hamba melakukan ketaatan kepada Allah atas sebab nikmat yang Allah telah berikan . [2]
Adapun sujud syukur secara syar’i adalah sujud yang di kerjakan seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bahaya[3] .
HUKUM SUJUD SYUKUR
Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud syukur secara syar’i.
1.      Disyariatkan
Ini adalah pendapat Syafi’I , Ahmad , Ishak Bin Ruhawaih , Abu tsaur , Ibnul Mundzir , Abu Yusuf , Muhammad , Ibnu Habib dari kalangan malikiyah. Mereka semua berdalil dengan hadits – hadits , Abi Bakrah –Semoga Allah meridhoinya- bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam ketika mendapatkan nikmat segera bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah (H.R ABU DAWUD 3 / 216 , At Tirmidzi 4 / 145 , beliau berkata : Hadits hasan ghorib).
2.      Tidak di syariatkan
Ini adalah pendapat Abu Hanifah , Imam Malik , Ibrahim An nakhoiy , dan ini adalah pendapat penduduk Madinah[4].

PENDAPAT YANG SHAHIH
Sepengetahuan kami pendapat yang Shahih sujud syukur adalah di sunnahkan ketika ada sebab – sebab sebagaimana penjelasan yang telah lalu , karena Rasulullah  Shalallahu ‘alaihi wasallam mengerjakannya.
Berkata Ibnu Hazm: Sujud syukur merupakan kebajikan.  ketika Allah memberikan nikmat kepada seseorang hendaknya melakukan sujud syukur karena sujud syukur merupakan kebajikan. Allah berfirman :
وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ
Kerjakanlah kebajikan. (Q.S Al Hajj : 77).
Tidak ada larangan dari Rasulullah mengenai hal ini, bahkan ada sebuah hadits : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin yusuf , telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Fath , telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin ‘isa , telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad , telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘ali , telah menceritakan kepada kami Muslim bin Al hajjaj , telah menceritakan kepada kami Zuhair bin harb , telah menceritakan kepada kami Al walid bin Muslim , Aku mendengar Al auza’I dia berkata , telah menceritakan kepada kami  Al walid bin hisyam Al mu’aiti , telah menceritakan kepada kami Ma’dan bin abi thalhah  Al ya’mariy dia berkata :  Aku bertemu dengan Tsauban mantan budak Rasululloh maka aku katakana kepadanya : Amalan apakah yang di cintai Allah ta’ala ? beliau menjawab : Aku telah bertanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang engkau tanyakan padaku maka Rasulullah menjawab : Hendaknya engkau memperbanyak sujud kepada Allah , tidaklah engkau sujud kepada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan mengangkat derajatmu . Dan menghapus kesalahanmu  Ma’dan berkata : kemudian aku bertemu dengan Abu darda dan mempertanyakan hal yang sama maka beliau menjawab seperti jawabanya Tsauban .
Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm : Al walid bin Hisyam merupakan sahabat terkemuka Umar bin Abdul Aziz .
Tidak boleh seseorang  mengatakan sujud disini sujud untuk sholat secara khusus , Barangsiapa yang mendahulukan ucapannya ini maka sungguh dia berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang tidak pernah Rasulullah katakan, bahkan dia telah berdusta atas Rasulullah , dan kami juga meriwayatkan dari Abu Bakar Ash shidiq bahwasanya beliau sujud ketika penaklukan Yamamah. -SELESAI PENUKILAN-[5]
Syarat Sujud Syukur
Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.

Tata Cara Sujud Syukur
Tata caranya adalah seperti sujud tilawah, Yaitu dengan sekali sujud, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat?
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat.

Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat
Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat.

- Wallahu a’lam wal ‘ilmu ‘indallah-



[1] Madarijius Salikin Baina Manazil Iyya kana’budu wa iyya kanasta’in Juz 02 / 244, Al Majmu syarhu muhadzab 1 / 74, Nihayatul Muhtaj 1 / 22
[2] Nihayatul Muhtaj 1 / 22 , Syarhu shahih Muslim Imam Ats tsubuut 1 / 47
[3] Syarhul Minhaj 1 / 28
[4] Al Bunaniy ‘ala Az zarqoniy 1 / 24
[5] Al Muhalla mas’alah ke 57