FIQIH ISLAM
FIQIH SUJUD SYUKUR
Disusun : Abu Idris as Salafiy
PENGERTIAN SUJUD SYUKUR
Hakikat syukur adalah menampakkan
nikmat yang Allah telah berikan atas lisan , hati dan anggota badan , yaitu
berupa lisan yang mengucapkan kalimat ma’ruf lagi terpuji , hati mengetahui
hakikat pemberi nikmat dan anggota badan dengan mengerjakan amal yang diridhai
Allah .[1]
Syukur
kepada Allah menurut istilah yaitu seorang hamba melakukan ketaatan kepada
Allah atas sebab nikmat yang Allah telah berikan . [2]
Adapun sujud syukur secara syar’i
adalah sujud yang di kerjakan seseorang ketika mendapatkan nikmat atau
terhindar dari bahaya[3] .
HUKUM SUJUD SYUKUR
Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud syukur secara
syar’i.
1. Disyariatkan
Ini adalah pendapat Syafi’I , Ahmad ,
Ishak Bin Ruhawaih , Abu tsaur , Ibnul Mundzir , Abu Yusuf , Muhammad , Ibnu
Habib dari kalangan malikiyah. Mereka semua berdalil dengan hadits – hadits ,
Abi Bakrah –Semoga Allah meridhoinya- bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam ketika mendapatkan nikmat segera bersujud sebagai rasa syukur kepada
Allah (H.R ABU DAWUD 3 / 216 , At Tirmidzi 4 / 145 , beliau berkata : Hadits
hasan ghorib).
2. Tidak di syariatkan
Ini adalah pendapat Abu Hanifah ,
Imam Malik , Ibrahim An nakhoiy , dan ini adalah pendapat penduduk Madinah[4].
PENDAPAT
YANG SHAHIH
Sepengetahuan kami pendapat yang Shahih sujud syukur adalah
di sunnahkan ketika ada sebab – sebab sebagaimana penjelasan yang telah lalu ,
karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam mengerjakannya.
Berkata Ibnu Hazm: Sujud syukur merupakan kebajikan. ketika Allah memberikan nikmat kepada
seseorang hendaknya melakukan sujud syukur karena sujud syukur merupakan kebajikan.
Allah berfirman :
وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ
Kerjakanlah
kebajikan. (Q.S Al Hajj : 77).
Tidak ada larangan dari Rasulullah mengenai hal ini, bahkan
ada sebuah hadits : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin yusuf , telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin Fath , telah menceritakan kepada kami Abdul
Wahhab bin ‘isa , telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad , telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘ali , telah menceritakan kepada kami Muslim
bin Al hajjaj , telah menceritakan kepada kami Zuhair bin harb , telah
menceritakan kepada kami Al walid bin Muslim , Aku mendengar Al auza’I dia berkata
, telah menceritakan kepada kami Al
walid bin hisyam Al mu’aiti , telah menceritakan kepada kami Ma’dan bin abi thalhah Al ya’mariy dia berkata : Aku bertemu dengan Tsauban mantan budak
Rasululloh maka aku katakana kepadanya : Amalan apakah yang di cintai Allah
ta’ala ? beliau menjawab : Aku telah bertanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam sebagaimana yang engkau tanyakan padaku maka Rasulullah menjawab :
Hendaknya engkau memperbanyak sujud kepada Allah , tidaklah engkau sujud kepada
Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan mengangkat derajatmu . Dan
menghapus kesalahanmu Ma’dan berkata :
kemudian aku bertemu dengan Abu darda dan mempertanyakan hal yang sama maka
beliau menjawab seperti jawabanya Tsauban .
Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm : Al walid bin Hisyam
merupakan sahabat terkemuka Umar bin Abdul Aziz .
Tidak boleh seseorang
mengatakan sujud disini sujud untuk sholat secara khusus , Barangsiapa
yang mendahulukan ucapannya ini maka sungguh dia berkata Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam yang tidak pernah Rasulullah katakan, bahkan dia telah
berdusta atas Rasulullah , dan kami juga meriwayatkan dari Abu Bakar Ash shidiq
bahwasanya beliau sujud ketika penaklukan Yamamah. -SELESAI PENUKILAN-[5]
Syarat Sujud Syukur
Sujud syukur tidak
disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena
sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan
bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.
Tata Cara Sujud Syukur
Tata caranya adalah
seperti sujud tilawah, Yaitu dengan sekali sujud, lalu
bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca
adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir
kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada
tasyahud.
Apakah Ada Sujud Syukur dalam
Shalat?
Menurut ulama
Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat.
Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan
sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau
lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud
dalam shalat.
Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat
Sujud syukur tidak
dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud
tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat.
Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk
shalat.
- Wallahu a’lam wal ‘ilmu ‘indallah-
[1] Madarijius Salikin Baina Manazil Iyya kana’budu wa
iyya kanasta’in Juz 02 / 244, Al Majmu syarhu muhadzab 1 / 74, Nihayatul Muhtaj
1 / 22
[2]
Nihayatul Muhtaj 1 / 22 , Syarhu shahih Muslim Imam Ats tsubuut 1 / 47
[3]
Syarhul Minhaj 1 / 28
[4]
Al Bunaniy ‘ala Az zarqoniy 1 / 24
[5]
Al Muhalla mas’alah ke 57