Blogger templates

SALAH KAPRAH JIHADI MEMBONGKAR SYUBHAT KHOWARIJ MASA KINI bag II

Saudaraku se Islam Pada kesempatan bulan lalu telah kita ketahui bersama bahwa diantara kesalahan pertama buku “Salah Kaprah Salafi” yang ditulis Abu Muhammad Al – Maqdisi adalah “mudah mengkafirkan kaum muslimin.” Karena itu pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan penyimpangan buku tersebut. Semoga bermanfaat.

2. MENUDUH SALAFI BERAQIDAH MURJI’AH
Pada definisi Murji’ah penulis berkata:…. Dan itu dikarenakan Murjiah masa kita ini tidak memandang bahwa di sana ada kufur ‘amaliy yang mengeluarkan dari millah kecuali bila itu disertai dengan keyakinan, atau juhud atau istihlal, maka itu barulah kekafiran menurut mereka.
Sama saja baik itu termasuk masalah hinaan terhadap Allah ta’ala atau seujud kepada berhala atau tasyri’ (membuat hukum/UU) di samping Allah…….
Kami katakan: apakah dengan sebab kami Ahlus Sunnah dalam masalah tasyri’ ( membuat Hukum/UU) tidak mengkafirkan pelakunya kecuali harus adanya istihlal/penghalalan anda menuduh kami sebagai Mrji’ah? Ketahuilah, -semoga Alloh ta’ala memberi saya dan anda petunjuk-adanya istihlal dalam hal masalah tahkim adalah pendapat Imam Ahlus Sunnah Seperti Ibnul Qoyyim, Ibnu Taimiyyah, Imam Abu Ubaid al Qosim, Thowus dan yang lainnya ( Sebagaimana akan datang penjelasannya setelah ini. Insya Alloh ).

Sekarang kita bertanya kepada anda: apakah Ulama’ – ulama’ yang kami sebutkan diatas beraqidah Murji’ah karena mensyaratkan adanya istihlal bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh dalam mengkafirkannya?!

Mengapa kalian hanya mengkhususkan pengkafiran ini hanya kepada pemerintah saja? Bukankah orang yang berbuat bid'ah dan yang berbuat maksiat itu juga berhukum dengan selain hukum Alloh ?!

3. MENUDUH PENGUASA MUSLIM YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLOH SEBAGAI THOGIT

Penulis berkata dalam bab Syubhat Pertama Dalih Mereka Buat Para Thaghut Musyarri’in Dengan Ungkapan Kufrun Duna Kufrin:…….mereka mencampuradukkan dan melakukan pengkaburan dalam rangka menutupi (kekafiran) para thaghut masa kini dari kalangan para penguasa yang membuat undang-undang yang tidak Allah izinkan…
Kami katakan: begitulah tabiat jelek penulis yang ghuluw dan gegabah dalam memvonis seseorang, seorang penguasa biasa dikatakan thogut yaitu apabila berpendapat atau berkeyakinan Jika penegakan hukum selain dari apa yang diturunkan Alloh diperbolehkan, dan harus menghakimi dengannya, atau ia berpendapat hukum buatan sama dengan aturan Allah, atau lebih baik dari hukum Alloh. Tetapi jika penguasa tidak berhukum dengan hukum Alloh dan meyakini bahwa perbuatannya ini adalah berdosa, dan ia (penguasa) juga berkeyakinan bahwa hukum Alloh itu lebih baik dan berhukum dengan hukum Alloh adalah sebuah keharusan, maka ia ( penguasa ) tidak bias dikatakan sebagai Thogut. ( Syarah Ushuluts Tsalatsah oleh Syeikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syeikh hal 85)
4. BERUSAHA MELARIKAN DIRI DARI TUDUHAN KHOWARIJ
Penulis berkata masih dalam bab sama: kemudian menamakan orang yang mengkafirkan mereka dan yang mengajak untuk melawan, memberontak dan dari mereka dan dari tentara, anshar dan kroni-kroninya sebagai orang Khowarij.
Kami katakan: tidaklah salah menyatakan kalian sebagai Khowarij karena sifat – sifat khowarij ada pada diri kalian, seperti mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada penguasa. Karena para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan ulama yang lainnya seperti Al-Jashshash mengatakan:bahwa pendapat yang mengkafirkan seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum Alloh) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khowarij. (Lihat Fiqhu As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah hal. 86-87)

Adapun Mengenai pemerintah, maka Ahlus Sunnah ta’at kepadanya dalam hal kebaikan dan tidak memberontak,selama belum Nampak kekafiran kepada mereka secara nyata. Imam Al – Ajurri berkata: oleh karena itu tidak layak bagi seseorang yang telah mengetahui pemikiran Khowarij yang benar – benar menyatakan memberontak dari ( ketaatan ) kepada seorang penguasa, baik yang adil maupun zholim, kemudian ia ikut keluar untuk menghalang suatu persengkongkolan dengan menghunuskan pedangnya – maksudnya ialah mengangkat senjata untuk memberontak- dan menghalalkan darah kaum muslimin. Dan tidak pantas baginya untuk terperdaya dengan kehebatan ( Khowarij ) dalam membaca Al – Qur’an, panjangnya sholat, indahnya lafadz ketika menyampaikan ilmu…. ( Asy- Syari’ah )

Jadi kami mengatakan kalian sebagai Khowarij telah ada ulama’ Salafnya.

Sedikit tambahan faedah – semoga Alloh ta’ala mempermudah untuk memahaminya-: jika telah Nampak kekafiran pemerintah secara nyata kita diperkenankan memberontak dengan syarat memiliki kekuatan untuk memberontak, jika tidak memiliki kekuatan maka kita harus berhijrah, bersabar atau mengingkari denganhati. Berikut nukilan para Ulama’ salaf terhadap penguasa yang kafir:

1.Al Hafidz,:” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut.” (Fathul Bari 13/132 )

2.Imam Ibnu Abdil Barr dalam mengatakan, ”Al Umari al ‘abid ---yaitu Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Khathab- bertanya kepada imam Malik bin Anas,” Wahai Abu Abdillah, bolehkah kita tidak terlibat dalam memerangi orang yang keluar dari hukum-hukum Allah dan berhukum dengan selain hukum-Nya ?” Imam Malik menjawab, ”Urusan ini tergantung kepada jumlah banyak atau sedikit. ( Al Kafi I/463 )

3.Imam Ahmad bin Hanbal berkata ( tatkala beliau didatangi Fuqoha’ Baghdad yang mengadu kepada beliau semakin merajalelanya bid’ah bahwa Al – Qur’an adalah Makhluk ): kalian harus mengingkari dalam hati dan jangan mencabut baiat dan jangan memecah barisan kaum muslimin, jangan mengalirkan darah kalian dan darah kaum muslimin. Perhatikanlah akibatnya ( dari memberontak ), bersabarlah hingga orang bijak bisa beristirahat atau hingga diistirahatkannya orang fajir( zholim/bejat ). ( Min Akhbaris Salaf, syeikh Zakariya ibnu Ghulam Al - Baghistani )