Blogger templates

MENELAN DAHAK KETIKA SHOLAT


MENELAN DAHAK KETIKA SHOLAT
oleh: Abu Idris as Salafiy

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dahak merupakan najis, tentu rasulullah tidak akan memerintahkan agar diludahkan dan diusapkan di baju sementara orang tersebut melaksanakan shalat, tidakpula memerintahkan agar diludahkan di bawah kaki. Tidak ada perbedaan antara sesuatu yang keluar dari kepala dengan dahak yang keluar dari dada.”
Beliau juga mengatakan, “Al-Balgham adalah sejenis an-nakhamah (dahak), yang salah satunya mirip dengan yang lain . Jika najis, tentulah mulut pun akan najis dengannya…
Beliau melanjutkan, “…dan tidak ada riwayat  dari para sahabat radliallahu ‘anhum yang sampai kepada kami -padahal hal ini telah diketahui bersama- yang menyatakan hal itu najis.” [Al-Mughni 1/415 dengan sedikit peringakasan].
Dan menelan dahak tidaklah identik dengan makan dan minum, karena dahak bukanlah makanan, tidakpula minuman, tidakpula semakna dengan keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya, “Para ahli fikih menyebutkan bahwa (menelan) dahak dapat membatalkan puasa. Apakah shalat dapat kita analogikan dengan hal ini, maksudnya apakah (menelan) dahak dapat membatalkan shalat?
Maka beliau menjawab,
“Pertama, para ahli fikih tidaklah bersepakat dalam permasalahan ini. Bahkan, madzhab imam Ahmad memiliki dua qaul, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak.
Kedua, dahak yang membatalkan puasa, yang dimaksud oleh ahli fikih tersebut adalah dahak yang sampai ke mulut. Adapun dahak yang terdapat di tenggorokan dan turun ke dada, maka tidaklah membatalkan. Dan saya tidak menyangka akan ada orang yang menelan dahaknya kembali setelah dahak itu berada di mulutnya, karena hal itu menjijikkan. Akan tetapi, mayoritas ahli fikih madzhab Hambali mengatakan, “Apabila dahak sampai ke mulut  seseorang kemudian ditelan, maka puasanya batal.” Hal ini dianalogikan jika hal tersebut terjadi di tengah-tengah pelaksanaan shalat, maka shalat seseorang batal karenanya.
Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa (para ahli fikih tersebut berpandangan bahwa menelan dahak) semakna dengan makan. Namun, saya tidak menjumpai bahwa mereka menyebutkan hal ini ketika seorang melaksanakan shalat. Lagipula, pendapat yang menyatakan menelan dahak  jika sampai di mulut dapat membatalkan puasa perlu ditinjau ulang, karena menelan dahak tidak dapat dikatakan sebagai memakan dan meminum, serta dahak tidaklah masuk ke dalam lambung, bahkan dahak itu adanya di lambung. (Demikianlah pendapat yang tepat) meski kita menganggap mulut itu merupakan bagian luar dari tubuh, bukan bagian dalam.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan dalam Liqa al-Bab al-Maftuh 17/116, “Dahak suci tapi bukanlah makanan dan minuman, tidakpula semakna dengan keduanya. Maka, apabila seorang yang shalat menelannya, maka shalatnya tetaplah sah, terlebih jika dahak itu tidak dapat diludahkan atau dikeluarkan di saputangan dan yang semacamnya. Menurut kebiasaan, menelan dahak merupakan sesuatu yang menjijikkan dan yang disyari’atkan adalah seseorang mengeluarkannya di saputangan dan tidak menelannya.”
Wallahu a’lam.
Sumber: www.islam-qa.com/ar/ref/146088/pdf/dl

ISIM ISYAROH

اِسْم إِشَارَة
ISIM ISYARAH (Kata Tunjuk)
Untuk lebih memahami penggunaan Mudzakkar dan Muannats, serta Mufrad, Mutsanna dan Jamak dalam pengelompokan Isim, kita akan mempelajari tentang Isim Isyarah atau Kata Tunjuk dan Isim Maushul atau Kata Sambung.
Pertama, Isim Isyarah. Pada dasarnya, ada dua macam Kata Tunjuk:
1) Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang dekat: هَذَا (=ini).
Contoh dalam kalimat: هَذَا كِتَابٌ (= ini sebuah buku)
2)
Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang jauh: ذَلِكَ (=itu).
Contoh dalam kalimat: ذَلِكَ كِتَابٌ (= itu sebuah buku)
Bila Isim Isyarah itu menunjuk kepada Isim Muannats maka:
1) هَذَا menjadi: هَذِهِ (=ini). Contoh: هَذِهِ مَجَلَّةٌ (= ini sebuah majalah)
2) ذَلِكَ menjadi: تِلْكَ (=itu). Contoh: تِلْكَ مَجَلَّةٌ (= itu sebuah majalah)
Adapun bila Isim yang ditunjuk itu adalah Mutsanna (Dual), maka:
1) هَذَا menjadi هَذَانِ. Contoh: هَذَانِ كِتَابَانِ (= ini dua buah buku)
2) هَذِهِ menjadi هَتَانِ. Contoh: هَتَانِ مَجَلَّتَانِ (= ini dua buah majalah)
3) ذَلِكَ menjadi ذَانِكَ. Contoh: ذَانِكَ كِتَابَانِ (= itu dua buah buku)
4) تِلْكَ menjadi تَانِكَ. Contoh: تَانِكَ مَجَلَّتَانِ (= itu dua buah majalah)
Sedangkan bila Isim yang ditunjuk itu adalah Jamak (lebih dari dua), maka baik Mudzakkar maupun Muannats, semuanya menggunakan: هَؤُلاَءِ (= ini) untuk menunjuk yang dekat; dan أُلَئِكَ (= itu) untuk menunjuk yang jauh. Contoh:
هَؤُلاَءِ كُتُبٌ أُلَئِكَ كُتُبٌ
(= ini adalah buku-buku) (= itu adalah buku-buku)
هَؤُلاَءِ مَجَلاَّتٌ أُلَئِكَ مَجَلاَتٌ
 (= ini adalah majalah-majalah) (= itu adalah majalah-majalah)
Ingat, jangan melangkah ke halaman selanjutnya sebelum mengerti pelajaran di atas dan menghafal semua kosa kata yang baru anda temukan!

SALAF DAN MENJAGA LISAN

M U T I A R A    S A L A F


SALAF DAN MENJAGA LISAN


Imam Asy-Syafi’i telah berkata, ‘Jika seseorang menghendaki berbicara, maka sebelum dia berbiacra hendaklah berpikir, jika nampak jelas mashlahat-nya dia berbicara, dan jika dia ragu-ragu, maka dia tidak berbicara sampai jelas mashlahat-nya.’” [Al-Adzkaar, 2/713-714, karya Imam An-Nawawi, tahqiiq dan takhriij Syaikh Salim Al-Hilaali, penerbit Dar Ibni Hazm, cet. 2, th. 1425 H / 2004 M].

Yahya bin Mu’adz berkata, “Hati itu seperti periuk yang mendidih dengan isinya, sedangkan lidah itu adalah gayungnya. Maka, perhatikanlah seseorang ketika berbicara, karena sesungguhnya lidahnya itu akan mengambilkan untukmu apa yang ada di dalam hatinya, manis, pahit, tawar, asin, dan lainnya. Pengambilan lidahnya akan menjelaskan kepadamu rasa hatinya.” [Hilyatul Au'iyaa', 10/63, dinukil dari Aafaatul Lisaan fii Dhauil Kitab was Sunnah, hlm, 159, karya Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani]

 ‘Umar bin Al-Khaththab berkata, “Barangsiapa banyak pembicaraannya, banyak pula tergelincirnya. Dan barangsiapa banyak tergelincirnya, banyak pula dosanya. Dan barangsiapa banyak dosa-dosanya, neraka lebih pantas baginya.” [Riwayat Al-Qudhai di dalam Musnad Asy-Syihab, no. 374; Ibnu Hibban di dalam Raudhatul 'Uqala', hlm. 44. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 339, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis; penerbit Ar-Risalah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M]

bnu Mas’ud berkata, “Jauhilah fudhuulul kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan). Cukup bagi seseorang berbicara, menyampaikan sesuai kebutuhannya.” [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz. 1, hlm. 339]
Syaqiq mengatakan, “‘Abdullah bin Mas’ud ber-talbiyah di atas bukit Shofa, kemudian mengatakan, ‘Wahai lidah, katakanlah kebaikan niscaya engkau mendapatkan keberuntungan, diamlah niscaya engkau selamat, sebelum engaku menyesal.’ Orang-orang bertanya, ‘Wahai Abu ‘Abdurrahman, ini adalah suatu perkataan yang engkau ucapkan sendiri, atau engkau dengar?’ Dia menjawab, ‘Tidak, bahkan aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ خَطَايَا إِبْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ
‘Mayoritas kesalahan anak Adam adalah pada lidahnya.‘” (HR. Thabarani, Ibnu ‘Asakir, dan lainnya. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 534).
Ibnu Buraidah mengatakan, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas memegangi lidahnya sambil berkata ‘Celaka engkau, katakanlah kebaikan, engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah dari keburukan, niscaya engkau selamat. Jika tidak, ketahuilah bahwa engaku akan menyesal.’” [Aafatul Lisaan, hlm. 161]


Hukum Behel Gigi


يقول: أنا حدث لي حادث، وتكسرت أسناني الأمامية، وقمت بتركيب أسنان، ولكن ليس كما كانت، فلو قمت متعمداً بجعل الأسنان على صف واحد، وهي لم تكن بالأول كذلك، فهل هذا أيضاً حرام، ويدخل في باب تغيير خلق الله؟
Pertanyaan:
Saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan gigi depanku bermasalah. Aku sudah berusaha untuk mengembalikan susunan gigi sebagaimana semula namun tidak berhasil. Andai dengan sengaja kutata gigiku agar lurus teratur padahal kondisi awal sebelum kecelakaan pun tidak semisal itu, apakah hal ini hukumnya haram dan termasuk mengubah ciptaan Allah?
أقول: الرجل ليس بحاجة إلى مثل هذا التصرف،
Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudhair:
Laki-laki tidak perlu melakukan hal semacam itu.
أما إذا كان السائل امرأة، وزوجها يقذرها بذلك، وهي تريد أن تتزين به، بالصف، بالترتيب لا بالتفليج، لا بالزيادة والنقص هذا يُرجى إذا كان مجرد تقويم لا بتفليج ولا بغيره، تعديل سن مائل يعدل لا بأس، وما عدا ذلك فالأصل أن يبقى كل شيء على حاله.
Namun jika penanya adalah perempuan dan suaminya merasa jijik dengan kondisi giginya dan si isteri bermaksud untuk berdandan untuk suaminya dengan menata gigi, tidak dengan merenggangkan, menambah atau mengurangi gigi maka diharapkan hukumnya adalah tidak mengapa, ingat hanya sekedar meluruskan gigi yang tidak lurus tidak dengan merenggangkan gigi atau yang lainnya.
Jika metode yang digunakan itu bukan hanya meluruskan gigi maka pada dasarnya segala sesuatu dibiarkan sebagaimana apa adanya
Sumber:
http://www.khudheir.com/audio/5625

HAMID ALI DALAM TINJAUAN SALAFI


HAMID ALI DALAM TINJAUAN SALAFI
Oleh: Asy Syeikh Dr. Abdul Aziz Bin Royyis ar Royyis
       (Musyrif www.islamancient.com)

PENGANTAR PENERJEMAH
            Akhi Fillah, semoga Alloh memuliakan kita diatas sunnah dan member keteguhan pada kita dalam menghadapi gelombang fitnah. Banyaknya badai fitnah dan perang pemikiran yang digencarkan oleh para pengklaim Mujahidin yang mana mereka membelakangi pemikiran mereka dengan imam – Imam Ahlus Sunnah semisal Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengakibatkankan rancunya pemikiran akibat syubhat yang datang, karenanya Pada kesempataan kali ini kami menyuguhkan artikel Asy Syeikh Dr. Abdul Aziz bin Royyis ar Rosyyis yang berjudul “Al Uthruwahat Hamit Ali Al Hamasiyyah fi Mawazinidl Dlowabit asy Syariyyah as Salafiyyah” yang berisikan koreksi terhadap makalah Hamid Ali. Semoga bermanfaat (selesai kata pengantar penerjemah)

Kebanyakan manusia tidak mengetahui siapa itu Hamid Ali, karena adalah orang yang berkebangsaan Kuwait berpemahaman Sururi (pengikut Muhammad Surur). Ia termasuk orang yang gencar mengadakan perlawanan terhadap pemerintahg. Disebabkan karena ia berpemahaman bahwa pemerintah islam saat ini adalah murtad. Diantara ucapannya dalah:
“semua pemerintah yang ada adalah kafir yang wajib memberontak padanya dengan pedang”
Jika kamu mengamati kajian – kajiannya (dan orang yang berpemahaman seperti dia, red) maka engkau akan menemui kedangkalan pikirannya serta semangat yang berapi – api dalam agama ini, sehingga mencetak generasi – generasi muda yang bengis dan pemuda yang dijadikan kelinci percobaan (dalam pemikirang dangkalnya).
Bagi orang yang tidak sefaham dengannya akan mendapati pelajaran – pelajaran dan ucapan – ucapan yang kotor, Ia memiliki makalah – makalah, diantaranya “Al Liha Al Musta’aroh(Mengupas kepalsuan)”, ia berkata dalam makalah tersebut:
Demi Alloh, sungguh mengherankan, banyak sekali kepalsuan pada hari ini, sehingga menyusahkanmu. Akibatnya banyak tertutupnya jalan – jalan bagi kita bagaikan tertutupnya cahaya matahari dari kita.
Ia juga memiliki malakah yang berjudl “KHosyanul Sulthon(penguasa yang dikebiri)”. Aku (penulis) telah membantahnya dalam perkara ini, dan kebanyakan dari mereka terjatuh dalam keadaan yang lemah. Mereka berpindah dari sikap Ghuluw(melampaui batas) menuju sikap nyeleneh dalam memahami Agama Alloh. Dan sedikit diantara mereka yang  konsisten dengan pemikiran tersebut.  Pemikiran semangat yang berapi – api ini terjangkit pada sebagian pemuda, karena pemikiran ini merasuki pemuda – pemuda yang memiliki semangat keagamaan yang membara tanpa bimbingan Ulama’ Sunnah serta tidak berjalan diatas jalan mereka dalam menjalani agama dan tidak pula menempuh dakwah salafiyyah.  Akibatnya pemikiran semangat yang melampaui batas lagi tercela itu merasuki jiwanya dan bersiap – siap untuk sifat itu.
Oleh karena itu disisini Aku akan mengupas secara irngkas sebagian – sebagian masalah – masalah yang merupakan bagian dari sikap melampaui batas yang tercela:
1.      Melampaui batas dalam masalah berhukum selain Hukum Alloh.
Dalam agama ini, seorang harus meyakini bahwa berhukum dengan hokum Alloh termasuk diantara kewajiban yang amat penting. Serta harus berkeyakinan bahwa berhukum dengan hokum Alloh adalah merupakan kebaikan bagi dunia dan kemenangan di akhirat. Cukuplah sebagai pengingat bahwa Alloh berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maidah : 44)
Tapi dalam masalah ini  terdapat sifat yang melampaui batas pada diri mereka, padahal melampaui batas adalah hal yang tercela dalam Agama ini, Alloh berfirman:
يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْحَقَّ
Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. (QS. An Nisa’ : 171)

Telah tsabit riwayat Ahmad dan Nasa’I dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosululloh bersabda:
Hati – hatilah kalian dari sikap melampaui batas, sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian disebabkan melampaui batas.

Penjelasan sikap melampau batas dalam masalah ini terdapat dalam bentuk – bentuk berikut:
a.      Beranggapan kafirnya orang yang berhukum dengan asa umum dan berpemahaman bahwa orang yang tidak mengkafirkannya disebut murji’ah. Padahal vonis kafir dalam masalah ini adalah perkara perkara lemah dan tidak ada dalili yang kuat. Oleh karena itu perkara ini adalah khilaf diantara ulama’ Ahlus Sunnah semisal, Syeikh bin Baz dalam kaset yang berjudul “Ad Dam’ah al Baziyyah”. Bukti pernyataan saya ini adalah apa yang dikatakan Hamid Ali dalam fatwanya:
Sungguh mereka mengambil fatwa – fatwa ulama’ mereka dalam perkara ini, padahal fatwa tersebut merupakan cabang dari faham Murji’ah yang bathil dan mereka menghias – hiasi dengan ucapan mereka agar senantiasa berhukum dengan asa umum, maka ini jelas kekufuran yang nyata yang terjadi di negeri Islam. (selesai penukilan)

Padahal hakikatnya ini bukan kakafiran yang mengeluarkan dari islam, sebagaimana pernyataan ini diiqrarkan oleh sekelompok ulama’ kita, semisal Syeikh MUhamammad bin Ibrahim, IBnu Baz, Al Bani dan Ibnu Utsaimin yang ucapannya tercatat  menjelang wafatnya dan terdapat pula dalam kitab karangan saudaraku Asy Syeikh Bundar al Utaibi yang berjudul “Wa Jadilhum BIl Lati Hiya Ahsan”.
Telah menisbahkan Syeikh Ibnu Baz terhadap syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah 28/271 bahwasanya Syeikh Muhammad bin Ibrahim tidak mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hokum Alloh  selama tidak mengkufuri kewajibannya.
Syeikh Ibnu Baz pernah ditanya:
Apakah Syeikh Muhammad bin Ibrahim berpendapat kafirnya hakim yang tidak berhukum dengan hokum Alloh secara umum?
Beliau menjawab:
Beliau berpendapat kafirnya hakim yang tidak berhukum dengan hokum Alloh itu berlaku bagi hakim yang menghalalkan  atau menganggap boleh berhukum dengan selain hokum Alloh inilah pendapat Ahlul Ilmi. Siapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hokum Alloh, maka ia kafir. Adapun orang yang melakukannya karena syubhat atau sebab – sebab yang lain, maka berstatus kufur kecil. (selesai penukilan)

Perhatikanlah ucapan Ahlul Ilmi! Bagaimana menerapkannya, semisal Syeikh Muhammad bin Ibrahim (yang pendapat beliau banyak dinukil oleh para pengklaim Mujahidin, red).

b.      Diantara sikap melampaui batas dalam masalah ini yaitu bahwa Hamid Ali tidak menjadikan HUkum Umum sebagai perbuatan kufur yang ada rincian, tapi dia menjadikannya sebagai kekafiran yang nyata. Sebagaimana nukilan ucapannya diatas.
Aku sendiri tidak tahu lagi heran apa yang menyebabkan dia mengkafirkan dengan sebab itu dan menyelarasi manhaj Khowarij dalam masalah ini????! Apakah dia beranggapan bahwa ucapan Ulama’ Ahlus Sunnah dalam masalah ini sebagai faham Murji’ah atau justru ia menganggapnya sebagai kekafiran yang sangat nyata????!.

2.      Membolehkan memberontak secara damai meskipun tidak dengan pedang terhadap pemerintah Muslim ketika dalam keadaan Zhalim. Padahal ia menukil Ijma’ (kesepakatan) Salaf tentang larangan memberontak sebagaimana terlihat dalah websitenya dan juga dalam risalahnya yang berjudul “Al Hisabatu ‘alal Hukkam(balasan terhadap pemerinta)” serta dalam makalah lainnya yang berjudul “Al Hukumah Baina Madzhib Khol’ul Hukumah”. Tapi setelah ia menukil Nash – nash dari HAdits dan ucapan – ucapan Ulama’ sunnah agar bersabar menghadapi kedzaliman pemerintah dia berkata:
Nash – nash dan ucapan ini berlaku terhadap pemerintah yang masih berhukum dengan hokum Alloh dan tidak menggantinya dengan hokum lain yang mana ummat bersatu dibawah kekuasaannya dan membelanya dari musuh – musuhnya.

Kemudian menjadikannya sebagai sebab untuk mengatasi masalah – maslah pemerintahan, semisal pemerintah yang zhalim dan melanggar peraturan kekuasaan, tapi hal ini tidak disertai pengabdian padanya akan tetapi memberikan pendidikan damai bagi prajuritnya, dan menerangkan kesalahan – kesalahan, perkembangan – perkembangan serta kerusakan atas ummat ini akibat penguasa yang zhalim.

Maka sabar disini adalah bermuara untuk memperingan dua kerusakan yaitu takut dan tragedy yang mengerikan.

(penulis berkata) sungguh mengherankan, karena semua ucapannya ini terdapat sejumlah ketergelinciran dan Aib bila ditinjau secara Syar’i:
1.      Ucapannya menyelisihi dalil – dalil yang jelas yang memerintahkan sabar dan tidak pula memmbedakan anatara memberontak dengan damai maupun memberontak dengan pedang terhadap penguasa yang zhalim. Sungguh ia telah menukil sebagai pijakannya semisal Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan imam Muslim
2.      Yang Nampak dari ucapannya tentang bolehnya memberontak adalah ucapannya sendiri yang tidak berdasarkan uacapan sebagian ulama’ Salaf.
3.      Menyelisihi nukilan – nukilannya sendiri dari ucapan Ahlul Ilmi tentang haramnya memberontak, dan dia menisbahkannya terhadap Ahlus Sunnah seperti ucapan Ibnu Taimiyyah dalm Majmu’ Fatwa 12/35:
Dan adapun Ahlul Ilmi dan Agama serta orang – orang yang memiliki keutamaan, bahwa mereka tidak member keringanan sedikitpun bagi  orang dalam apa yang Alloh larang berupa berbuat maksiat terhadap pemerintah, menipu mereka dan memberontak mereka. Dari segala sisi sebagaimana hal ini telah diketahui dari adat Ahlus Sunnah dan agama baik yang dahulu atau sekarang dan diketahui pula dari perjalanan hidup mereka. (selesai penukilan)

Perhatikannlah ucapan Ibnu Taimiyyah yang mana beliau menukilnya dari Ahlul Ilmi dan Agama, beliau tidak memberikan keringanan sedikitpun bagi orang dalam apa yang Alloh larang berupa berbuat maksiat terhadap pemerintah, menipu mereka dan memberontak mereka dari segala sisi.

3.  mengajak menasehati pemerintah di muka umum, dia berdalil dengan hadits,
“Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kalimat kebenaran disaat pemerintah zhalim”
Dan yang semisalnya, seperti ia mengqiyaskan antara pemerintah dan imam sholat yang salah, maka ketika imam sholat salah orang – orang menegurnya secara bersama dengan mengucapkan subhanalloh, begitupula mestinya dengan pemerintah.

(penulis berkata) aku tidak tahu betapa anehnya qiyas yang dipakai, padahal itu mereupakan qiyas yang fasid atau dalil yang keluar dari permasalahan. Demikian itu tidak menunjukkan bolehnya mengingkari pemerintah di depan umum. Bahkan sebenarnya (hadits tersebut) perintah mengingkari dengan sembunyi – sembunyi, itupun kalau hadits itu shohih, Padahal imam ahmad mendloifkannya.

4.    Yang paling keji dalam revolusi Yaman yaitu apa yang dia ucapkan dalam makalahnya yang berjudul “Qom’ul Fitan biKasyfi Tazwiri ‘Umala’ Thogiyyah Yaman”
“pada saat ini adalah waktu rovolusi yang berbarokah, mendekatkan ummat dari kebebasan, mengangkat darinya kehinaan, mendekatkan keadilan, kembalinya hak – hak dan mengembalikan hokum Alloh dari kampung Yaman”. (selesai penukilan)

Dia juga memiliki fatwa yang isinya membantah fatwa Mufti Saudi terkait tragedy mesir dan Tunisia. Ini merupakan sikap yang melampaui batas, karena revolusi ini tidak mengajak kepada agama dan tidak pula memberikan manfaat sedikitpun serta tidka pula mengajak berhukum dengan hokum Alloh, justru berhukum pada demokrasi dan kebebasan.

Betapa mengherankan??! Karena dengannya Hamid Ali mengajak dari pemerintahan kekufuran menuju kekufuran yang lain, karena mereka (pemerintah Mesir dan Tunisia) akan berhukum dengan hokum demokrasi. Lalu bagaimana dengan kejadian ini yang mengakibatkan kerusakan besar, tertumpahnya darah, menghilangkan jiwa, menghilangkan kehormatan yang diharamkan. Tapi perkara ini semua dianggap biasa saja jika dilakukan oleh laki – laki yang memiliki semangat membara dan bodoh.

Termasuk diantara keanehan – eanehan laki – laki ini yaitu bergabung dnegan Hammas sebagaimana hal ini dikuatkan dalam makalahnya yang berjudul “Qurrotul ‘Uyun Fii Hishodits Tsawariyin”. Padahal Hamas tidak berhukum dengan hokum Alloh, tidak menyuruh manusia meninggalkan zina(kawin kontrak, red) tidak pula mengunci Bar, bahkan menganggapnya bagian dari agama. Mereka berbohong atas nama Alloh dengan berembel – embel firman-NYa:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. (QS. Ali Imron:110)
Tidak pula diketahui dari Hamas merobohkan kubah – kubah di kuburan yang disembah selain Alloh, bahkan engkau ketahui kebohongan yang sangat bagi Syi’ah Rofidloh dan menabur bunga diatas kuburan sikafir Thogut “Al Khumaini” dan berkata:
Sungguh ini merupakan pemuliaan dan keagungan bagi dakwah kami dan juga berkata bhw pemimpin Syi’ah Rofidloh “al KHumaini” adalah Amirul Mukminin. Hal ini sebagaimana telah saya sebutkan dalam kajian yang berjudul “Rosail Ila Harokah Hammas al Filistiniyyah”

Hal ini merupakan sikap kontradiksinya dan tipua setan terhadapnya. Betapa tidak? Bagaima ia menyeru rovolusi Saudi, padahal Negara tersebut berhukum dengan hokum Alloh dan wajib berbaiat karenanya, justru bergabung dengan Hamas yang tidak berhukum dnegan hokum Alloh.

Dan tidaklah perbedaan antara Saudi dengan Hamas melainkan sebagaimana yang dikatakan penyair:
“apakah kamu tidak melihat bahwa pedang itu dapat menebas keinginannya
               Bila dikatakan bahwa pedang lebih lemah dari tongkat.”

Tidak dipungkiri bahwa Saudi bukanlah Negara yang sempurna kurang dari cacat dan aib, karena itu orang yang berakal akan memperbaikinya dan menyempurnakannya serta tidak merusak apalagi mengebo.

Terakhir aku mengajak para pemuda Islam, selamatkanlah diri kalian dan akal kalian bagi orang yang menipu. Sungguh kerusakan itu apabila menyelisihi Syariat dan mengikuti hawa nafsu yang tercela lagi membinasakan di dunia dan menghinakan di kahirat. Alloh berfirman:
يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلْنَٰكَ خَلِيفَةًۭ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱحْكُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. (QS. Shod: 27)
فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا۟ لَكَ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَآءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ ٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ بِغَيْرِ هُدًۭى مِّنَ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (QS. Al Qoshosh : 50)

Saya memohon pada Alloh agar menta’atinya, menetapkan kita pada hidayah-Nya dan mencukupkan kami beserta kaum muslimin dari segala kejelekan.

                                            selesai diterjemahkan pada 20 Robi’ul awwal 1433H/13 Februari 2012
                                                               oleh: Mujahid as Salafi



مُفْرَد - مُثَنَّى - جَمْع


L U G H O H
مُفْرَد - مُثَنَّى - جَمْع
MUFRAD (Tunggal) - MUTSANNA (Dual) - JAMAK
Dari segi bilangannya, bentuk-bentuk Isim dibagi tiga:
1) ISIM MUFRAD (tunggal) kata benda yang hanya satu atau sendiri.
2) ISIM MUTSANNA (dual) kata benda yang jumlahnya dua.
3) ISIM JAMAK (plural) atau kata benda yang jumlahnya lebih dari dua.
Isim Mutsanna (Dual) bentuknya selalu beraturan yakni diakhiri dengan huruf Nun Kasrah ( نِ ), baik untuk Isim Mudzakkar maupun Isim Muannats. Contoh:
Mufrad Tarjamah Mutsanna Tarjamah
رَجُلٌ = seorang laki-laki رَجُلاَنِ = dua orang laki-laki
جَنَّةٌ = sebuah kebun جَنَّتَانِ = dua buah kebun
مُسْلِمٌ = seorang muslim مُسْلِمَانِ = dua orang muslim
مُسْلِمَةٌ = seorang muslimah مُسْلِمَتَانِ = dua orang muslimah
Adapun Isim Jamak, dari segi bentuknya terbagi dua macam:
1. JAMAK SALIM ( جمْع سَالِم ) yang bentuknya beraturan:
Mufrad Tarjamah Jamak Tarjamah
اِبْنٌ = seorang putera
بَنُوْنَ
= putera-putera
بِنْتٌ = seorang puteri بَنَاتٌ = puteri-puteri
مُسْلِمٌ = seorang muslim مُسْلِمُوْنَ = muslim-muslim
مُسْلِمَةٌ = seorang muslimah مُسْلِمَاتٌ = muslimah-muslimah
2. JAMAK TAKSIR (جَمْع تَكْسِيْر ) yang bentuknya tidak beraturan:
Mufrad Tarjamah Jamak Tarjamah
رَسُوْلٌ
= seorang rasul رُسُلٌ = rasul-rasul
عَالِمٌ = seorang alim عُلَمَاءُ = orang-orang alim
رَجُلٌ = seorang laki-laki رِجَالٌ = para laki-laki
اِمْرَأَةٌ = seorang perempuan نِسَاءٌ = perempuan-perempuan
Ingat, jangan melangkah ke halaman selanjutnya sebelum mengerti pelajaran di atas dan menghafal semua kosa kata yang baru anda temukan!