HAMID ALI DALAM TINJAUAN SALAFI
Oleh: Asy Syeikh Dr. Abdul Aziz Bin Royyis ar
Royyis
(Musyrif www.islamancient.com)
PENGANTAR PENERJEMAH
Akhi Fillah,
semoga Alloh memuliakan kita diatas sunnah dan member keteguhan pada kita dalam
menghadapi gelombang fitnah. Banyaknya badai fitnah dan perang pemikiran yang
digencarkan oleh para pengklaim Mujahidin yang mana mereka membelakangi
pemikiran mereka dengan imam – Imam Ahlus Sunnah semisal Ibnu Taimiyyah dan
Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengakibatkankan rancunya pemikiran
akibat syubhat yang datang, karenanya Pada kesempataan kali ini kami menyuguhkan
artikel Asy Syeikh Dr. Abdul Aziz bin Royyis ar Rosyyis yang berjudul “Al
Uthruwahat Hamit Ali Al Hamasiyyah fi Mawazinidl Dlowabit asy Syariyyah as
Salafiyyah” yang berisikan koreksi terhadap makalah Hamid Ali. Semoga bermanfaat
(selesai kata pengantar penerjemah)
Kebanyakan manusia tidak mengetahui
siapa itu Hamid Ali, karena adalah orang yang berkebangsaan Kuwait berpemahaman
Sururi (pengikut Muhammad Surur). Ia termasuk orang yang gencar mengadakan
perlawanan terhadap pemerintahg. Disebabkan karena ia berpemahaman bahwa
pemerintah islam saat ini adalah murtad. Diantara ucapannya dalah:
“semua pemerintah yang ada adalah
kafir yang wajib memberontak padanya dengan pedang”
Jika kamu mengamati kajian –
kajiannya (dan orang yang berpemahaman seperti dia, red) maka engkau akan
menemui kedangkalan pikirannya serta semangat yang berapi – api dalam agama
ini, sehingga mencetak generasi – generasi muda yang bengis dan pemuda yang
dijadikan kelinci percobaan (dalam pemikirang dangkalnya).
Bagi orang yang tidak sefaham
dengannya akan mendapati pelajaran – pelajaran dan ucapan – ucapan yang kotor, Ia
memiliki makalah – makalah, diantaranya “Al Liha Al Musta’aroh(Mengupas
kepalsuan)”, ia berkata dalam makalah tersebut:
Demi Alloh, sungguh mengherankan,
banyak sekali kepalsuan pada hari ini, sehingga menyusahkanmu. Akibatnya banyak
tertutupnya jalan – jalan bagi kita bagaikan tertutupnya cahaya matahari dari
kita.
Ia juga memiliki malakah yang berjudl
“KHosyanul Sulthon(penguasa yang dikebiri)”. Aku (penulis) telah membantahnya
dalam perkara ini, dan kebanyakan dari mereka terjatuh dalam keadaan yang
lemah. Mereka berpindah dari sikap Ghuluw(melampaui batas) menuju sikap
nyeleneh dalam memahami Agama Alloh. Dan sedikit diantara mereka yang konsisten dengan pemikiran tersebut. Pemikiran semangat yang berapi – api ini
terjangkit pada sebagian pemuda, karena pemikiran ini merasuki pemuda – pemuda
yang memiliki semangat keagamaan yang membara tanpa bimbingan Ulama’ Sunnah
serta tidak berjalan diatas jalan mereka dalam menjalani agama dan tidak pula
menempuh dakwah salafiyyah. Akibatnya
pemikiran semangat yang melampaui batas lagi tercela itu merasuki jiwanya dan
bersiap – siap untuk sifat itu.
Oleh karena itu disisini Aku akan
mengupas secara irngkas sebagian – sebagian masalah – masalah yang merupakan
bagian dari sikap melampaui batas yang tercela:
1. Melampaui batas
dalam masalah berhukum selain Hukum Alloh.
Dalam agama ini, seorang harus
meyakini bahwa berhukum dengan hokum Alloh termasuk diantara kewajiban yang
amat penting. Serta harus berkeyakinan bahwa berhukum dengan hokum Alloh adalah
merupakan kebaikan bagi dunia dan kemenangan di akhirat. Cukuplah sebagai
pengingat bahwa Alloh berfirman:
وَمَن
لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Barang siapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (QS. Al Maidah : 44)
Tapi dalam masalah
ini terdapat sifat yang melampaui batas
pada diri mereka, padahal melampaui batas adalah hal yang tercela dalam Agama
ini, Alloh berfirman:
يَٰٓأَهْلَ
ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا
ٱلْحَقَّ
Wahai Ahli Kitab,
janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan
terhadap Allah kecuali yang benar. (QS. An Nisa’ : 171)
Telah tsabit riwayat Ahmad dan Nasa’I
dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosululloh bersabda:
Hati – hatilah kalian dari sikap
melampaui batas, sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian disebabkan
melampaui batas.
Penjelasan sikap melampau batas dalam
masalah ini terdapat dalam bentuk – bentuk berikut:
a.
Beranggapan kafirnya orang yang berhukum dengan asa
umum dan berpemahaman bahwa orang yang tidak mengkafirkannya disebut murji’ah. Padahal
vonis kafir dalam masalah ini adalah perkara perkara lemah dan tidak ada dalili
yang kuat. Oleh karena itu perkara ini adalah khilaf diantara ulama’ Ahlus
Sunnah semisal, Syeikh bin Baz dalam kaset yang berjudul “Ad Dam’ah al Baziyyah”.
Bukti pernyataan saya ini adalah apa yang dikatakan Hamid Ali dalam fatwanya:
Sungguh mereka mengambil fatwa –
fatwa ulama’ mereka dalam perkara ini, padahal fatwa tersebut merupakan cabang
dari faham Murji’ah yang bathil dan mereka menghias – hiasi dengan ucapan
mereka agar senantiasa berhukum dengan asa umum, maka ini jelas kekufuran yang
nyata yang terjadi di negeri Islam. (selesai penukilan)
Padahal hakikatnya ini bukan
kakafiran yang mengeluarkan dari islam, sebagaimana pernyataan ini diiqrarkan
oleh sekelompok ulama’ kita, semisal Syeikh MUhamammad bin Ibrahim, IBnu Baz,
Al Bani dan Ibnu Utsaimin yang ucapannya tercatat menjelang wafatnya dan terdapat pula dalam
kitab karangan saudaraku Asy Syeikh Bundar al Utaibi yang berjudul “Wa Jadilhum
BIl Lati Hiya Ahsan”.
Telah menisbahkan Syeikh Ibnu Baz
terhadap syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah
28/271 bahwasanya Syeikh Muhammad bin Ibrahim tidak mengkafirkan orang yang
tidak berhukum dengan hokum Alloh selama
tidak mengkufuri kewajibannya.
Syeikh Ibnu Baz pernah ditanya:
Apakah Syeikh Muhammad bin Ibrahim berpendapat
kafirnya hakim yang tidak berhukum dengan hokum Alloh secara umum?
Beliau menjawab:
Beliau berpendapat kafirnya hakim
yang tidak berhukum dengan hokum Alloh itu berlaku bagi hakim yang
menghalalkan atau menganggap boleh
berhukum dengan selain hokum Alloh inilah pendapat Ahlul Ilmi. Siapa yang
menghalalkan berhukum dengan selain hokum Alloh, maka ia kafir. Adapun orang
yang melakukannya karena syubhat atau sebab – sebab yang lain, maka berstatus
kufur kecil. (selesai penukilan)
Perhatikanlah ucapan Ahlul Ilmi! Bagaimana
menerapkannya, semisal Syeikh Muhammad bin Ibrahim (yang pendapat beliau banyak
dinukil oleh para pengklaim Mujahidin, red).
b.
Diantara sikap melampaui batas dalam masalah ini yaitu
bahwa Hamid Ali tidak menjadikan HUkum Umum sebagai perbuatan kufur yang ada
rincian, tapi dia menjadikannya sebagai kekafiran yang nyata. Sebagaimana nukilan
ucapannya diatas.
Aku sendiri tidak tahu lagi heran apa
yang menyebabkan dia mengkafirkan dengan sebab itu dan menyelarasi manhaj
Khowarij dalam masalah ini????! Apakah dia beranggapan bahwa ucapan Ulama’
Ahlus Sunnah dalam masalah ini sebagai faham Murji’ah atau justru ia menganggapnya
sebagai kekafiran yang sangat nyata????!.
2.
Membolehkan memberontak secara damai meskipun tidak
dengan pedang terhadap pemerintah Muslim ketika dalam keadaan Zhalim. Padahal ia
menukil Ijma’ (kesepakatan) Salaf tentang larangan memberontak sebagaimana
terlihat dalah websitenya dan juga dalam risalahnya yang berjudul “Al Hisabatu ‘alal
Hukkam(balasan terhadap pemerinta)” serta dalam makalah lainnya yang berjudul “Al
Hukumah Baina Madzhib Khol’ul Hukumah”. Tapi setelah ia menukil Nash – nash dari
HAdits dan ucapan – ucapan Ulama’ sunnah agar bersabar menghadapi kedzaliman pemerintah
dia berkata:
Nash – nash dan ucapan ini berlaku terhadap pemerintah yang masih berhukum dengan hokum Alloh dan tidak menggantinya dengan hokum lain yang mana ummat bersatu dibawah kekuasaannya dan membelanya dari musuh – musuhnya.
Nash – nash dan ucapan ini berlaku terhadap pemerintah yang masih berhukum dengan hokum Alloh dan tidak menggantinya dengan hokum lain yang mana ummat bersatu dibawah kekuasaannya dan membelanya dari musuh – musuhnya.
Kemudian
menjadikannya sebagai sebab untuk mengatasi masalah – maslah pemerintahan,
semisal pemerintah yang zhalim dan melanggar peraturan kekuasaan, tapi hal ini
tidak disertai pengabdian padanya akan tetapi memberikan pendidikan damai bagi
prajuritnya, dan menerangkan kesalahan – kesalahan, perkembangan – perkembangan
serta kerusakan atas ummat ini akibat penguasa yang zhalim.
Maka sabar
disini adalah bermuara untuk memperingan dua kerusakan yaitu takut dan tragedy yang
mengerikan.
(penulis
berkata) sungguh mengherankan, karena semua ucapannya ini terdapat sejumlah
ketergelinciran dan Aib bila ditinjau secara Syar’i:
1.
Ucapannya menyelisihi dalil – dalil yang jelas yang
memerintahkan sabar dan tidak pula memmbedakan anatara memberontak dengan damai
maupun memberontak dengan pedang terhadap penguasa yang zhalim. Sungguh ia
telah menukil sebagai pijakannya semisal Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan
imam Muslim
2.
Yang Nampak dari ucapannya tentang bolehnya
memberontak adalah ucapannya sendiri yang tidak berdasarkan uacapan sebagian
ulama’ Salaf.
3.
Menyelisihi nukilan – nukilannya sendiri dari ucapan
Ahlul Ilmi tentang haramnya memberontak, dan dia menisbahkannya terhadap Ahlus
Sunnah seperti ucapan Ibnu Taimiyyah dalm Majmu’ Fatwa 12/35:
Dan adapun Ahlul Ilmi dan Agama serta
orang – orang yang memiliki keutamaan, bahwa mereka tidak member keringanan
sedikitpun bagi orang dalam apa yang
Alloh larang berupa berbuat maksiat terhadap pemerintah, menipu mereka dan
memberontak mereka. Dari segala sisi sebagaimana hal ini telah diketahui dari
adat Ahlus Sunnah dan agama baik yang dahulu atau sekarang dan diketahui pula
dari perjalanan hidup mereka. (selesai penukilan)
Perhatikannlah ucapan Ibnu Taimiyyah
yang mana beliau menukilnya dari Ahlul Ilmi dan Agama, beliau tidak memberikan
keringanan sedikitpun bagi orang dalam apa yang Alloh larang berupa berbuat
maksiat terhadap pemerintah, menipu mereka dan memberontak mereka dari segala
sisi.
3. mengajak menasehati pemerintah di muka umum,
dia berdalil dengan hadits,
“Jihad yang paling utama adalah
mengucapkan kalimat kebenaran disaat pemerintah zhalim”
Dan yang semisalnya, seperti ia
mengqiyaskan antara pemerintah dan imam sholat yang salah, maka ketika imam
sholat salah orang – orang menegurnya secara bersama dengan mengucapkan
subhanalloh, begitupula mestinya dengan pemerintah.
(penulis berkata) aku tidak tahu
betapa anehnya qiyas yang dipakai, padahal itu mereupakan qiyas yang fasid atau
dalil yang keluar dari permasalahan. Demikian itu tidak menunjukkan bolehnya
mengingkari pemerintah di depan umum. Bahkan sebenarnya (hadits tersebut) perintah
mengingkari dengan sembunyi – sembunyi, itupun kalau hadits itu shohih, Padahal
imam ahmad mendloifkannya.
4.
Yang paling
keji dalam revolusi Yaman yaitu apa yang dia ucapkan dalam makalahnya yang
berjudul “Qom’ul Fitan biKasyfi Tazwiri ‘Umala’ Thogiyyah Yaman”
“pada saat ini adalah waktu rovolusi yang berbarokah, mendekatkan
ummat dari kebebasan, mengangkat darinya kehinaan, mendekatkan keadilan,
kembalinya hak – hak dan mengembalikan hokum Alloh dari kampung Yaman”. (selesai
penukilan)
Dia juga memiliki fatwa yang isinya membantah fatwa Mufti Saudi terkait
tragedy mesir dan Tunisia. Ini merupakan sikap yang melampaui batas, karena
revolusi ini tidak mengajak kepada agama dan tidak pula memberikan manfaat
sedikitpun serta tidka pula mengajak berhukum dengan hokum Alloh, justru
berhukum pada demokrasi dan kebebasan.
Betapa mengherankan??! Karena dengannya Hamid Ali mengajak dari
pemerintahan kekufuran menuju kekufuran yang lain, karena mereka (pemerintah
Mesir dan Tunisia) akan berhukum dengan hokum demokrasi. Lalu bagaimana dengan
kejadian ini yang mengakibatkan kerusakan besar, tertumpahnya darah,
menghilangkan jiwa, menghilangkan kehormatan yang diharamkan. Tapi perkara ini
semua dianggap biasa saja jika dilakukan oleh laki – laki yang memiliki
semangat membara dan bodoh.
Termasuk diantara keanehan – eanehan laki – laki ini yaitu
bergabung dnegan Hammas sebagaimana hal ini dikuatkan dalam makalahnya yang
berjudul “Qurrotul ‘Uyun Fii Hishodits Tsawariyin”. Padahal Hamas tidak
berhukum dengan hokum Alloh, tidak menyuruh manusia meninggalkan zina(kawin
kontrak, red) tidak pula mengunci Bar, bahkan menganggapnya bagian dari agama. Mereka
berbohong atas nama Alloh dengan berembel – embel firman-NYa:
كُنتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ ٱلْمُنكَرِ
Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan
mencegah dari yang mungkar. (QS. Ali Imron:110)
Tidak pula diketahui dari Hamas merobohkan kubah – kubah di
kuburan yang disembah selain Alloh, bahkan engkau ketahui kebohongan yang
sangat bagi Syi’ah Rofidloh dan menabur bunga diatas kuburan sikafir Thogut “Al
Khumaini” dan berkata:
Sungguh ini merupakan pemuliaan dan keagungan bagi dakwah kami dan
juga berkata bhw pemimpin Syi’ah Rofidloh “al KHumaini” adalah Amirul Mukminin.
Hal ini sebagaimana telah saya sebutkan dalam kajian yang berjudul “Rosail Ila
Harokah Hammas al Filistiniyyah”
Hal ini merupakan sikap kontradiksinya dan tipua setan
terhadapnya. Betapa tidak? Bagaima ia menyeru rovolusi Saudi, padahal Negara tersebut
berhukum dengan hokum Alloh dan wajib berbaiat karenanya, justru bergabung
dengan Hamas yang tidak berhukum dnegan hokum Alloh.
Dan tidaklah perbedaan antara Saudi dengan Hamas melainkan
sebagaimana yang dikatakan penyair:
“apakah kamu tidak melihat bahwa pedang itu dapat menebas keinginannya
“apakah kamu tidak melihat bahwa pedang itu dapat menebas keinginannya
Bila dikatakan
bahwa pedang lebih lemah dari tongkat.”
Tidak dipungkiri bahwa Saudi bukanlah Negara yang sempurna kurang
dari cacat dan aib, karena itu orang yang berakal akan memperbaikinya dan
menyempurnakannya serta tidak merusak apalagi mengebo.
Terakhir aku mengajak para pemuda Islam, selamatkanlah diri kalian
dan akal kalian bagi orang yang menipu. Sungguh kerusakan itu apabila
menyelisihi Syariat dan mengikuti hawa nafsu yang tercela lagi membinasakan di
dunia dan menghinakan di kahirat. Alloh berfirman:
يَٰدَاوُۥدُ
إِنَّا جَعَلْنَٰكَ خَلِيفَةًۭ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱحْكُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِٱلْحَقِّ
وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
Hai Daud, sesungguhnya
Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. (QS. Shod: 27)
فَإِن
لَّمْ يَسْتَجِيبُوا۟ لَكَ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَآءَهُمْ ۚ
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ ٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ بِغَيْرِ هُدًۭى مِّنَ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
Maka jika mereka tidak
menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti
hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang
mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (QS.
Al Qoshosh : 50)
Saya memohon pada Alloh agar menta’atinya, menetapkan kita pada
hidayah-Nya dan mencukupkan kami beserta kaum muslimin dari segala kejelekan.
selesai diterjemahkan pada 20 Robi’ul awwal 1433H/13 Februari 2012
oleh:
Mujahid as Salafi