DIRASAH AL HADITSIYYAH
HUKUM MENDAHULUI RAMADHAN DENGAN
PUASA SEHARI ATAU DUA HARI
Oleh: Abu Idris as Salafiy
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ
بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا,
فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Takhrij
Hadits
Hadits diatas adalah shahih , di riwayatkan Imam Bukhori dalam shohihnya
No 1914 dan Imam Muslim dalam shohihnya No 182
FAIDAH –
FAIDAH DARI HADITS
1. Sebab – sebab di namakan bulan
Ramadhan
Dinamakan
Ramadhan karena ia membakar dosa , yakni menghapus dosa , di katakan pula pada
bulan itu manusia sangat haus di sebabkan puasa (Fathul ‘Allam 2/549)
2. Ramadhan atau Bulan Ramadhan ?
Dalam
penyebutannya Ulama’ berbeda pendapat :
-
disebut
Ramadhan tanpa kata bulan. Ini adalah pendapat Jumhur Ahlul ‘ilm , mereka
berdalil
مَنْ صام رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا,
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan ibadah Ramadhan karena iman dan
mengharap ridlo'Nya, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat." )HR. Bukhari dan Muslim)
-
Boleh
di tambah dengan kata Bulan (Bulan ramadhan ) Ini adalah pendapat Bukhori , An
Nasa’I , An Nawawi.
-
Makruh
menambah kata bulan , kecuali ada alasan . Ini adalah pendapat Imam Malik ,
Ibnu Al baqilani, kebanyakan dari syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil
dengan hadits Abu Hurairah :
“janganlah
kalian berkarkata telah datang Ramadhan, sesungguhnya Ramadhan addalah diantara
nama Allah. Tetapi katakanlah : telah datang bulan Ramadhan”[1]
Pendapat yang kuat
Menurut kami pendapat yang kuat
adalah pendapat pertama. ( Syarhul Muhadzab 6/248 dan Subulus salam dalam Bab
Shaum )
Adapun masalah berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka:
1. Diharamkan jika niatnya untuk jaga-jaga atau ragu-ragu. Ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir di atas.
2. Diperbolehkan jika pada hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dia kerjakan, seperti puasa Daud atau puasa senin kamis. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.
3. Larangan pada kedua hadits di atas hanya berlaku untuk puasa sunnah. Adapun bagi yang mempunyai puasa wajib semacam puasa nazar atau puasa qadha` ramadhan tahun lalu, maka dia tetap wajib berpuasa walaupun itu pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
4. Bagi orang yang tidak biasa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, maka dia tidak diperbolehkan untuk berpuasa Sya’ban di hari-hari terakhir Sya’ban (yaitu sehari atau dua hari terakhir). Karena amalannya itu bertentangan dengan hadits Abu Hurairah.
5. Adapun jika dia sudah terbiasa puasa Sya’ban sebulan penuh atau sebagian besarnya setiap tahunnya maka tidak mengapa dia berpuasa di hari-hari terakhir Sya’ban karena itu sudah menjadi kebiasaannya. (Mengambil Faidah dari Fiqh Islam wa Adillatuh, karya Wahbah al Zuhaili)
Hikmah larangan
supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin)
[1]
Diriwayatkan Ibnu Adi dalam al Kamil 7/53, beliau mendlaifkannya dengan sebab
Abu Maa’syar Najih bin Abdur Rahman.