Blogger templates

ARAHAN UMUM DALAM MENYIKAPI FITNAH PERSELISIHAN DIKALANGAN ULAMA’ ( seri ke II )



ARAHAN UMUM DALAM MENYIKAPI FITNAH PERSELISIHAN DIKALANGAN ULAMA’ ( seri ke II )

PENULIS: Abu Ukasya Ilham Gorontalo
Catatan kaki: Mujahid as Salafiy



Dalam hadits Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- “mencegah orang yang berbuat zhalim” harus sesuai tahapan seperti hadits:
“siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia cegah dengan lisannya…………dst[1]
            Jika dia mampu dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu pula maka dengan hati. (Disini kita mendapatkan faidah)[2] jika dia tidak mampu merubah dengan tangan maka janganlah dia memaksakan diri yang dengannya muncul bahaya yang besar. Dan termasuk inkarul mungkar dengan tangan adalah hajr/ boikot, maka jika dia tidak mampu menghajr atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka janganlah dia memaksakan dirinya untuk menghajr karena akan menimbulkan kerusakan[3], begitu pula jia dia tidak mampu merubah dengan lisan, dalam artian tidak mampu memberikan penjelasan dan nasehat atau justru menimbulkan bahaya, maka dia tidak boleh memaksakan dirinya dengan sebab bahaya yang akan timbul[4], Maka tidaklah tersisa kecuali merubah dengan hati yakni membenci dan meninggalkan maksiat dan pelakunya[5].
            Yang harus dilakukan oleh orang yang memahami fitnah ini dan mengetahui pihak yang benar, maka hendaknya dia membelanya sesuai dengan keadilan dan jangan bersikap berlebihan dalam pembelaan. Yakni dengan berusaha memberikan penjelasan kepada pihak yang menzhalimi dan orang yang sefaham dengan mereka, agar mereka tidak terus menerus dalam berburuk sangka, dan berusaha meluruskan serta mebuat perbaikan bukan menambah keruh masalah dan membuat fitnah baru. Dan disisi lain hendaknya dia tetap menolong saudara yang menzhlimi dengan mencegah kezhalimannya sesuai tahapan dalam hadits, jika tidak mampu hendaknya dia diam, tidak berbuat apa – apa kecuali mendoakan[6], jangan kemudian dia memaksakan diri mentahdzir atau menghukumi karena  hal itu akan menimbulkan kerusakan yang tidak remeh.
FASAL TENTANG TAHDZIR DAN HAJR
            Masalah menghukumi itu bidangnya orang – orang yang berilmu, punya keahlian dalam hal itu, atau para Qadli. Karena hal itu masuk bab Ijtihad dan Bab Inkarul Munkar, namun jika kita sudah menjadi Mujtahid maka silahkan menghukumi, jika tidak, maka jangan kita masuk pada perkara yang bukan hak kita. [7]
            Tahdzir terbagi menjadi dua macam, Tahdzir secara umum dan secara Ta’yin. Tahdzir secara umum adalah mentahdzir sifat dan perbuatan serta pelakunya secara umum, seperti mentahdzir syirik dan orang – orang musyrik, mentahdzir bid’ah dan pelakunya, mentahdzir kemaksiatan dan pelakunya secara umum, ini hukumnya wajib dan bukan termasuk ghibah. Adapun yang ke dua yaitu mentahdzir secara ta’yin atau person tertentu maka ini termasuk ghibah yang diperbolehkan bahkan termasuk nasehat serta termasuk juga inkarul munkar jika didasari dengan ilmu, keikhlasan dan wara’[8]. Jika hal itu tidak dimiliki oleh orang yang mentahdzir maka dia akan berbuat kejahilan dan kezhaliman dalam tahdzirnya.
            Adapun yang dimaksud “diatas ilmu “ adalah dia mengetahui sebab – sebab tahdzir, keadaan orang yang ditahdzir dan mampu menimbang mashlahat dan madlarat. Ringkasnya dia adalah ahli Ijtihad, karena jika tidak, akan banyak madlaratnya.
            Adapun syarat yang ke-dua”dia harus memiliki sifat wara’[9] ”, karena bisa jadi dia mentahdzir memang diatas ilmu tapi bermaksud ingin tampil, ingin didengar, ingin terkenal dan maksud – maksud duniawi lainnya atau dia mentahdzir karena bisa jadi dia mentahdzir karena ingin melampiaskan dendamnya, atau karena iri, atau ingin menyenangkan teman – temannya, atau membuat teman – temannya ridla padanya supaya keberadaan dan kedudukannya masih dianggap disisi teman – temannya, sehingga tahdziran berubah menjadi ghibah yang diharamkan, sadar atau tidak (dia telah melakukan ghibah). Walaa Haula Walaa Quwwata Illa Billah
            Dari sisi tahdzir secara ta’yin, perkara wajib yang harus dilihat oleh orang yang mentahdzir adalah apakah tahdzirannya menghasilakn mashlahat ataukah madlarat atau madlaratnya lebih besar dari pada mashlahatnya[10], karena kepincangan dalam menimbang hal ini akan menimbulkan kerusakan yang tidak remeh dan dia juga harus memperhatikan dirinya dan orang yang tahdzirnya. Apakah dirinya termasuk orang yang didengar atau tidak, dia juga harus memperhatikan keadaan objek orang yang ditahdzir, apakah orang tersebut orang berilmu atau tokoh yang didengar masyarakat. Jika dia tidak memperhatikan hal ini maka bisa jadi orang yang ditahdzir akan membalas mentahdzir dan membongkar aib kita dan membuat fitnah, sehingga berpengaruh terhadap saudara – saudaranya yang lain yang bersamanya atau yang sepaham dengannya dan menambah musuh yang lebih banayak, membuat orang – orang menjauh dari dakwahnya, sehingga manfaat dari tahdzirannya tidak berhasil bahkan sebaliknya hanya madlaratyang terjadi. Maka dalam keadaan seperti ini dia tidak boleh mentahdzir orang tersebut dan mecari thariqah lain yakni mentahdzir secara umum tanpa menyebut person agar orang berhati – hati dari penyimpangan tersebut. Maka dengan ini dia insya Allah telah menunaikan kewajibannya dalam menasehati dan berdakwah.
            Adapun Hajr juga ada dua macam yaitu hajr wiqayah dan hajr Tabdi’/Ta’zir. Hajr Wiqayah adalah menjauhi maksiat dan pelakunya denangan maksud menjaga dirinya agar tidak terjerumus  di dalamnya, misalnya menjauhi syirik, bid’ah, maksiat dan pelakunya, masuk juga dalam Hajr Wiqayah yaitu hijrah dari tempat kesyirikan menuju tempat tauhid. Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“orang – orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa –apa yang dilarang oleh Allah.” ( HR. Bukhari dan Muslim )
             Hajr ini merupakan kewajiban setiap muslim, adapun hajr yang ke dua yakni Hajr Tabdi’ atau Hajr Ta’zir adalah memboikot pelaku bid’ah dengan maksud memberikan hukuman agar pelakunya menyadari dirinya dan bertaubat, dan sebagai sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang serupa. Hajr ini menimbang mashlahat dan madlarat , melihat kondisi orang yang menghajr dan yang diHajr disisi kuat atau lemah dan dari sisi banyaknya jumlah atau sedikit. Jika orang yang diHajr tidak menyadari kesalahan dirinya atau bertambah jauh dari Allah –ta’ala- maka dalam keadaan seperti ini tidak boleh diHajr Tabdi’[11]. Wallahu a’lam
            Ketika kita tidak mampu menempuh tahdzir secara ta’yin, mka bisa kita tempuh dengan cara tahdzir secara umum dengan membantah dan mencela penyimpangan tersebut tanpa menyebut orangnya, maka dengan ini kita telah terhitung telah berInkarul Munkar dan telah tercapai mentahdzir dan menyampaikan kebenaran, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau bersabda:
“ ada perihal apa suatu kaum yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah. ”[12]
            Jika telah kita ketahui bersama bahwa Tahdzir, Hajr dan Tahkim adalah merupakan wasilah dakwah, wasilah inkarul Munkar, maka tentunya harus dilihat tujuannya apakah terhasilkan mashlahat lebih besar ataukah madlarat yang lebih besar? Jika seandainya tidak terhasilkan maka wajib bagi kita untuk bersabar dan menahan diri dari merubah kemungkaran tersebut. Tidak boleh kita karena terbakar semangat sehingga memaksakan diri untuk merubahnya sehingga muncullah madlarat yang lebih besar, sehingga kita terhitung berbuat zhalim dalam Inkarul Munkar kita. Maka dalam kondisi seperti ini  bukan berarti kita terlepas dari mengingkarinya, akan tetapi disana ada kewajiban terakhir yaitu merubah dengan hati yakni dengan membenci dan menjauhi perbuatan dan pelakunya tersebut.
            Dan hal penting yang perlu diperhatikan disini, bahwa tujuan dakwah kita adalah mengajak orang ke jalan Allah, menyampaikan al Qur’an dan Sunnah berusaha, bagaimana orang yang berbuat zhalim berhenti dan bertaubat dari kezhalimannya. Mengajak orang yang melakukan kesyirikan bisa sadar dan bertaubat kepada Allah[13], begitu pula pelaku bid’ah dan maksiat. Semuanya kita ajak ke jalan Allah dan bertaubat kepadaNya. Inilah dakwah para Rasul, seperti ajakan Nabi Nuh dan yang lainnya –‘alihimus salam- kepada kaumnya yang disebutkan dalam al Qur’an:
فَقُلْتُ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارًۭا
maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. [14]
وَيَٰقَوْمِ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوٓا۟ إِلَيْهِ
Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya.[15]
            Inilah yang kita hidupkan yakni dakwah bukan menghukumi orang, misalnya berusaha menghukumi orang yang melakukan syirik dihukumi kafir, bagaimana pelaku bida’ah dihukumi mubtadi’ atau hizbiy dan bagaimana pelaku maksiat dihukumi fasiq serta membebani diatas itu, berusaha dan berusaha menacari apakah si fulan hizbiy ataukah kafir ataukah fasiq. Bahkan mengangkat permasalahan kepada para Ulama’ untuk memberikan keputusan bahwa si fulan mubtadi’ atau hizbiy. Walaa Haula walaa Quwwata illa Billah
            Pertanyaannya, apakah ini adalah dakwah para Rasul???! Dan perlu diingat bukan berarti kita  menihilkan masalah menghukumi secara ta’yin, namun hal ini janganlah di hidupkan seperti halnya kita menghidupkan dakwah. Mari kita lihat kembali hadits Nabi bagaimana menyikapi kemungkaran diatas “siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia cegah dengan lisannya”, Disitu nabi tidak berkata: maka hendaklah dia menghukuminya. [16]


 -selesai fasal ini dengan pertolongan Allah-





           


[1] Hadits Muslim dari Abu Sa’id al Khudriy
[2] Tambahan dari pemberi catatan kaki
[3]  Muslim yang baik adalah yang menyelamatkan muslim lain dari bahaya tangan dan lisannya, Rasulullah bersabda:
ان رجلا سأل رسول الله: أي مسلم خير؟ قال: من سلم المسلمون من لسانه و يده. ( رواه مسلم )
“Bahwa seorang bertanya kepada Rasulullah Shallalla hu ‘alaihi wa Salam: siapa orang muslim yang terbaik?, beliau  menjawab: orang yang menyelamatkan orang muslim lainnya dari lidah  dan tangannya”. ( HR. Muslim )
[4] Diantara sikap serang muslim yang dicontohkan oleh Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- adalah bersikap diam jika tidak mampu berkata baik,
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Dari Abu hurairah –radliyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah - Shallalla hu ‘alaihi wa Salam – bersabda: “Barang siapa yang beriman dengan Allah dan hari ak hirat maka hendaklah ia mengucapkan perkataan yang baik atau lebih baik diam”. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Asy Syafi’I berkata: makna hadits tersebut adalah apabila ia ingin untuk berbicara maka hendaklah ia  pikirkan terlebih dulu, apabila ia melihat tidak akan berbahaya diatasnya baru ia bicara, dan apabila ia melihat bahwa didala mnya ada bahaya atau ia ragu-ragu antara berbahaya atau tidaknya, maka lebih baik ia memilih diam”
Oleh karena itu seorang muslim harus benar – benar menjaga lisannya agar bertutur kata baik dan memberi manfaat bukan sebaliknya. Rasulullah bersabda:
“Tiadalah yang membantingkan manusia kedalam neraka diatas muka atau hidung mereka melainkan akibat panenan buah lidah mereka”. ( HR. Tirmidzi dalam sunannya )
“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat tanpa memikirkan apa yang terkandung dalamnya, sehingga dengan sebab kalimat tersebut ia dicampakkan kedala m neraka yang jaraknya lebih jauh antara timur dan barat”. ( HR. Bukhari dalam kitab shahihnya )
[5]  Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: begitu pula wajib bagi seorang muslim untuk berlepas diri dari setiap amalan yang tidak diidlai Allah dan RasulNya, meskipun amalan itu tidak sampai pada derajat kekafiran seperti kefasikan dan kemaksiatan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“tetapi Allah menjadikan kamu kecintaan kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di hatimu dan menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Mereka itulah yang mengikuti jalan yang lurus.” ( QS. Al Hujurat : 07 )
Jika ada seorang mukmin yang memiliki keimanan sekaligus kemaksiatan maka kita wala’ padanya kerena keimanannya dan membenci karena kemaksiatannya dan hal ini berlaku pula pada kehidupan kita, terkadang anda mengambil obat yang rasanya tidak enak dan anda membencinya. Namun demikian anda tetap menyukainya karena ada kesembuhan dari penyakit pada obat tersebut. Sebagian orang membenci seorang mukmin pelaku kemaksiatan  dengan kebencian yang lebih besar dari pada kebencian terhadap orang kafir, ini adalah keanehan dan membalik kenyataan yang sebenarnya. ( Majmu’ fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu utsaimin 2/12 )
[6] Mendoakan kebaikan atas muslim yang lain adalah sebuah kebagusan yang banyak dilalaikan terlebih orang yang mendalami masalah fitnah ini. Wallahu a’lam
Padahal Rasulullah bersabda: apabila seorang muslim mendoakan kebaikan untuk saudaranya yang berjauhan, maka malaikat akan mendoakannya pula: semoga engkau memperoleh kebaikan juga. ( HR. muslim dalam kitab shahihnya )
[7] Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmi:  Tidak boleh bagi penuntut ilmu yang masih pemula untuk menghukumi seorang sebagai pelaku bid'ah atau mengkafirkan kecuali setelah memiliki kemampuan untuk itu,dan wajib baginya untuk menyerahkannya kepada ulama', karena Allah berfirman :
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسْتَنۢبِطُونَهُۥ مِنْهُمْ
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). ( QS. An Nisa’ : 83 ) ( fatawa al Jaliyyah: 32 )
Syaikh Yahya bin Ali al Hajuri -hafizhahullah- berkata: Adapun kalau sekedar menerka atau tidak punya kemampuan atau tidak dapat meletakkan perkara pada tempatnya atau tidak mengetahui perkara ini, tidak  paham, bisa jadi dia hanya menyangka bahwa … orang itu berhak untuk ditahdzir sedangkan orang itu tidak berhak untuk ditahdzir dan seterusnya, yang seperti ini wajib baginya untuk menuntut ilmu dan bertanya kepada yang tahu (ulama') sehingga dia tidak menambah robekan semakin meluas dan demikian pula mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. ( Mengambil faedah dari Nashul Bayyin bi anna Tabdi’ Laisa bi Hayyin )

[8]  Dan seorang yang mentahdzir juga harus memiliki aqidah yang lurus, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Khatib Al Baghdadi ( lihat Nashhul Bayyin bi anna Tabdi’ Laisa bi Hayyin )
[9]  Wara’ berasal dari kata wara’a yara’u war’an yang artinya menjaga dan menghindari dari hal – hal yang diharamkan. ( lihat Mu’jamul Wasith )
[10] Ini adalah kaidah penting dalam syariat islam secara umum dan dalam berInkarul Munkar secara khusus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: jika amar ma’ruf dan Nahi munkar merupakan kewajiban dan amalan sunnah yang agung maka hendaknya mashlahat di dalamnya lebih besar dari madlaratnya, karena Allah tidak menyukai kerusakan. ( al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar hal 10 )
[11] Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Utsaimin dalam syarah riyadlus Shalihin hadits pertama bab ikhlas, konteks ucapan beliau adalah sebagai berikut: adapun kalau memboikotnya tidak bermanfaat dan sekedar perbuataanya adalah maksiat, bukan karena kekufuran maka tidak boleh memboikotnya. Karena Rasulullah bersabda: tidak halal bagi seorang muslim tidak menegur/ membiarkan saudaranya lebih dari tiga malam, jika berjumpa yang ini memalingkan muka dan yang lain memalingkan muka, dan sebaik – baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam. ( HR. Bukhari dan Muslim )
[12]  HR. Bukhari dalam kitab shaihnya bab asy Syuruut
[13] Ini adalah dakwah utama yang diemban oleh para Rasul, Allah berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍۢ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ ۖ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu". ( QS. An Nahl : 36 )
[14] QS. Nuuh : 10
[15] QS. Huud : 52
[16] Selesai Fasal ini dengan pertolongan Allah.