Blogger templates

LAMPU TERANG BAGI PARA PENCURI UANG DI BANK



LAMPU TERANG BAGI PARA PENCURI UANG DI BANK
Penulis: Mujahid as Salafi


            Kasus pencurian uang di bank akhir – akhir ini merajalela, tidak heran jika yang melakukan adalah orang fajir atau non muslim, tapi kasus ini juga dilakukan oleh para pengklaim Mujahidin dengan dalih harta ghonimah, harta orang kafir atau harta thogut dan dalih – dalih yang lain. Kasus ini terjadi di Indonesia beberapa bulan yang lalu dan terjadi pula di Yaman.
 Mereka adalah kelompok yang sangat melampaui batas dalam dien ini. Padahal diantara mereka ada juga yang tidak memperbolehkan hal semacam itu seperti Ishom Burqowiy dan Aman Abdur Rohman. Perlu diketahui meskipun mereka tidak sefaham dalam hal ini akan tetapi mereka sefaham dalam hal aqidah yaitu menganggap kafirnya pemerintah islam pada abad ini.
Ketika mengetahui hal tersebut, maka sudah merupakan kewajiban untuk menjelaskan kesalahan hal itu meskipun secara ringkas.
Ketahuilah bahwa islam berlepas diri dari hal yang demikian itu dan perbuatan tersebut merupakan pintu – pintu kerusakan yang menimbulkan masuknya orang – orang munafiq, orang – orang yang hatinya ada penyakit dan orang – orang bodoh yang senantiasa melakukan setia apa yang mereka lihat, terlebih jika perbuatan tersebut dibubuhi dengan al Qur’an atau dengan embel – embel agama semisal Jihad. Dengan memohon taufiq dan pertolongan Alloh maka kami akan memberikan LAMPU TERANG BAGI PARA PENCURI UANG DI BANK dengan mengacu pada al Qur’an berdasarkan pemahaman Salaf yang kita jadikan panutan.
1.      Pencurian di bank merupakan awal mula bencana dan kerusakan yang besar, karena kebanyakan harta kaum muslimin berada di bawah bank – bank yang dikuasai negeri – negeri kafir.
2.      Seandainya benar alas an mereka bahwa harta bank iru merupakan ghonimah, maka tidak boleh mengambilnya tanpa ijin pemimpin. Karena hal itu merupakan pengkhianatan, sedangkan pengkhianatan merupakan dosa besar, Alloh berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍۢ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali Imron: 161)

Ibnu Hajar berkata: siapa yang mengambil ghonimah tidak berdasatkan pemberian imam, maka ia aalah orang yang salah. (Fathul Bari 6/219)

3.      Harta – harta yang berada di bank – bank bercampur baur dengan harta kafir mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan pemerintah) dan harta sebagian kaum muslimin, maka mencurinya adalah haram hukumnya, karena harta mereka dijaga dalam syariat islam ini.

Saya memohon kepada Alloh agar menghidupkan dan mematikan kita diatas Tauhid dan Sunnah serta menjaga kaum muslimin dari berbagai syubhat yang berhamburan lagi mencelakakan.
رَبَّنَآ أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ ٱلْقَرْيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهْلُهَا وَٱجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّۭا وَٱجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا
Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini orang yang zhalim dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!".

Nb:
tulisan ini mengambil faedah dari risalah Syeikh Dr. Abdul Aziz bin Royyis ar Royyis yang berjudul “Ta’qibu ‘ala Abdil Aziz ath Thorifi fi Fatawahu Al Hamasiyyah fii Sariqotil Amwalil Yahudiyyah”