MENGAMBIL PELAJARAN
SECARA SYAR’I
DALAM TRAGEDI MATINYA KADZAFI
Oleh :
Dr. Abdul ‘Aziz bin Royyis ar Royyis
Penerjemah : Mujahid
as Salafi
Hayyakumulloh,
saudara – saudaraku pada kesempatan ini kami akan membahas tema “mengambil
pelajaran secara Syar’I dalam tragedy matinya Kadzafi”. Risalah ini sebenarnya
ditulis oleh Dr. Abdul ‘Aziz bin Royyis ar Royyis yang berjudul “Hamdan
Lillah ala Halaka Thogiyah Libiya, walakin…….” Saat matinya Kadzafi. Karena
isinya sangat penting maka kami sengaja mengangkatnya. Silahkan menyimak,
semoga bermanfaat dan semoga Alloh ta’ala membimbing kita ke jalan-Nya yang
lurus.(selesai Muqoddimah dari penerjemah)
Sungguh kaum muslimin telah digembirakan
dengan matinya orang yang melampaui batas di muka bumi yaitu Muammar Kadzafi,
dia menolak kebenaran pada masa tuanya dan pada masa kepemimpinannnya. Oleh
sebab itu para Ulama’ Saudi telah mengkafirkannya, dan Ulama’ yang pertama kali
mengkafirkan Kadzafi adalah Syeikh bin Baz, tentunya setelah beliau mengirim
delegasi untuk menasehatinya. Perhatikanlah Alloh berfirman:
سَأَصْرِفُ
عَنْ ءَايَٰتِىَ ٱلَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَإِن
يَرَوْا۟ كُلَّ ءَايَةٍۢ لَّا يُؤْمِنُوا۟ بِهَا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلرُّشْدِ
لَا يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًۭا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلْغَىِّ يَتَّخِذُوهُ
سَبِيلًۭا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا وَكَانُوا۟ عَنْهَا
غَٰفِلِينَ
Aku akan memalingkan
orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar
dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat (Ku), mereka
tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada
petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan
kesesatan, mereka terus menempuhnya. Yang demikian itu adalah karena mereka
mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai daripadanya. (QS. Al A’rof :
146)
Kami memuji pada Alloh yang telah menggembirakan kami
secara umum dan penduduk Libya secara khusus atas binasanya Kadzafi. Akan
tetapiPada kesempatan yang menyenagkan ini kami akan memperlihatkan hal – hal
yang urgent mengenai peristiwa ini secara ringkas.
1.
Berhukum dengan hukum Al – Qur’an dan Sunnah Rosululloh dengan
pemahaman Salafus Sholeh merupakan jalan kesejahteraan. Meskipun para
cendekiawan menyelisihi hal itu dengan pikirannya. Berhukum dengan hukum
Alloh dalam syariat ini ada dua bagian:
a.
Hukum – hukum seputar Ibadah syar’I seperti sholat, zakat dan lain –
lain.
b.
Hukum – hukum seputar kehidupan dan perekonomian manusia serta hokum
interaksi dengan sebagian manusia seperti interaksi dengan kedua orang tua dan
pemerintah. Contoh yang berkaitan dengan
ekonomi yaitu bahwasanya syari’at telah mengharamkan riba dengan dalil al –
Qur’an, adapun contoh syariat yang berkaitan dengan interaksi dengan kedua
orang tua yaitu kita diperintahkan untuk ta’at kepada kedua orang tua, Alloh
berfirman:
وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. (QS. Al Isro’: 23)
c.
Sedangkan contoh syari’at yang berkaitan interaksi dengan
pemerintah adalah perintah ta’at kepada pemerintah selama tidak dalam
kemaksiatan, Alloh berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى
ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An Nisa’: 59)
2.
Ringkasan tentang hukum Alloh yang berkaitan dengan wilayah
dan pemerintahan.
a.
Pemerintah yang kafir, maka tidak ada baiat baginya dan tidak
ada pula wilayah baginya, seperti Muammar kadzafi dan pemerintah- pemerintah
negeri barat, amerika misalnya. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala:
وَلَن
يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. A Nisa’: 141)
Akan tetapi disini kami akan member dua peringatan:
1.
Bahwasanya tidak diperbolehkan memberontak ketika dalam
kondisi lemah, karena pada saat itu tidak memiliki kekuatan. Sebagaimana
Rosululloh ketika berada di makkah tidak memberontak pada kafir Quraisy dan
tidak pula membunuh mereka.
2.
Barangsiapa yang berada di wilayah tersebut, wajib baginya
berkomitment terhadap system public yang dapat bermanfaat bagi manusia dan
menghilangkan bahaya, serta tidak melanggar hukum Alloh. Ini merupakan
permasalahan yang di dalamnya terdapat rincian.
b.
Baiat bagi hakim muslim dan mendengar serta ta’at padanya
selama tidak bermaksiat pada Alloh, meskipun hakim tersebut fasiq dan zholim.
Penjelasan mengenai hal ini telah lalu.
c.
Haram hukumnya memberontak kepada pemerintah muslim,
meskipun mereka zholim, fasiq atau sebutan vonis lain berdasarkan dalil – dalil
yang menunjukkan wajibnya mendengar dan ta’at pada pemerintah selama tidak
bermaksiat pada Alloh. Untuk menambah faedah dalam masalah ini silahkan lihat
risalah saya yang berjudul “Al Huququsy Syariah Liwulati Umuri Min Robbil Bariyyah”(download
disini).
3.
Kurangnya dukungan revolusi – revolusi, seperti revolusi Libya tidak
berarti menunjukkan cinta kepada pemerintah – pemerintah yang melampaui batas
dalam kezholiman semisal Kadzafi, hal ini saya jelaskan pada artikel sebelumnya
yang berjudul “Ahdats Tuunis Al Haliyyah Bainal Ifroth wat Tafrith” (download
disini). Secara ringkas saya sebutkan disini dua alasannya:
a.
Akan menghadapi para penindas yang kuat, sedangkan penindasan justru akan menimbulkan kerusakan
yang banyak, padahal kita tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi mereka.
Seandainya Libya tidak karena pertolongan Alloh melalui kekuatan asing, niscaya
pada akhirnya revolusi akan mengalami kegagalan. Wallohu a’lam
Jatuhnya Kadzafi diperoleh dengan pertumpahan darah
dan pelanggaran yang tidak disetujui oleh Syar’I dan tidak pula akal. Aku
sungguh heran bagaimana bisa kezholiman di lawan dengan kezholiman yang lebih
keras!!! Bagaimana mungkin seorang muslim ridlo harga dirinya dilanggar, atau
darahnya ditumpahkan!? Padahal pada masa revolusi Libya yang menjadi korban ada
orang tua, anak – anak dll (padahal Syar’I melarang membunuhnya meskipun dalam
keadaan jihad). Mereka dalam perbuatannya itu memiliki beberapa alasan dan aku
akan memberikan jawaban atas alasan mereka sebagai berikut:
a.
Mereka beranggapan menolong agama Alloh
Maka
kita jawab: mereka tidak menolong agama Alloh, akan tetapi Alloh-lah yang
menolong mereka dengan kekuatan asing,
إِن
يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ ۖ وَإِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ
شَيْـًۭٔا
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang
sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.
(QS. An Najm: 28)
Semisal dengan
hal ini adalah ucapannya orang pergerakan(Harokiyyun) dan orang yang
kontradiktif yaitu Salman Al Audah yang ingin mengadakan Revolusi terhadap
Negara Saudi akan tetapi tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu bentuk Revolusi semacam ini adalah penyerupaan
terhadap langkah Harokiyyun dan hizbiyyun, tidak menyerupai langkah Syar’I dan
langkah Ahlus Sunnah, siapa yang melakukan revolusi semacam itu pasti melakukan
segala cara (meskipun tidak dibenarkan Syar’i) untuk keberhasilan kepentingan
itu. Sehingga menyebabkan pertumpahan darah. Padahal setelah matinya Kadzafi
mereka tidak tahu apa yang akan mereka perbuat dengan kekuatan asing tsb. As
alulloha an Takunal Aqibah Hamidah
Lihatlah
wahai para pembaca ! bahwasanya hizbiyyun Harokiyyun Siyasiyuun la Syar’iyyun,
seperti Salman al Audah, Nashir Umar dan Ikhwanul Muslimin meminta bantuan
orang kafir pada peristiwa Libya…. Tapi pada peristiwa perang teluk mereka
mengingkarinya(bahkan memberontak pada pemerintah Saudi karena sebab itu),
bagaimana pendapatmu?!
b.
Hasil yang diperoleh bahwa orang yang binasa (Kadzafi)
adalah kafir
Kita
jawab: ketahuialah termasuk diantara Qoidah Syar’I dalam permasalahan
kepemimpinan adalah bahwasanya hasil
yang diperoleh (Natijah) tidak menunjukkan kebenaran suatu perbuatan, karena
kita beribadah kepada Alloh sedangkan hasilnya tergantung perantaranya.
c.
Ini adalah Jihad di jalan Alloh, sedangkan jihad tidak
mengapa menumpahkan darah.
Kita
jawab: jawaban hal ini dari dua segi:
a.
Bahwasanya jihad tidak disyariatkan ketika lemah, sebab Nabi Muhammad
tidak jihad dengan pedang sewaktu beliau di Makkah
b.
Kebanyakan orang yang melawan Kadzafi mengangkat bendera perang atas
nama kebebasan dan bukan atas nama Agama, meskipun diantara mereka ada yang
menginginkan pahala dari Alloh dan Surga.
b.
Revolusi ini menyelisihi petunjuk Nabi dan para Shahabat. Mereka sabar,
sehingga Alloh memenangkan mereka atas kafir Quraisy.
4.
Sebagaimana penjelasan yang telah lalu tentang haramnya mengadakan
revolusi tatkala lemah di wilayah pemerintahan kafir, terlebih mengadakan
revolusi di negeri – negeri dan pemerintahan Islam maka hal ini lebih terlarang
tentunya. Karena hal itu menyebabkan lengsernya kepemerintahan secara paksa,
terjadi pemberontakan terhadap pemerintah, hilangnya keamanan, terjadinya
pertumpahan darah dan pelanggaran kehormatan. Perbuatan semua ini adalah haram
hukumnya serta dikenakan hukuman atas pelakunya. Betapa banyak kaum muslimin
yang menganjurkan Revolusi sampai – sampai ingin membunuh pemerintah yaman,
padahl beliau masih sholat jum’at bersama kalian!!!! Diriwayatkan Imam Muslim
dari ‘Auf bin Malik ketika Rosululloh ditanya (tentang pemerintah yang zholim)
apakah kami boleh membunuhnya? Maka beliau menjawab: jangan selama mereka masih
sholat bersama kalian.
5.
Para Harokiyyun Libya berijtihad semisal Ali Sholabi begitu pula
Harokiyyun Saudi juga berijtihad seperti Salman Al Audah. Merka memilih cara
untuk mendapatkan hasil pada revolusi Libya, akan tetapi kebanyakan warga Libya
menolak ide – ide Ali Sholabi begitu pula yang terjadi pada Salman Al Audah.
Alasanya karena mereka berbohong pada kasus Libya.
Terakhir aku Nasehatkan pada penduduk Libya sekaligus
sebagai pengingat bagi mereka bahwasanya kemenagan tiada lain kecualai dengan
berpegang teguh dengan al Qur’an dan sunnah berdasarkan pemahaman Salaful
Ummah. Alloh berfirman:
وَعَدَ
ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم
مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًۭا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًۭٔا
ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara
kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka
tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan
barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik.(QS. An Nuur: 55)
Berkat
pertolongan Alloh selesai diterjemahkan pada,
28
Muharrom 1433 H / 24 Desember 2011