Blogger templates

ORANG YANG SUDAH JELAS MASUK ISLAM DENGAN YAKIN, TIDAK BOLEH DIHUKUMI KELUAR DARINYA, KECUALI DENGAN SESUATU YANG YAKIN PULA.

Adalah salah satu qaidah yang telah disepakati oleh para ulama’, dari zaman dahulu, hingga zaman sekarang qaidah

اليقين لا يزول بشكٍّ،

“Sesuatu yang yakin, tidaklah boleh dihukumi telah hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.”

Qaidah ini berlaku dalam setiap hal, baik dalam urusan aqidah, fiqih, atau yang lainnya, sehingga orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, berarti ia telah masuk islam, dan tidak boleh dihukumi sebagai orang yang telah murtad/ keluar dari agama islam, kecuali dengan sesuatu yang yakin pula. Untuk membuktikan akan hal ini, mari kita sama-sama merenungkan kisah berikut ini:

“Suatu saat Rasulullah mengutus sebuah pasukan, dan tatkala perang telah berkecamuk, dan suatu saat sahabat Usamah bin Zaid mendapatkan salah seorang dari musuh hendak melarikan diri, maka Usamah bin Zaid pun mengejarnya, dan ketika hampir tertangkap, orang tersebut mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi Usamah tetap membunuhnya, lalu ketika para sahabat telah kembali, Usamah bin Zaid menyebutkan kisahnya kepada Rasulullah e, maka Rasululullah murka, dan bersabda kepada Usamah : Apakah ia mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi engkau tetap membunuhnya,? Maka sahabat Usamah pun menjawab: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya hanya krena takut dibunuh. Maka Rasululullah e bersabda: Kenapa engkau tidak membelah dadanya, agar engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya atau tidak? Dan beliau mengulang-ulang terus sabdanya tersebut, sampai-sampai Usamah berangan-angan: seandainya ia baru masuk islam kala itu.Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.