Blogger templates

Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam

Oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili

Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?

Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari’at.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.”[1]

Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. [Ali 'Imran/3:110].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya”. [Muttafaqun-'alaihi].

TAKFIR MERUPAKAN BID’AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid’ah pertama dalam Islam. Bid’ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar’i. Bid’ah ini, muncul pada akhir masa khulafa’ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy’ari, Amru bin al ‘Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.

Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]

Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid’ah takfir tanpa dalil dan dasar syar’i ini menjadi awal perbuatan bid’ah dalam sejarah kaum Muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: “Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid’ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka”.[4]

Abul Hasan al Asy’ari berkata: “Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian”.[5]

Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengirim Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh ‘Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.

Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:

يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya”. [Muttafaqun a'laihi].

MELUASNYA BID’AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid’ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid’ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid’ah takfir ini. Yaitu kaum Syi’ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.

Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja’far, ia berkata: “Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang,” aku bertanya: “Siapakah tiga orang tersebut?” Ia menjawab: “Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi”[7].

Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi’ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi’ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: “Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu’minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka”[8].

Syi’ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi’ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi’in, dan para ulama Islam.

Ibnu Taimiyyah berkata: “Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi’ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi’ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, ‘Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa’id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, ‘Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza’i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin ‘Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma’ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin ‘Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai’ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma’, kufur murtad lebih berat dari kufur asli”[9].

Bid’ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu’tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid’ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu’tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu’tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu’tazilah ini dengan mengatakan: “Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid’ah Qadariyah. Dan asal bid’ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah”.

Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: “Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,’Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,’ lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. ‘Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka”.

Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu’tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid’ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: “Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka”[11].

Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ahli bid’ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i’tikad tersebut”[12].

Ibnu Taimiyah menambahkan: “Termasuk karekteristik ahlul bid’ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu’tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan ‘Utsman, ‘Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya’ dan menghalalkan darah kaum Muslimin”[13]
.
Untuk itulah Ibnu ‘Abil ‘Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid’ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul ‘Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].

Demikianlah takfir tanpa dasar syar’i ini mewabah pada mayoritas ahli bid’ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma’ Malik Fahd lit Thiba’ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa al Asy’ari, Muawiyyah mengutus ‘Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu’ Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi’ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa’il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu’ Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu’ Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu’ Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439

BAHAYA GEGABAH DALAM KAFIR-MENGKAFIRKAN [Bantahan Bagi Kaum Khawarij]

oleh: Mujahid al atsariy

Orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin adalah orang yang sedikit wara’ dan agamanya, dangkal ilmu dan bashirahnya, karena mengkafirkan mempunyai konskwensi yang agung dan mengharuskan hukuman dan ancaman yang berat terhadap orang yang dikafirkan diantaranya adalah wajibnya mendapatkan laknat dan kemurkaan, dibatalkan seluruh amalnya, tidak diampuni dosanya, mendapatkan kehinaan dan kebinasaan, kekal dalam api Neraka selama-lamanya, disamping ia harus mencerai istri atau suaminya, berhak dibunuh, tidak mendapat warisan, haram dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih.

Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan adalah hasil dari mengkafirkan, karena orang kafir menurut mereka halal darah dan hartanya, sehingga islam terkesan sebagai agama teroris yang tidak mengenal kasih sayang. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.

“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).[1]
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[2]
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).[3]

Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat, dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.”[4]

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.”[5]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam masalah ini.”[6]

Kaidah yang harus di fahami dalam masalah ini adalah “Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sangsi” sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Wazir ketika mengingkari orang yang mengkafirkan ahli bid’ah[7], maka salah ketika kita tidak mengkafirkan karena adanya syubhat lebih ringan dari pada salah dalam mengkafirkan.

Peringatan !

Yang harus diperhatikan adalah bahwa kafir mengkafirkan bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang, Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan.

Adapun orang-orang jahil (bodoh) dan para pelajar, bukan hak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara, karena mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.”[8]


Memahami hakikat kufur.[9]

Baiknya kita membahas terlebih dahulu seputar kufur dan macam-macamnya disertai pembahasan mengenai batasan dan kaidah-kaidah kafir mengkafirkan, sehingga kita berada diatas bashirah dan ilmu.

Kufur menurut bahasa artinya menutupi, oleh karena itu Allah menamai petani dengan kuffar, karena mereka menutupi benih dengan tanah, dan orang kafir disebut kafir karena ia menutupi kebenaran.

Adapun kufur secara istilah terbagi menjadi dua yaitu kufur akbar (besar) dan kufur ashgar (kecil). Kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam selama tidak istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkannya), tidak pula karena juchud, atau bersombong dan enggan, seperti zina, minum arak dan semua maksiat, dan kufur ini menghilangkan kesempurnaan iman yang wajib.

Sedangkan Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan ia ada enam macam sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab madarijussalikin 1/337-338 yaitu :

Pertama : Kufur takdzib yaitu orang yang kafir dengan lisan dan hatinya, meyakini bahwa para Rosul adalah dusta sebagaimana yang ditunjukkan oleh surat An Naml ayat 83-84.

Kedua : Kufur juchud yaitu orang yang meyakini kebenaran para Rosul namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya seperti kufurnya fir’aun kepada Nabi Musa dan kafirnya orang Yahudi kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kufur jenis ini ada dua macam :

juchud mutlak yaitu mengingkari apa yang Allah turunkan secara umum.

juchud muqoyyad yaitu mengingkari salah satu kewajiban islam atau keharaman-keharamannya atau salah satu sifat Allah atau kabar-Nya baik secara sengaja maupun karena lebih mendahulukan orang yang menyelisihinya karena tujuan tertentu. Namun bila ia juchud karena bodoh atau adanya takwil yang diberikan udzur untuk pelakunya maka tidak dikafirkan.

Ketiga : kufur sombong dan enggan seperti kufurnya iblis, karena ia tidak mengingkari perintah Allah akan tetapi ia sombong dan enggan, artinya ia menetapkan dengan hati dan lisannya kebenaran para Rosul, akan tetapi ia tidak mau tunduk dan menerima karena kesombongan dan enggan, juga seperti kufurnya Abu thalib, kufur ini disebut juga kufur ‘Inad.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan tentang kufur ‘inad, beliau berkata,” Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.

Adapun apabila ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya, atau mengharamkan akan tetapi ia tidak mau menerima pengharaman tersebut dan ia enggan untuk tunduk dan patuh maka ia jachid (mengingkari) atau mu’anid (menentang)

Oleh karena itu mereka (para ulama) berkata,” Barang siapa yang memaksiati Allah karena sombong seperti iblis maka ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena orang yang berbuat maksiat karena sombong walaupun ia meyakini bahwa Allah adalah Rabbnya, namun penentangan dana pengingkarannya meniadakan keyakinan tersebut. Dan barang siapa yang berbuat maksiat karena mengikuti syahwatnya maka ia tidak kafir menurut ahlussunnah, namun dikafirkan oleh firqah khawarij.

Penjelasannya adalah : Barang siapa yang melakukan keharaman karena istihlal, ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena tidak beriman kepada Al Qur’an orang yang meyakini halal apa-apa yang diharamkan oleh Al Qur’an, demikian pula jika ia istihlal dengan tanpa berbuat, dan istihlal maknanya “adalah meyakini halal apa yang Allah haramkan atau meyakini haram apa yang Allah halalkan” hal itu terjadi karena adanya cacat dalam keimanannya kepada rububiyah Allah, dan cacat dalam keimanannya kepada risalah dan menjadi juchud yang murni tanpa dibangun diatas pendahuluan.

Terkadang ia mengetahui bahwa Allah mengharamkannya dan ia mengetahui bahwa Rosul hanyalah mengharamkan apa yang Allah haramkan, kemudian ia tidak mau beriltizam[10] dengan pengharaman ini dan menentang yang mengharamkannya, maka ini lebih kafir dari yang sebelumnya, terkadang disertai keyakinan bahwa Allah akan mengadzab orang yang tidak iltizam (mewajibkan diri untuk mengharamkan) pengharaman ini.

Kemudian keengganan ini terkadang karena adanya cacat dalam meyakini hikmah Allah dan kekuasaannya, sehingga keengganan tersebut karena tidak mempercayai salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Dan terkadang disertai pengetahuan tentang seluruh apa-apa yang harus dipercayai (namun ia enggan) karena durhaka dan mengikuti tujuan nafsunya dan hakikatnya adalah kafir. Ini dikarenakan ia mengakui bahwa milik Allah dan Rosul-Nya lah semua apa yang dikabarkan, dan mempercayai apa yang dipercayai oleh kaum mukminin, akan tetapi ia tidak menyukainya, benci dan marah karena tidak sesuai dengan keinginannya, ia berkata,”Saya tidak mau menetapkan hal itu, tidak mau beriltizam, dan saya benci kepada kebenaran dan lari darinya.” Maka jenis kufur ini berbeda dengan jenis pertama dan mengkafirkan orang seperti ini adalah sesuatu yang dlarurat (pasti) dalam agama islam, dan Al Qur’an dipenuhi pengkafiran jenis ini dan siksanya lebih keras..”[11]

Maksud membawakan perkataan syaikhul islam adalah menjelaskan tentang hakikat kufur sombong dan enggan (‘inad), dimana orang yang tidak mau melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan padahal ia meyakini wajib atau haramnya tidak termasuk ke dalam kufur ini, dan pelakunya tidak dikafirkan. Namun bila disertai dengan kebencian kepada kebenaran, lari darinya dan bersombong diri maka inilah hakikat kufur sombong dan enggan.

Keempat : Kufur I’radl yaitu berpaling dengan pendengaran dan hatinya dari Rosul, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberikan loyalitas tidak pula memusuhi, tidak mau memperhatikan apa yang di bawa oleh Rosul sebagaimana yang dikatakan oleh seseorang dari Bani Abdu Yalail kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,” Demi Allah, aku akan mengatakan kepadamu suatu kalimat : Jika engkau benar, engkau lebih agung dimataku untuk menolakmu, dan jika engkau dusta, engkau lebih hina untuk aku ajak bicara.”

Kelima : Kufur nifaq yaitu memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran seperti kufurnya Abdullah bin Ubayy bin Salul tokoh munafiq di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keenam : Kufur Syak(ragu) yaitu ragu kepada kebenaran Rosul dan tidak memastikan. Dan keraguannya tersebut berlangsung apabila ia mewajibkan dirinya untuk tidak mau melihat tanda-tanda kebenaran Rosul secara global, tidak mau mendengar tidak pula menengoknya.

Adapun apabila ia memperhatikan tanda-tandanya, tidak akan ada lagi keraguan karena tanda-tanda tersebut menunjukkan kepada kebenaran sebagaimana matahari menunjukkan kepada siang.

Kufur menurut murji’ah.

Murji’ah meyakini bahwa iman itu hanya sebatas tashdiq (pembenaran) saja, maka orang yang membenarkan Rosul menurut mereka imannya tetap sempurna walaupun ia mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, hal ini juga karena mereka meyakini bahwa apabila sebagian iman ada maka ada semua iman, dan keyakinan ini berasal dari keyakinan mereka yang sesat bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Sehingga menurut murji’ah kufur itu hanya sebatas kufur takdzib saja, dan ini bertentangan dengan ahlsussunnah yang membagi kufur akbar menjadi enam jenis.

Sebab-sebab kufur.

Syaikh Mar’iyy bin Yusuf Al karmiyy Al Maqdisi Al Hanbali dalam kitab dalil thalib hal 317 berkata,” Kufur terjadi dengan empat perkara :

Dengan perkataan seperti mencaci maki Allah dan Rosul-Nya atau malaikat atau mengaku Nabi, atau berkata syirik.

Dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala atau melempar mushaf Al Qur’an ke tinja dan lain-lain.

Dengan keyakinan seperti meyakini adanya sekutu bagi Allah atau meyakini bahwa zina dan arak adalah halal, atau meyakini bahwa roti itu haram dan lain sebagainya dalam perkara yang telah disepakati oleh para ulama secara pasti.

Dengan meragukan sesuatu dari itu.”[12]

Kaidah-kaidah dan batasan seputar kafir mengkafirkan.

Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :

Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”[13]

Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.

Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.

Kaidah ini ditunjukkan oleh sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Usamah berkata,” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami dalam sebuah pasukan, maka kami menyerang musuh di pagi hari dan aku mengejar seseorang lalu ia berkata ”Laa ilaaha illallah” namun aku tetap membunuhnya, maka hatiku merasa tidak tenang sampai aku sebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,”Apakah ia mengucapkan laa ilaaha illallah engkau membunuhnya? Aku berkata,’ Wahai Rosulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut dari pedang”. Beliau bersabda,” Mengapa engkau tidak membedah hatinya saja supaya mengetahui apakah ia mengucapkannya karena itu atau tidak ?! beliau terus mengulang-ulang perkataan itu sampai aku berharap baru masuk islam pada hari itu.”

Dalam kisah ini Usamah membunuh orang tersebut dengan sebatas dugaan bahwa ia mengucapkannya karena takut pedang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari perbuatan Usamah dan menyuruhnya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang tampak.

Kaidah ketiga : Orang yang jatuh ke dalam perbuatan kufur walaupun kufur akbar karena ketidak tahuannya, belum bisa dikafirkan sampai ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan syubhat darinya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.

Saya selalu mengingat hadits yang ada dalam shahihain mengenai orang yang berkata,” Jika aku mati bakarlah mayatku kemudian kumpulkan debunya dan buanglah ke laut, demi Allah kalau memang Allah mampu atasku, Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak ada seorangpun diadzab dengannya.” Lalu mereka pun melakukannya, maka Allah berfirman kepadanya,” Apa yang membawamu berbuat seperti itu ? ia berkata,” Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni dosanya.

Orang ini telah meragukan kemampuan Allah untuk menghidupkannya setelah menjadi tulang belulang, bahkan ia meyakini tidak akan dikembalikan ! ini kufur dengan kesepakatan kaum muslimin, akan tetapi ia bodoh tidak mengetahui dan ia seorang mukmin yang takut kepada Allah, maka Allah pun mengampuni dosanya. Dan orang yang salah dari ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak mendapat ampunan dari orang itu.”[14]

Diantara hujjah yang kuat yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf (9/462 no 18032) dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat, lalu ada seseorang yang bertengkar dengannya dalam urusan zakatnya, Abu Jahmpun memukulnya sehingga melukai kepalanya. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,” Qishash wahai Rosulullah ! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Buat kalian begini dan begini” namun mereka tidak rela. Beliau bersabda lagi,” Buat kalian begini dan begini” Mereka tetap tidak rela. Beliau bersabda,” Buat kalian begini dan begini” Merekapun rela menerimanya.

Nabi bersabda,” Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian ? mereka menjawab,”Ya”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah,”Sesungguhnya orang-orang Bani Laits ini mendatangiku meminta qishash, dan aku menawarkan kepada mereka begini dan begini dan merekapun ridlo, apakah kalian ridlo ? mereka menjawab,”Tidak”.

Melihat itu kaum Muhajirin geram kepada mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menahan diri, kemudian beliau memanggil mereka dan memberi tambahan dan bersabda,”Apakah kalian ridla ? mereka menjawab,”Ya”. Beliau bersabda,”Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian.” Mereka menjawab “ya”. Maka Nabi berkhutbah dan bersabda,”Apakah kalian ridla? Mereka menjawab “Ya”.

Abu Muhammad bin Hazm berkata,” Dalam hadits ini terdapat pemberian udzur kepada orang yang bodoh, dan bahwasannya ia tidak dikeluarkan dari islam yang apabila dilakukan oleh orang yang telah tegak hujjah kepadanya menjadikannya ia kafir, karena orang-orang bani Laits itu mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pendustaan mereka itu adalah kufur yang murni tanpa ada perselisihan ulama, akan tetapi karena kebodohan dan kebaduian mereka tidak dikafirkan.”[15]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,” Apabila kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Ahmad Al badawi karena kebodohan mereka dan tidak ada yang memperingatkan mereka, bagaimana kami akan mengkafirkan orang yang tidak mempersekutukan Allah jika tidak hijrah kepada kami.”[16]

Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang kami kafirkan adalah orang yang mempersekutukan Allah dalam uluhiyyah-Nya setelah kami tegakkan kepadanya hujjah tentang kebatilan syirik.”[17]

Kaidah keempat : Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan dimana takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya baik dalam masalah ushul maupun parsial.

Takfir mutlak artinya mengkafirkan secara umum tanpa menentukan individu tertentu, seperti perkataan imam Ahmad,” Barangsiapa yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk maka ia kafir.”

Adapun takfir mu’ayyan artinya mengkafirkan individu tertentu, seperti mengatakan,” si anu kafir.” Dan takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, oleh karena itu imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah makmun dan pengikutnya yang dengan terang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk bahkan memaksakan pendapat tersebut kepada rakyatnya, beliau tidak mengkafirkan karena belum terpenuhi padanya syarat-syarat takfir dan masih adanya penghalang.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Aku telah menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang dinukil dari para ulama salaf yang memutlakkan kafir untuk orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, namun harus dibedakan antara (takfir) mutlak dan mu’ayyan…

Karena sesungguhnya nash-nash Al Qur’an dalam ancaman bersifat mutlak seperti firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya.” (An Nisaa : 10).

Demikian pula semua yang dikatakan padanya : Barang siapa yang melakukan begini maka bagi dia begini, ini bersifat mutlak dan umum dan sama dengan apa yang dikatakan oleh ulama salaf : Barang siapa yang mengatakan begini maka dia begini. Namun individu yang divonis itu tidak terkena ancaman karena adanya taubat, atau kebaikan yang menghapus dosanya atau musibah yang menimpa atau syafa’at yang diterima.

Dan kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.”[18]

Syarat-syarat takfir mu’ayyan.

Untuk mengkafirkan invidu harus terpenuhi padanya syarat dan hilang penghalangnya. Syaikh Dr Ibrahim Ar Ruhaili hafidzahullah dalam kitabnya mauqif Ahlussunnah menyebutkan empat syarat yang wajib dipenuhi, yaitu :

Orang yang melakukan kekafiran telah baligh dan berakal.

Berdasarkan hadits yang terkenal “Diangkat pena dari tiga orang : anak kecil sampai baligh, orang yang tidur sampai bangun dan orang gila sampai waras.” (HR Abu Dawud).[19]

Ia melakukannya bukan dengan paksaan.

Karena orang yang dipaksa dimaafkan oleh Allah sebagai firman-Nya :
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِاْلكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ.

“Barang siapa kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.”(An Nahl : 106).

Sudah tegak padanya hujjah.

Imam Syafi’I rahimahullah berkata,”Allah mempunyai nama-nama dan sifat yang tidak boleh ditolak, barang siapa yang menyelisihi setelah tegak hujjah kepadanya maka ia kafir, adapun sebelum tegak hujjah maka diberi udzur karena kebodohannya.”[20]

Syaikhul islam rahimahullah berkata,”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya secara mutlak dan belum sampai kepadanya ilmu yang menjelaskan kebenaran kepadanya, tidak boleh dihukumi kafir sampai tegak padanya hujjah yang siapa menyelisihinya menjadi kafir, karena banyak manusia salah dalam menafsirkan Al Qur’an dan banyak tidak tahu makna-makna Al Qur’an dan Sunnah sedangkan kesalahan yang tidak disengaja dan lupa dimaafkan dari umat ini, dan kufur tidak jatuh kecuali setelah adanya penjelasan.”[21]

Dan syarat tegaknya hujjah adalah memahami hujjah yang disampaikan kepadanya, maka orang yang belum memahami hujjah yang sampai kepadanya belum tegak hujjah kepadanya seperti apabila orang jawa menegakkan hujjah kepada orang cina dengan bahasa jawa, maka sangat lucu bila ada orang menganggap sudah tegak hujjah kepadanya. Syaikh Ibrahim Ar ruhaili menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan kepada hal ini dalam kitab beliau mauqif Ahlussunnah 1/206-221.

Hilang darinya syubhat atau tidak muta’awwil.

Muta’awwil adalah orang yang salah dalam memahami nash Al Qur’an atau hadits atau kaidah agama atau suatu alasan yang ia aggap kuat padahal tidak demikian, dan dengan syarat maksud tujuannya adalah mengikuti Rosul shallallahu ’alaihi wasallam bukan mengikuti hawa nafsu.

Muta’awwil tidak boleh dikafirkan tidak pula dianggap fasiq, bahkan ia dimaafkan karena ta’wil adalah salah satu jenis kesalahan dalam berijtihad, firman Allah Ta’ala :
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا.

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (Al Baqarah : 286).

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Sesungguhnya muta’awwil yang bermaksud mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikafirkan tidak pula dianggap fasiq apabila ia salah dalam berijtihad, dan ini masyhur pada manusia dalam masalah-masalah amaliyah, adapun dalam masalah aqidah kebanyakan manusia mengkafirkan orang yang salah (dalam ta’wilnya), namun pendapat ini tidak pernah dikenal dari para shahabat dan tabi’in seorang pun, tidak pula dari para imam kaum muslimin, ia hanyalah berasal dari ahli bid’ah yang membuat-buat bid’ah dan mengkafirkan orang yang menyelisihinya seperti firqah khawarij, mu’tazilah dan jahmiyyah, dan sebagian pengikut madzhab Malik, Syafi’I, Ahmad dan selain mereka.”[22]

Diantara dalil yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah kisah Hathib bin Abi Balta’ah ketika Rosulullah hendak mengirimkan pasukan besar dalam rangka fathu makkah, beliau merahasiakan pengiriman pasukan ini namun Hathib mengirim surat lewat seorang wanita untuk memberitahukan saudaranya disana perihal pengiriman pasukan tersebut, dalam kisah tersebut disebutkan bahwa Umar berkata,” Wahai Rosulullah, orang ini telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya, biarkan aku memenggal lehernya !” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Wahai Hathib, apa yang membawamu melakukan perbuatan tersebut ? ia menjawab,”Wahai Rosulullah, Aku masih beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, akan tetapi saya ingin keluarga dan harta saya terlindungi disana.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Benar, jangan kalian berkata kepadanya kecuali kebaikan.” Umar kembali berkata,”Wahai Rosulullah, ia telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya dan kaum mukminin, biarkan aku memenggal lehernya!” beliau bersabda,”Bukankah ia termasuk orang yang ikut perang badar ? Apa pengetahuanmu, sesungguhnya Allah telah mengetahui mereka dan berfirman,” Silahkan kamu berbuat apa yang kamu suka karena sesungguhnya Aku telah mewajibkan kamu masuk surga.” Air mata Umar berlinang dan berkata,” Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui.” (HR Bukhari dan Muslim).[23]

Dalam hadits ini, Umar menganggap perbuatan Hathib sebagi pengkhianatan terhadap Allah, Rosul-Nya dan kaum mukminin yang termasuk kufur akbar, dan pemahaman Umar ini tidak disanggah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun Nabi memaafkan Hathib dan tidak mengkafirkan tidak pula memenggal lehernya, karena Hathib melakukkan itu disebabkan oleh ta’wil yang salah dan bukan bermaksud menentang Allah dan Rosul-Nya tidak pula berniat untuk berkhianat.

Saudaraku, demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang mahal harganya ??


catatan kaki:
[1] Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak.


[2] Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar.

[3] Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr.

[4] Lihat Fathul bari 12/314.

[5] Majmu’ fatawa 12/468.

[6] Ad Douror Assunniyyah 8/217.

[7] Lihat kitab itsarul haq ‘alal kholq.

[8] Al Muntaqo min fatawa Syaikh Fauzan 1/112.

[9] Syaikh Dr Ibrahim Ar ruhaili telah berbicara tentang hakikat kufur dan kafir mengkafirkan dalam kitab beliau yang mengagumkan yang berjudul At Takfir wa dlowabithuhu, silahkan pembaca merujuknya.

[10] Peringatan ! Iltizam menurut istilah para ulama dan fuqoha artinya mewajibkan kepada diri atau idz’an (tunduk dan tidak sombong). Lihat Mu’jam lughah fuqoha hal 86. Makna inilah yang dimaksud oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah, diantara perkataan beliau yang menunjukkan kepada makna ini adalah beliau ketika membahas permasalahan kafirnya orang yang meninggalkan sholat berkata,” Dan poros perselisihan para ulama adalah mengenai orang yang menetapkan wajibnya sholat dan iltizam melakukannya (artinya : mewajibkan kepada dirinya untuk melakukannya.pen) namun ia tidak melaksanakannya.” (majmu’ fatawa 20/97-98).

Sedangkan orang yang terkena pemikiran takfiri di zaman ini memahami istilah iltizam dengan pemahaman yang salah, mereka memahami iltizam artinya berpegang teguh, sehingga jatuh kepada sikap mudah mengkafirkan berdalilkan perkataan beliau diatas.

[11] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521-522.

[12] Lihat At Tabshir bi qowa’id attakfir karya Syaikh Ali Hasan Al halabi hal 63-64.

[13] Ibnu Taimiyah, Minhajussunnah 5/244.

[14] Majmu’ fatawa 3/231.

[15] Al Muhalla 10/410-411.

[16] Minhaj Ahlil haq wal ittiba’ hal 56 karya Syaikh ibnu Sahman.

[17] Muallafat syaikh Muhammad bin Abdul wahhab bagian kelima/60.

[18] Majmu’ fatawa 3/229-231.

[19] Abu Dawud 4/558 dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim.

[20] Lihat fathul bari 13/407.

[21] Majmu’ fatawa 12/523-524.

[22] Minhajussunnah 5/239-240. Lihat mauqif ahlussunnah 1/229.

[23] Bukhari no 6939, dan Muslim 4/1941 no 2494.

APAKAH NEGARA YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLOH = NEGARA KAFIR?

oleh: Mujahid al Atsariy

Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.

Perselisihan ulama mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir.

Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar dri islam, namun disesuaikan dengan keadaannya, maka ketahuilah sesungguhnya kaum muslimin berbeda pendapat mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir menjadi lima pendapat :

Pertama : bahwa negeri islam tidak akan menjadi nergeri kafir secara mutlak, ini adlah pendapat ibnu hajar Al Haitami dan beliau menisbatkannya kepada Asy Syafi’iyyah.

Kedua : Negeri islam menjadi negeri kafir dengan diperbuatnya dosa-dosa besar, ini adalah pendapat kaum khowarij dan mu’tazilah.

Ketiga : negeri islam tidak berubah menjadi negeri kafir dengan sebatas dikuasai orang kafir, namun sampai syi’ar-syi’ar islam terputus sama sekali. Ini adalah pendapat Ad Dasuki Al maliki.

Keempat : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir dengan dikuasai oleh orang kafir secara sempurna. Ini adalah pendapat Abu hanifah.

Kelima : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir apabila dikuasai oleh orang-orang kafir dimana mereka menampakkan hukum-hukumnya, dan ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al hasan.[16]

Pendapat terakhir ini yang rajih dan paling kuat, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan beliau besabda :

… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحّوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلىَ دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ.

“…dakwahilah mereka kepada islam, jika mereka menjawab maka terimalah mereka dan tahanlah dari mereka kemudian serulah agar hijrah ke negeri muhajirin…” (HR Muslim no 1731).

Disini Rosulullah menyebutnya sebagai negeri muhajirin karena mereka yang menguasai negeri tersebut, maka negeri islam adalah yang dikuasai oleh kaum muslim dimana mereka mampu menampakkan syi’ar-syi’ar islam yang besar seperti melaksanakan sholat jum’at, ‘ied, puasa ramadlan, haji, dikumandangkannya adzan secara bebas dan lain-lain. Dan negeri kafir adalah sebaliknya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah memberikan batasan syari’at mengenai ini, beliau berkata,”Suatu negeri disebut negeri kafir atau negeri iman atau negeri fasiq bukanlah sifat yang tetap namun ia bersifat relatif sesuai dengan keadaan penduduknya.”[17]

Beliau juga berkata,”Negeri itu berubah-ubah hukumnya sesuai dengan keadaan penduduknya, terkadang suatu negeri menjadi negeri kafir bila penduduknya kafir, kemudian menjadi negeri islam bila penduduknya masuk islam sebagaimana keadaan Makkah yang tadinya negeri kafir.”[18]

Dalam hadits Anas ia berkata,” Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerang apabila tiba waktu adzan, bila terdengar suara adzan maka beliau menahan dan jika tidak beliau menyerang.” (HR Bukhari dan Muslim).[19]

Hadits ini adalah dalil yang tegas bahwa adanya sebagian hukum-hukum islam yang tampak, dapat dijadikan tanda sebagai negeri islam karena ia menunjukkan siapa yang menguasai negeri tersebut.

Bila ada yang berkata,” lalu bagaimana di zaman sekarang ini di Amerika, dan negara-negara kuffar lainnya yang dikumandangkan padanya adzan, apakah menjadi negara islam ?” jawabnya tentu tidak karena penduduk disana mayoritas orang-orang kafir dan merekalah yang menguasainya dan dikumandangkannya adzan disana tidak secara bebas tidak seperti di negeri-negeri islam.”

Fatwa syaikhul islam mengenai negeri maridin.

Negeri maridin adalah negeri islam yang dikuasai oleh orang kafir namun mereka membiarkan kaum muslimin memperlihatkan syi’ar-syi’ar agama islam di sana seperti sebuah negeri islam yang terkenal di Turki dan dikuasai oleh Al Aratiqah selama tiga abad kemudian dikuasai oleh Tartar namun mereka membiarkan kaum muslimin dihukumi oleh Al Aratiqah.

Syaikhul islam berkata mengenai negeri tersebut,” Adapun apakah negeri mereka itu negeri perang (kafir) atau negeri islam maka ia terdiri dari dua makna, tidak sama dengan negeri islam yang berjalan padanya hukum-hukum islam, tidak pula sama dengan negeri kafir yang penduduknya orang-orang kafir, namun ia adalah macam yang ketiga dimana orang islam di dalamnya di perlakukan sesuai dengan porsinya, dan orang yang keluar dari syari’at islam diperangi sesuai dengan porsinya juga.”[20]

Syaikhul islam tidak mengkafirkan pemerintah negeri maridin tidak juga tentaranya padahal mereka memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka atas kaum muslimin, karena belum terwujudnya illat (alasan) hukum untuk dikafirkan yaitu ridla kepada agama orang-orang kafir itu dan membela mereka karena agama tersebut, dan ini sama keadaannya dengan kisah Hathib bin Abi Balta’ah yang telah kita sebutkan.

Maka cobalah renungkan perkataan-perkataan ulama islam tersebut, mereka sangat berhati-hati untuk memvonis kafir, tidak ada yang berani dan tergesa-gesa kecuali mereka yang sedikit ilmu dan wara’nya. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran dan memberi taufiq kepada pemerintah kita untuk berpegang kepada syari’at islam yang mulia ini, Amin.
[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.


[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

[16] Lihat kitab fiqih siyasah syar’iyyah karya Dr Khalid bin Ali bin Muhammad.

[17] Majmu’ fatawa ibnu taimiyah 18/287.

[18] Majmu fatawa ibnu taimiyah 27/144.

[19] Bukhari no 610 dan Muslim no 1365.

[20] Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 28/241.

MENJAWAB SYUBHAT TERORIS MENGENAI TAFSIR IBNU ABBAS TENTANG KUFRUN DUUNA KUFRIN

oleh: Mujahid Al atsariy

KEDUDUKAN ‘ABDULLAH BIN ‘ABBAS radliyaallaahu ‘anhuma DALAM TAFSIR AL-QUR’AN :

عن ابن عباس قال : كنت في بيت ميمونة ابنة الحارث فوضعت لرسول الله صلى الله عليه وسلم طهوره فقال : من وضع هذا ؟ فقالت ميمونة : عبد الله ، فقال : ” اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل “
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : “Aku pernah berada di rumah Maimunah binti Al-Haarits. Maka aku ambilkan untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (air) untuk bersuci (thaharah). Beliau pun bertanya : ‘Siapakah yang mengambilkan (air) ini ?’. Maimunah menjawab : ‘Abdullah’. Beliau bersabda : ‘Ya Allah, faqihkan ia dalam agama dan ajarkanlah ilmu ta’wil (tafsir) kepadanya”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (12/111-112 no. 12273), Ahmad dalam Al-Musnad (1/266, 314, 328, 335) dan Fadlaailush-Shahabah (2/995-956 no. 1856, 1859, 2/963-964 no. 1882), Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat (2/365), Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah wat-Taariikh (1/493-494), Ath-Thabariy dalam Tahdziibul-Aatsaar (hal. 168 no. 262, hal. 169 no. 263 – Musnad Ibni ‘Abbas), Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir (10/238 no. 10587), Ibnu Hibban (15/531 no. 7055), Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Ahaadiitsul-Matsaaniy (1/287 no. 380), Al-Haakim (3/534), dan Al-Baihaqiy dalam Dalaailun-Nubuwwah (6/192-193) – melalui jalan ‘Abdullah bin ‘Utsmaan bin Khutsaim. Diriwayatkan juga dari jalan Dawud bin Abi Hind oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir (10/263 no. 10614) dan Ash-Shaghiir (1/197). Juga dari jalan Sulaiman Al-Ahwal oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir (12/55 no. 12506) dan Al-Ausath (3/345 no. 3356) dan Abu Thaahir Adh-Dhuhliy dalam Al-Fawaaid sebagaimana terdapat dalam Al-Ishaabah (2/331). Tiga jalan tersebut (‘Abdullah bin ‘Utsmaan bin Khutsaim, Dawud bin Abi Hind, dan Sulaiman Al-Ahwal) semuanya dari jalan Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih dan semua perawinya adalah tsiqah.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (1/169 no. 75, 7/100 no. 3756, 13/245 no. 7270) melalui jalan Khaalid, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radliyalaahu ‘anhuma secara marfu’ dengan lafadh :

اللهم علِّمْهُ الكتاب.
“Ya Allah, ajarkanlah ia Al-Kitaab (Al-Qur’an)”.

Dalam lafadh lain : {اللهم علمه الحكمة} “Ya Allah, ajarkanlah ia Al-Hikmah”.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (1/244 no. 143) sebagaimana juga Muslim dalam Shahih-nya melalui jalan ‘Abdullah bin Ziyad, dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’ dengan lafadh :

اللهم فَقِّهْهُ في الدِّين.
“Ya Allah, faqihkanlah ia dalam agama”.

Namun Muslim tanpa membawakan lafadh : “dalam agama (fid-diin)”.

Melalui jalan ‘Amr bin Dinar, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata :

أتيت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم فدعا الله لي أن يزيدني علماً وفهماً.
“Aku mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berdoa kepada Allah untukku agar menambahkan kepadaku ilmu dan kepahaman (dalam agama)”.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Fadlaailush-Shahabah (2/956 no. 1857), Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah wat-Taariikh (1/518), Ath-Thabariy dalam Tahdziibul-Aatsaar (hal. 169 no. 264 – Musnad Ibni ‘Abbas), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/314-315), dan Abul-Fadhl Az-Zuhriy dalam Hadiits (1/394 no. 393).

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

وهذه الدعوة مما تحقق إجابة النبي صلى الله عليه وسلم فيها، لما علم من حال ابن عباس في معرفة التفسير والفقه في الدين رضي الله تعالى عنه.
“Doa ini merupakan satu bentuk pemastian/jaminan jawaban dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di dalamnya, dimana beliau mengetahui keadaan Ibnu ‘Abbas atas pengetahuannya di bidang tafsir dan kefaqihannya dalam agama – radliyallaahu ta’ala ‘anhu” [Fathul-Baariy, 1/170].

Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata saat menyebutkan orang yang harus dirujuk dalam penafsiran Al-Qur’an :

ومنهم الحبر البحر عبد الله بن عباس، ابن عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، وترجمان القرآن وببركة دعاء رسول الله صلى الله عليه وسلم له حيث قال: “اللهم فقهه في الدين، وعلمه التأويل”
“Di antara mereka adalah : ‘al-habrul-bahr – ‘Abdullah bin ‘Abbas; anak paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, turjumaanul-qur’an, dan orang yang mempunyai barakah doa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau bersabda : ‘Ya Allah, faqihkanlah ia dalam agama, dan ajarkanlah ia ilmu ta’wil (tafsir)” [Tafsir Ibni Katsir, 1/8].

Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu berkata :

لو أن ابن عباس أدرك أسناننا ما عاشره منا أحدٌ. قال وكان يقول : نعم ترجمان القرآن ابن عباس رضي الله عنه.
“Apabila Ibnu ‘Abbas menjumpai jaman kita, niscaya tidak ada seorang pun di antara kami yang dapat menandingi (ilmu)-nya. Sebaik-baik penerjemah/penafsir Al-Qur’an adalah Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu” [Diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-‘Ilmu (no. 49), Ahmad dalam Fadlaailush-Shahabah (no. 1860, 1861, 1863), Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat (2/366), dan yang lainnya; shahih].

Al-Imam Mujahid bin Jabar Al-Makkiy rahimahullah berkata :

كان ابن عباس يُسَمَّى البحر من كثرة علمه.
“Ibnu ‘Abbas dinamakan Al-Bahr (samudera) karena banyaknya ilmu yang ia miliki” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Fadlaailush-Shahaabah (2/975 no. 1920), Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat (2/366), Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah wat-Taariikh (1/496), dan yang lainnya; shahih].

Telah berkata Al-Imam Muhammad bin ‘Aliy bin Abi Thaalib (Muhammad bin Al-Hanafiyyah) rahimahullah pada hari meninggalnya Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :

اليوم مات رباني هذه الأمة.
“Hari ini, telah meninggal seorang ulama rabbaniy umat ini” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Fadlaailush-Shahaabah (2/951 no. 1842), ‘Abbas Ad-Duuriy dalam At-Taariikh (2/315-316), Al-Haakim (3/535), dan yang lainnya; hasan].

TAFSIR ‘ABDULLAH BIN ‘ABBAS radliyallaahu ‘anhu ATAS QS. AL-MAAIDAH : 44

Allah ta’ala berfirman :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].

Berkata Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas :

إنه ليس بلاكفر الذي تذهبون إليه، إنه ليس كفراً ينقل عن ملة : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) كفر دون كفر.
“Sesungguhnya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad). ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’; yaitu kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin)”.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (8/20), Said bin Manshuur dalam As-Sunan (4/1482 no. 749), Ahmad dalam Al-Iimaan (4/160 no. 1419) – melalui Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/736 no. 1010), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiim Qadrish-Shalah (2/521 no. 569), Ibnu Abi Haatim dalam At-Tafsiir (4/1143 no. 6364), Ibnu ‘Abdil-Barr dalam At-Tamhiid (4/237), Al-Haakim (2/313); yang kesemuanya melalui jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari Hisyaam bin Hujair, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma.

Al-Haakim berkata :

هذا الحديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه.
“Hadits ini sanadnya shahih, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”.

Pernyataan ini disepakati oleh Adz-Dzahabiy. Dishahihkan pula oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shahiihah (6/113), dan beliau berkata :

أخرجه الحاكم (٢/٣١٣)، وقال : ((صحيح الإسناد)). ووافقه الذهبي، وحقهما أن يقولا : على شرط الشيخين. فإن إسناده كذلك.
Diriwayatkan oleh Al-Haakim (2/313) dan ia berkata ‘Shahiihul-isnaad’; dan hal itu disepakati oleh Adz-Dzahabi. Dan yang benar bagi mereka berdua adalah untuk mengatakan : “(Shahih) atas persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, karena sanadnya adalah seperti itu”.

Sebagian orang ada yang melemahkan riwayat ini dengan mempermasalahkan Hisyaam bin Hujair. Di antara mereka adalah Hamud bin ‘Uqalaa Asy-Syu’aibiy, Sulaiman Al-‘Ulwaan, Abu Muhammad Al-Maqdisiy, Hasaan bin ‘Abdil-Manaan, dan yang lainnya. Adapun di Indonesia, pendla’ifan atsar Ibnu ‘Abbas ini banyak disuarakan oleh beberapa ikhwan HASMI, MMI, dan kelompok takfiriyyun Aman ‘Abdurrahman.

Berikut pembahasan tentang Hisyaam bin Hujair :

Hisyaam bin Hujair adalah perawi yang dipakai oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Yahya bin Ma’in (dalam salah satu perkataannya) telah melemahkannya, namun dalam perkataannya yang lain sebagaimana diriwayatkan oleh Ishaaq bin Manshur, ia (Ibnu Ma’in) berkata : “Shaalih”.

Yahya bin Sa’iid Al-Qaththaan pernah ditanya mengenai hadits Hisyaam bin Hujair, maka ia pun menolak untuk menceritakannya dan tidak pula meridlainya.

Sufyan bin ‘Uyainah berkata : “Kami tidak mengambil darinya kecuali apa yang tidak kami dapatkan dari selainnya”.

Al-‘Ijilliy berkata : “‘Tsiqah, shaahibus-sunnah”. Abu Haatim berkata : “Ditulis haditsnya”. Ibnu Syubrumah berkata : ‘Tidak ada di kota Makkah orang yang serupa dengannya’.

Berkata ‘Abdullah bin Ahmad dari ayahnya : “Laisa bil-qawiy (tidak kuat)’. Aku (‘’Abdullah) berkata : ‘Dia dla’if ?’. Maka ia (Ahmad bin Hanbal) berkata : ‘Ia tidaklah seperti itu (laisa bidzaaka)”.

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah, Ahmad bin Hanbal berkata : “Hisyaam bin Hujair, orang Makkah, dla’iiful-hadiits”.

Zakariyya bin Yahyaa As-Saajiy berkata : “Shaduuq”.

Al-‘Uqailiy memasukkannya dalam Adl-Dlu’afaa’. Begitu juga Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’.

Ibnu Hibbaan menggolongkannya sebagai perawi tsiqah dalam Ats-Tsiqaat. Begitu pula Ibnu Syaahin dalam Ats-Tsiqaat dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat.

Berkata Adz-Dzahabiy : Tsiqah”. Berkata Ibnu Hajar : “Jujur, tapi ia mempunyai beberapa kesalahan (Shaduuq, lahu auham)”.

[Selengkapnya silakan periksa : Tahdziibut-Tahdziib 4/267-268, Taqribut-Tahdziib hal. 1020 no. 7338, Miizaanul-I’tidaal 4/295 no. 9219, Tahdziibul-Kamaal 30/179-181, Al-Kaasyif 2/335 no. 5958, Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’ir-Rijaal 8/413-414, Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy hal. 1458-1459 no. 1947, Ats-Tsiqaat li-Ibni Hibbaan 7/567, Thabaqaat Ibni Sa’d 5/484, Ats-Tsiqaat li-Ibni Syaahin hal. 250 no. 1536, Kitaabul-‘Ilal wa Ma’rifaatir-Rijaal hal. 403 no. 824-825, dan yang lainnya].

Mengenai perkataan Ahmad bin Hanbal : ‘Laisa bil-qawiy’; maka ini maknanya bukan pendla’ifan. Hal itu disebabkan beliau sendiri yang mengingkari makna ini sebagai pendla’ifan dengan perkataannya : ‘laisa bidzaaka’. Oleh karena itu, maksud perkataan ini adalah bahwa Hisyaam tidaklah berada pada tingkatan shahih, namun hanya berada pada tingkatan hasan saja.

Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وقد روى عن الإمام أحمد أنه قال: هو ضعيف ليس بالقوي لكن هذه العبارة يقصد بها أنه ممن ليس يصحح حديثه بل هو ممن يحسن حديثه وقد كانوا يسمون حديث مثل هذا ضعيفاً ويحتجون به لأنه حسن …
“Telah diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad dimana ia berkata : ‘Ia dla’if, laisa bil-qawiy’. Akan tetapi, maksud perkataan ini adalah bahwa ia bukanlah seorang yang haditsnya berada pada tingkatan shahih, namun hanya berada tingkatan hasan. Mereka (para ulama) telah menamakan hadits yang seperti ini dengan dla’if, padahal yang mereka maksudkan dengannya adalah hasan…” [Iqaamatud-Daliil ‘alaa Ibthaalit-Tahliil oleh Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah, hal. 243].

Al-Haafidh Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :

وقد قيل في جَمَاعاتٍ : ليس بالقويِّ ، واحتُجَّ به . وهذا النَّسائيُّ قد قال في عِدَّةٍ : ليس بالقويّ ، ويُخرِجُ لهم في (( كتابه )) ، قال : قولُنا : (ليس بالقوي ) ليس بجَرْحٍ مُفْسِد .
“Telah dikatakan tentang sekelompok (perawi) : ‘Laisa bil-qawiy’, namun ia tetap digunakan sebagai hujjah’. An-Nasa’i telah berkata mengenai sejumlah perawi yang dihukumi dengan laisa bil-qawiy dan ia masukkan dalam kitabnya (As-Sunan) : ‘Perkataan kami mengenai ‘laisa bil-qawiy’ adalah tidak memberikan jarh yang merusakkan (kedudukannya)’ [Al-Muuqidhah fii ‘Ilmi Musthalahil-Hadiits, hal. 82].

Dalam bagian lain beliau juga berkata :

وبالا ستقراءِ إذا قال أبو حاتم : ( ليس بالقوي ) ، يُريد بها : أنَّ هذا الشيخ لم يَبلُغ درَجَة القويِّ الثَّبْت .
“Dengan menelaah/meneliti apa yang dikatakan Abu Haatim : ‘Laisa bil-qawiy’; maka yang dimaksudkan dengannya adalah orang ini tidak mencapat tingkatan (paling atas) kuat dan tetap/teguh (qawiy tsabat)” [idem, hal. 83].[1]

Lebih lanjut, ketika ‘Abdullah bin Ahmad meriwayatkan dari ayahnya dalam kitab Al-‘Ilal (hal. 403) saat beliau (Ahmad) mengatakan : “Hisyaam bin Hujair, orang Makkah, dla’iiful-hadiits” ; maka beliau melanjutkan dengan membawakan perkataan Ibnu Syubrumah : “Tidak ada orang di Makkah yang lebih faqih darinya – yaitu Hisyaam bin Hujair”.

Ini semua menunjukkan bahwa Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah tidak mendla’ifkan (secara mutlak) Hisyaam bin Hujair sehingga riwayat darinya dihukumi mardud (tertolak) sebagaimana perkiraan sebagian orang yang hanya mencermati sebagian perkataan beliau saja.

Adapun jarh Yahya bin Ma’in yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Ma’in perihal Hisyaam bin Hujair bahwa ia sangat melemahkannya; maka dalam hal ini harus diperhatikan perkataannya yang lain. ‘Abdullah bin Ahmad pernah bertanya kepada Yahya bin Ma’in : “Hisyaam bin Hujair lebih engkau senangi daripada ‘Amr bin Muslim ?”. Ia menjawab : “Ya” [lihat Al-‘Ilal fii Ma’rifatir-Rijaal, hal. 1204-1205 no. 4024-4025].

Adapun ‘Amr bin Muslim, maka ternukil dua hal yang berbeda dari Yahya bin Ma’in tentangnya. Dalam riwayat Ad-Duuriy dan ‘Abdullah bin Ahmad, ia mendla’ifkannya. Adapun dalam riwayat Ibrahim Al-Junaid, Ibnu Ma’in berkata : “Laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya)” [lihat Tahdziibul-Kamaal, 22/244]. Bahkan para ahli hadits telah menjelaskan tentang peristilahan Ibnu Ma’in, bahwa jika ia mengatakan laisa bihi ba’s (tidak mengapa dengannya), maka hal itu ekuivalen dengan tsiqah [lihat Ulumul-Hadiits oleh Ibnu Shalah hal. 111 dan Al-Kifaayah oleh Al-Khathiib Al-Baghdadiy hal. 60].[2] Terkait dengan ini, maka kedudukan Hisyaam bin Hujair tidaklah lebih rendah dari ‘Amr bin Muslim. Apalagi jika kita lihat riwayat lain dari Yahya bin Ma’in tentang Hisyaam yang dibawakan oleh Ishaaq bin Manshuur : “Shaalih” – dan ini merupakan satu bentuk ta’dil sebagaimana dikenal oleh para ahli hadits. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata :

وكذا لم اذكر فيه من قيل فيه محله الصدق ولا من قيل فيه يكتب حديثه ولا من لا بأس به ولا من قيل فيه هو شيخ أو هو صالح الحديث فإن هذا باب تعديل
“Begitu juga, aku tidak menyebutkan di dalamnya orang yang dikatakan mahaluhush-shidq (tempatnya kejujuran), yuktabu hadiitsahu (ditulis haditsnya), laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya), syaikh, dan shaalihul-hadiits; maka kesemuanya ini termasuk bagian dari ta’dil” [Al-Mughni fidl-Dlu’afaa’, 1/4].

Lantas bagaimana bisa diterima perkataan sebagaian kalangan yang menganggap hal ini sebagai bentuk jarh yang menjatuhkan Hisyaam ? Apalagi dilihat dari kenyataan bahwa Yahya bin Ma’in termasuk imam yang mutasyaddid dalam melakukan jarh terhadap perawi.

Oleh karena itu, atsar Ibnu ‘Abbas sebagaimana dimaksud di awal pembahasan adalah hasan – dan kemudian ia menjadi shahih dengan penguat-penguatnya.

Hisyaam bin Hujair yang meriwayatkan atsar ini dari Thaawus dari Ibnu ‘Abbas; mempunyai beberapa penguat, antara lain :

1. Dikeluarkan oleh Sufyan Ats-Tsauriy dalam Tafsir-nya (hal. 101 no. 241) :

عن عبد الله بن طاوس عن أبيه قال : قيل لابن عباس : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)، قال : هي كفره، وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر.
Dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari ayahnya, ia berkata : Dikatakan kepada Ibnu ‘Abbas : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; Ibnu ‘Abbas berkata : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah dan hari akhir”.

Atsar ini shahih.

Sebagian orang menilai atsar ini ma’lul karena adanya inqitha’ (keterputusan sanad) antara Ats-Tsauri dan ‘Abdullah bin Thaawus. Ats-Tsauri tidak mendengar riwayat dari ‘Abdullah bin Thaawus, dan di antara keduanya terdapat perawi yang bernama Ma’mar bin Raasyid (sebagaimana riwayat yang akan disebutkan pada no. 2).

Ta’lil ini sama sekali tidak benar, sebab Ats-Tsauri memang telah mendengar dari ‘Abdullah bin Thaawus sebagaimana terdapat Shahih Muslim !! Sehingga tidak masalah jika satu waktu Ats-Tsauri meriwayatkan langsung dari ‘Abdullah bin Thaawus, dan di waktu lain ia meriwayatkan melalui Ma’mar bin Raasyid.

2. Diriwayatkan dari Wakii’ dan Abu Usamah, keduanya dari (Sufyaan) Ats-Tsauriy, dari Ma’mar bin Raasyid, dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh :

هي به كفر، وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
“Hal itu dengannya adalah satu kekufuran. Namun tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.

Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/158-159 no. 1414), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521-522 no. 571-572), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/734 no. 1005).

Sebagian orang menganggap bahwa riwayat yang dibawakan oleh Sufyaan Ats-Tsauri adalah mudraj. Hal ini ditunjukkan pada riwayat berikut :

Dari Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus), ia berkata :

سئل ابن عباس عن قوله : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)، قال : هي كفر، قال ابن طاوس : وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’, maka ia menjawab : “Hal itu adalah kekufuran”. Berkata Ibnu Thaawus : “Tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.

Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/160 no. 1420), Ibnu Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521 no. 570), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), Ibnu Abi Haatim dalam Tafsir-nya (4/1143 no. 6435), Wakii’ dalam Akhbaarul-Qudlaat (1/41), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/736 no. 1009) – semuanya dari ‘Abdurrazzaq dalam Tafsir-nya (1/191).

Mereka katakan bahwa lafadh : ‘namun tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya’ ; adalah idraaj (sisipan/tambahan) dari perkataan ‘Abdullah bin Thaawus. Alasan mereka adalah ‘Abdurrazzaq adalah perawi yang lebih tsiqah dan mutqin dibandingkan Sufyan Ats-Tsauriy. Ibnu Rajab membawakan riwayat dalam Syarul-‘Ilal dari Ibnu ‘Askar, dari Ahmad bahwa ia berkata :

إذا اختلف أصحاب معمر فالحديث لعبد الرزاق
“Apabila shahabat-shahabat Ma’mar berselisih (mengenai riwayat Ma’mar), maka yang dipegang adalah perkataan ‘Abdurrazzaq”.

Kita jawab :

Bagaimana bisa dikatakan bahwa ‘Abdurrazzaq lebih tsiqah lagi mutqin dibanding Sufyaan Ats-Tsauriy ? Padahal beberapa bukti dari perkataan ulama menunjukkan hal sebaliknya.

Yunus bin ‘Ubaid mengatakan tidak ada seorang pun yang lebih afdlal daripada Sufyan. Wahb telah lebih mendahulukan Sufyan daripada Malik (bin Anas) dalam hal hapalan. Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan mendahulukan Sufyaan dibandingkan Syu’bah, padahal Syu’bah di sisi Ibnul-Qaththaan adalah orang yang paling ia cintai (dalam periwayatan). Begitu ia mendahulukan Sufyaan atas diri Malik (bin Anas) – sama seperti Wahb. Ia pun diikuti oleh Abu Haatim dan Abu Zur’ah yang mendahulukan Sufyan dalam hapalan dibanding Syu’bah. Yahya bin Ma’in tidak mendahulukan siapapun di atas Sufyan di jamannya dalam hal fiqh, hadits, zuhud, dan yang lainnya. Ahmad mengatakan bahwa ia tidak mendahulukan siapapun atas diri Sufyaan di hatinya [lihat selengkapnya dalam Tahdziibut-Tahdziib 2/56-58 – biografi Sufyaan Ats-Tsauriy].

Sedangkan ‘Abdurrazzaq – sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hibban – kadangkala melakukan kekeliruan jika ia meriwayatkan dari jurusan hapalannya.

Adapun mengenai perkataan Ahmad yang dibawakan oleh Ibnu ‘Askar, maka tidak shahih dari beliau. Hal ini dikarenakan Ibnu ‘Askar (Muhammad bin Sahl bin ‘Askar) adalah seorang yang majhul. Orang ini bukanlah Ibnu ‘Askar yang disebutkan biografinya dalam Tahdziibul-Kamaal yang merupakan rijaal Muslim, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy, dan yang lainnya[3].

Selain itu, perkataan Al-Imam Ahmad tersebut telah menyelisihi perkataan beliau yang lain yang lebih masyhur dan tsaabit. Ibnu Rajab dalam Syarhul-‘Ilal membawakan perkataan Ahmad dari riwayat Ibraahiim Al-Harbiy, dimana ia (Ahmad) mengatakan :

إذا اختلف معمر في شئ فالقول قول ابن المبارك
“Apabila Ma’mar berselisih dalam dalam sebuah riwayat, perkataan yang dipegang adalah perkataan Ibnul-Mubaarak”.

Perkataan inilah yang kita pegang jika ada perselisihan mengenai riwayat Ma’mar.

Apalagi Sufyan Ats-Tsauri termasuk aqraan Ma’mar yang kemudian meriwayatkan darinya. Bukan ashhaab dari Ma’mar. Oleh karena itu, dalam kasus ‘Abdurrazzaq dan Sufyan Ats-Tsauriy, sangat tidak tepat jika mengkaitkan dengan perkataan Ahmad bin Hanbal. Pengunggulan riwayat ‘Abdurrazzaq atas riwayat Sufyan Ats-Tsauriy adalah keliru dalam banyak sisi.

Kesimpulannya : Shahih riwayat Ibnu ‘Abbas yang dibawakan dari jalan Sufyan Ats-Tsauri, dan tidak perlu dipertentangkan dengan riwayat ‘Abdurrazzaq.

Catatan penting :

Perkataan Ibnu ‘Abbas dalam riwayat ‘Abdurrazzaq : ‘Hal itu adalah kekufuran’ ; tidaklah dipahami bahwa beliau mengkafirkan secara mutlak setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah – sebagaimana pendapat kaum takfiriyyun. Selain alasan bahwa perkataan tersebut ditafsirkan oleh perkataan beliau yang lain (yang dibawakan oleh Sufyan Ats-Tsauriy dan yang lainnya – yang tidak memutlakkan dengan kafir akbar yang mengeluarkan dari agama), juga hal itu bertentangan dengan pemahaman para ulama salaf. Al-Haafidh Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah telah memasukkan perkataan Ibnu ‘Abbas dari riwayat ‘Abdurrazzaq tersebut dalam bab :

ذكر الذنوب التي تصير بصاحبها إلى كفر غير خارج به من الملّة
“Penyebutan dosa-dosa yang menyebabkan pelakunya terjerumus pada kekufuran, tanpa mengeluarkannya dari agama (murtad)” [Al-Ibaanah, 2/723].

Kita tidak berkeyakinan bahwa para takfiriyyuun itu lebih paham tentang tafsir dan ilmu para ulama salaf dibandingkan Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah.

3. Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata tentang firman Allah ta’ala : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” :

من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقرّ به ولم يحكم، فهو ظالم فاسقٌ.
“Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah, maka ia kafir. Barangsiapa yang mengikrarkannya namun tidak berhukum dengannya, maka ia dhalim lagi fasiq”.

Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166) dan Ibnu Abi Haatim dalam tafsir-nya (4/1142 no. 6426 dan 4/1146 no. 6450) dari Al-Mutsanna bin Ibraahiim Al-Aamiliy dan Abu Haatim, keduanya dari ‘Abdullah bin Shaalih, dari Mu’awiyyah bin Shaalih, dari ‘Ali bin Abi Thalhah.

Atsar ini adalah lemah karena kelemahan ‘Abdullah bin Shaalih dan Mu’awiyyah bin Shaalih. Namun ia menjadi hasan (lighairihi) dengan riwayat sebelumnya.

4. Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, bahwasannya ia berkata :

“ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون”،”ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون”،”ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون”، قال: كفر دون كفر، وفسق دون فسق، وظلم دون ظلم.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq”; (‘Atha’ berkata) : “Kekufuran di bawah kekufuran (yang mengeluarkan dari Islam), kefasiqan di bawah kefasiqan (yang mengeluarkan dari Islam), dan kedhaliman di bawah kedhaliman (yang mengeluarkan dari Islam)”.

Atsar ini shahih.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Iimaan (4/159-160 no. 1417 dan 4/161 no. 1422) dan Masaail Abi Dawud (hal. 209), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/165-166), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/522 no. 575), Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/735 no. 1007 dan 2/736-737 no. 1011), Ibnu Abi Haatim dalam tafsir-nya (4/1149 no. 6464), serta Al-Qaadli Wakii’ dalam Akhbaarul-Qudlaat (1/43); semuanya dari jalan Sufyan Ats-Tsauriy, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’. Asy-Syaikh Al-Albaniy telah menshahihkan atsar ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah (6/114).

Sebagian orang ada yang melemahkan atsar ini dengan alasan ‘an’anah dari Ibnu Juraij – dan ia seorang mudallis.

Kita katakan :

‘An‘anah Ibnu Juraij dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah dihukumi muttashil bersambung. Ibnu Abi Khaitsamah membawakan satu riwayat shahih dari Ibnu Juraij, bahwa ia (Ibnu Juraij berkata) :

إذا قلت قال عطاء فأنا سمعته منه وإن لم أقل سمعت
“Apabila aku berkata : Telah berkata ‘Atha’ , maka artinya aku telah mendengarnya walau aku tidak mengatakan : Aku telah mendengar” [Tahdziibut-Tahdziib, 2/617 – biografi ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziz bin Juraij Al-Umawiy].

Asy-Syaikh Al-Albani pun kemudian memberikan penegasan :

وهذه فائدة هامة جدا ، تدلنا على أن عنعنة ابن جريج عن عطاء في حكم السماع
“Ini satu faedah yang sangat besar, yang menunjukkan pada kita bahwa ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dihukumi penyimakan (sama’)” [Irwaaul-Ghaliil, 4/244].

Pernyataan di atas disanggah oleh sebagian takfiriyyuun dengan mengatakan : Al-Imam Ahmad telah mengatakan bahwa seluruh perkataan Ibnu Juraij, baik dengan redaksi : ‘telah berkata ‘Athaa’ atau ‘dari ‘Atha’ ; hanya menunjukkan bahwa Ibnu Juraij tidak mendengar dari ‘Atha’. Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil-Haadiy dalam Bahrud-Damm (hal. 278).

Kita jawab :

Pertama, Al-Imam Ahmad tidak menspesifikkan siapa yang dimaksud dengan ‘Atha’ di sini ? ‘Atha’ bin Abi Rabbah ataukah ‘Atha’ bin Abi Muslim Al-Khurasaniy ? Jika dikatakan bahwa Ibnu Juraij tidak pernah mendengar sama sekali riwayat ‘Atha’ bin Abi Rabbah, maka ini keliru. Sebab, Ibnu Juraij pernah belajar (menjadi murid) di majelis ‘Atha’ bin Abi Rabbah selama beberapa tahun. Adz-Dzahabi telah menjelaskan bahwa Ibnu Juraij telah menceritakan hadits (tahdits) dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Ibnu Abi Mulaikah, Naafi’, dan Thaawus [lihat Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 6/326]. Berarti, Ibnu Juraij pernah bertemu dengan ‘Atha’.

Di sini dapat diketahui bahwa yang dimaksudkan Ahmad bin Hanbal dalam perkataan di atas adalah ‘Atha’ bin Abi Muslim Al-Khurasaniy, bukan ‘Atha’ bin Abi Rabbah. Apalagi ini dikuatkan oleh pernyataan Ahmad :

ابنُ جُرَيْج أثبت الناس في عطاء.
“Ibnu Juraij adalah orang yang paling tsabt dalam riwayat yang berasal dari ‘Atha’ [Tahdziibut-Tahdziib, 2/617].

‘Atha’ di sini maksudnya adalah Ibnu Abi Rabbaah.

Dan hal yang menunjukkan maksud perkataan Ahmad bahwa yang ia lemahkan dari riwayat Ibnu Juraij dari ‘Atha’ adalah ‘Atha’ bin Abi Muslim Al-Khurasaaniy adalah kecocokannya dengan perkataan Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan. Berkata Abu Bakr :

ورأيت في كتاب علي بن المديني سألت يحيى بن سعيد عن حديث بن جريج عن عطاء الخراساني فقال ضعيف قلت ليحيى أنه يقول أخبرني قال لا شيء كله ضعيف إنما هو كتاب دفعه إليه
“Aku melihat di kitab ‘Ali bin Al-Madiiniy : ‘Aku pernah bertanya kepada Yahya bin Sa’id tentang hadits Ibnu Juraij dari ‘Atha’ Al-Khurasaaniy. Ia pun menjawab : ‘Dla’iif’. Aku berkata kepada Yahya : ‘Sesungguhnya ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku (akhbaranii)…’. Ia berkata : ‘Tidak ada artinya. Semuanya dla’iif, karena ia hanya berasal dari kitab yang diberikan kepadanya” [Tahdziibut-Tahdziib, 2/617-618].

Kedua, Ibnu Juraij sendiri yang menegaskan bahwa ia mendengar riwayat dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah, baik yang ia sampakan dengan shigah : aku telah mendengar (sami’tu), atau : dari (‘an). Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa ia tidak mendengar dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah ?

Ketiga, perkataan Ibnu Juraij yang menegaskan penyimakannya atas ‘Atha’ yang bersamaan dengan itu terdapat penafikan hal tersebut dari Ahmad (jika kita permisalkan untuk menerima alasan mereka bahwa ‘Atha’ di sini adalah Ibnu Abi Rabbaah); maka yang menetapkan lebih didahulukan daripada yang menafikkan (al-mutsbitu muqaddamun ‘alan-nafyi) – sebagaimana telah ma’ruf dalam ilmu ushul [Al-Ushul min ‘Ilmil-Ushuul hal. 64].

Walhasil, pelemahan mereka terhadap atsar ‘Atha’ ini pun tertolak.

Jika kita telah mengetahui keshahihan perkataan ‘Atha’ ini, maka semakin kuatlah kedudukan atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma di atas. ‘Atha’ adalah murid Ibnu ‘Abbas yang menimba ilmu secara langsung kepadanya. Tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan penafsiran ‘Atha’ atas ayat hukum di atas merupakan ilmu yang ia peroleh dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma.

Secara keseluruhan, atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu tentang ayat hukum : kufrun duuna kufrin, hiya kufruhu wa laisa ka-man kafara billaahi wal-yaumil-aakhiri, atau hiya bihi kufrun wa laisa ka-man kafara billaahi wa malaaikatihi wa kutubihi wa rusulihi ; adalah shahih. Tidak ada ruang bagi takfiriyyuun untuk melemahkan atsar ini dan kemudian memutlakkan kekafiran pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tanpa melakukan perincian. Tidak ada satu pun pendahulu bagi mereka dalam hal ini.

Berikut ini adalah beberapa nukilan (tidak semua) dari para ulama salaf tentang perkataan/tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap ayat hukum yang semakin mengokohkan pemahaman Ahlus-Sunnah dan meruntuhkan ‘aqidah ahlul-bida’ (takfiriyyun).

1. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,

Telah berkata Isma’il bin Sa’d dalam Suaalaat Ibni Haani’ (2/192) :

سألت أحمد: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾، قلت: فما هذا الكفر؟ قال: “كفر لا يخرج من الملة”
“Aku bertanya kepada Ahmad tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Apakah yang dimaksud kekafiran di sini ?”. Maka ia menjawab : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.

Dan ketika Abu Dawud As-Sijistaaniy bertanya kepada Ahmad dalam kitab As-Suaalaat-nya (hal. 114) mengenai ayat ini, maka ia (Ahmad) menjawab dengan perkataan Thaawus sebagaimana telah disebutkan di atas.

2. Al-Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy rahimahullah.

Telah berkata dalam kitabnya Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/502) :

ولنا في هذا قدوة بمن روى عنهم من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم والتابعين؛ إذ جعلوا للكفر فروعاً دون أصله لا تنقل صاحبه عن ملة الإسلام، كما ثبتوا للإيمان من جهة العمل فرعاً للأصل، لا ينقل تركه عن ملة الإسلام، من ذلك قول ابن عباس في قوله: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
“Dan kami memiliki panutan dalam hal ini dengan apa yang diriwayatkan oleh para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan tabi’iin : Yaitu ketika mereka menjadikan kekufuran itu bercabang-cabang dari pokoknya yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sebagaimana mereka menetapkan amal cabang dari pokok iman yang tidak mengeluarkan orang yang meninggalkannya dari agama Islam. Hal itu didasari oleh perkataan Ibnu ‘Abbas atas firman Allah ta’ala : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.

Setelah menyebutkan atsar dari ’Atha’ (sebagaimana di atas) beliau berkata :

وقد صدق عطاء؛ قد يسمى الكافر ظالماً، ويسمى العاصي من المسلمين ظالماً، فظلم ينقل عن ملة الإسلام وظلم لا ينقل
”Sungguh telah benar ’Atha’ dalam hal ini. Seorang yang kafir itu bisa disebut sebagai orang yang dhalim; dan orang yang bermaksiat dari kaum muslimin pun bisa disebut dengan orang yang dhalim. Kedhaliman (ada dua), yaitu yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam dan yang tidak mengeluarkan dari agama Islam” [Ta’dhiimu Qadrish-Shalah, 2/523].

3. Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thabariy rahimahullah.

Beliau berkata :

وأولـى هذه الأقوال عندي بـالصواب, قول من قال: نزلت هذه الاَيات فـي كافر أهل الكتاب, لأن ما قبلها وما بعدها من الاَيات ففـيهم نزلت وهم الـمعِنـيون بها, وهذه الاَيات سياق الـخبر عنهم, فكونها خبرا عنهم أولـى. فإن قال قائل: فإن الله تعالـى ذكره قد عمّ بـالـخبر بذلك عن جميع من لـم يحكم بـما أنزل الله, فكيف جعلته خاصّا؟ قـيـل: إن الله تعالـى عمّ بـالـخبر بذلك عن قوم كانوا بحكم الله الذي حكم به فـي كتابه جاحدين فأخبر عنهم أنهم بتركهم الـحكم علـى سبـيـل ما تركوه كافرون. وكذلك القول فـي كلّ من لـم يحكم بـما أنزل الله جاحدا به, هو بـالله كافر, كما قال ابن عبـاس…..
”Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah adalah, perkatan orang yang mengatakan bahwa : ”Ayat ini turun pada orang-orang kafir dari Ahli Kitab, karena sebelum dan sesudah (ayat tersebut) bercerita tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini. Dan konteks ayat ini juga mengkhabarkan tentang mereka. Sehingga keberadaan ayat ini sebagai khabar tentang mereka lebih didahulukan”. Apabila ada yang berkata : ”Sesungguhnya Allah ta’ala menyebutkan ayat ini bersifat umum bagi setaip orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana engkau bisa menjadikan ayat ini khusus (berlaku pada orang Yahudi) ?”. Maka kita katakan : ”Sesungguhnya Allah menjadikan keumuman tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam Kitab-Nya, maka Allah mengkhabarkan tentang mereka bahwa dengan sebab merka meninggalkan hukum Allah mereka menjadi kafir. Demikian juga bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya, maka dia kafir sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ’Abbas….” [Jamii’ul-Bayaan/Tafsir Ath-Thabari, 6/166].

4. Al-Imam Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah.

Dalam kitab beliau yang berjudul Al-Ibaanah 2/723 disebutkan { باب ذكر الذنوب التي تصير بصاحبها إلى كفر غير خارج به من الملّة } ”Bab : Sejumlah dosa yang mengantarkan pelakunya kepada kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.

Di antara yang disebutkan dalam bahasan bab ini adalah : { الحكم بغير ما أنزل الله} ”Berhukum dengan selain apa-apa yang diturunkan Allah”. Kemudian beliau menyebutkan atsar-atsar dari para shahabat dan tabi’in[4] bahwa (yang dimaksud kekufuran tersebut adalah) kufur ashghar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama”.

5. Al-Haafidh Ibnu ‘Abdil-Barr Al-Andalusiy rahimahullah.

Beliau berkata :

وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء
”Para ulama telah bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum termasuk dosa besar bagi yang sengaja berbuat demikian dalam keadaan mengetahui akan hal itu. Diriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari salaf tentang perkara ini. Allah ta’ala berfirman : (Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) , (orang-orang yang dhalim), dan (orang-orang yang fasiq) ; ayat ini turun kepada Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhum telah berkata : ”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”. Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya : Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].

وقد ضلت جماعة من أهل البدع من الخوارج والمعتزلة في هذا الباب فاحتجوا بهذه الآثار ومثلها في تكفير المذنبين، واحتجوا من كتاب الله بآيات ليست على ظاهرها مثل قوله عزّ وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
”Dan sungguh telah sesat sekelompok ahlul-bida’ dari Khawarij dan Mu’tazillah dalam bab ini. Mereka berhujjah dengan atsar-atsar ini dan yang semisal dengannya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa. Mereka juga berhujjah dengan ayat-ayat Kitabullah tidak sebagaimana dhahirnya seperti firman Allah ’azza wa jalla : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [At-Tamhiid, 17/16].

6. Al-Imam Ibnul-Jauziy rahimahulah.

Beliau berkata :

أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق
“(Kesimpulannya), bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya – tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq” [Zaadul-Masiir, 2/366].

7. Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Beliau berkata :

وإذا كان من قول السلف: (إن الإنسان يكون فيه إيمان ونفاق)، فكذلك في قولهم: (إنه يكون فيه إيمان وكفر) ليس هو الكفر الذي ينقل عن الملّة، كما قال ابن عباس وأصحابه في قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قالوا: كفروا كفراً لا ينقل عن الملة، وقد اتّبعهم على ذلك أحمد بن حنبل وغيره من أئمة السنة
”Ketika terdapat perkataan salaf : Sesungguhnya manusia itu terdapat padanya keimanan dan kemunafikan. Begitu juga perkataan mereka : Sesungguhnya manusia terdapat padanya keimanan dan kekufuran. (Kufur yang dimaksud) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama. Sebagaimana perkataan Ibnu ’Abbas dan murid-muridnya dalam firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; mereka berkata : ”Mereka telah kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Hal tersebut diikuti oleh Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kalangan imam-imam sunnah” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/312].

8. Al-Imam Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah.

Beliau berkata :

وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: “لا إيمان لمن لا أمانة له”. فنفى عنه الإيمان ولا يوجب ترك أداء الأمانة أن يكون كافرا كفرا ينقل عن الملة. وقد قال ابن عباس في قوله تعالى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}: ليس بالكفر الذي يذهبون إليه. وقد قال طاووس: سئل ابن عباس عن هذه الآية فقال: هو به كفر, وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله. وقال أيضا: كفر لا ينقل عن الملة…..
“Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak beriman orang yang tidak mempunyai amanah’. Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menafikkan darinya keimanan, namun tidaklah berkonsekuensi atas hal tersebut bagi orang yang tidak menunaikan amanat menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (islam). Telah berkata Ibnu ‘Abbas atas firman Allah ta’ala : ‘Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ : ‘Bahwasannya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan’. Thaawus berkata : Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang ayat ini, maka ia menjawab : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya’. Ia berkata pula : ‘Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama’…” [Ash-Shalaah wa Ahkaamu Taarikihaa, hal 54-55].

9. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah.

Beliau berkata :

فالحكم بغير ما أنزل الله من أعمال أهل الكفر، وقد يكون كفرً ينقل عن الملة، وذلك إذا اعتقد حله وجوازه، وقد يكون كبيرة من كبائر الذنوب، ومن أعمال الكفر قد استحق من فعله العذاب الشديد .. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قال ابن عباس: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، فهو ظلم أكبر عند استحلاله، وعظيمة كبيرة عند فعله غير مستحل له
”Berhukum dengan selain yang diturunkan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir, kadangkala hal itu bisa mengeluarkannya dari Islam. Yang demikian itu apabila ia meyakini tentang kebolehannya. Dan kadangkala ia merupakan dosa besar, dan hal ini termasuk perbuatan orang-orang kafir yang berhak atas perbuatannya adzab yang keras….. {Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir}, telah berkata Ibnu ’Abbas : Kekufuran di bawah kekufuran (kufur ashghar), kedhaliman di bawah kedhaliman, dan kefasiqan di bawah kefasiqan. Hal iu menjadi kedhaliman yang besar apabila menghalalkannya, dan menjadi dosa besar apabila tidak menghalalkannya” [Taisir Kariimir-Rahman, 2/296-297].

10. Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz rahimahullah.

Beliau berkata :

اطلعت على الجواب المفيد القيّم الذي تفضل به صاحب الفضيلة الشيخ محمد ناصر الدين الألباني – وفقه الله – المنشور في جريدة “الشرق الأوسط” وصحيفة “المسلمون” الذي أجاب به فضيلته من سأله عن تكفير من حكم بغير ما أنزل الله – من غير تفصيل -، فألفيتها كلمة قيمة قد أصاب فيه الحق، وسلك فيها سبيل المؤمنين، وأوضح – وفقه الله – أنه لا يجوز لأحد من الناس أن يكفر من حكم بغير ما أنزل الله – بمجرد الفعل – من دون أن يعلم أنه استحلّ ذلك بقلبه، واحتج بما جاء في ذلك عن ابن عباس – رضي الله عنهما – وغيره من سلف الأمة.
ولا شك أن ما ذكره في جوابه في تفسير قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ ﴾، ﴿…الظَّالِمُونَ ﴾، ﴿ …الْفَاسِقُونَ ﴾، هو الصواب، وقد أوضح – وفقه الله – أن الكفر كفران: أكبر وأصغر، كما أن الظلم ظلمان، وهكذا الفسق فسقان: أكبر وأصغر، فمن استحل الحكم بغير ما أنزل الله أو الزنا أو الربا أو غيرهما من المحرمات المجمع على تحريمها فقد كفر كفراً أكبر، ومن فعلها بدون استحلال كان كفره كفراً أصغر وظلمه ظلماً أصغر وهكذا فسقه

“Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadlilatusy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – semoga Allah memberinya taufik – yang disebarkan lewat surat kabar Asy-Syarqul-Ausath dan Al-Muslimuun ketika beliau menjawab pertanyaan tentang ‘Pengkafiran Orang yang Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Adanya Perincian”. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang sangat berharga dan beliau telah benar dalam hal ini. Beliau – semoga Allah memberinya taufiq – telah menempuh jalan kaum mukminin serta menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang di antara umat ini untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar karena dia mengerjakannya tanpa mengetahui bahwasannya dia menghalalkan dalam hati. Beliau pun berdalil dengan apa-apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan dari salaf umat ini. Tidak diragukan lagi bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga firman Allah itu (QS. Al-Maaidah : 44,45,47) sudah benar. Beliau menjelaskan – semoga Allah memberinya taufiq – bahwa kufur itu ada dua macam : kufur besar dan kufur kecil, sebagaimana kedzaliman dan kefasiqan itu ada dua : besar dan kecil. Maka barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba, atau yang selainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir dan melakukan kufur besar (keluar dari Islam), dzalim dengan kedzaliman yang besar, serta fasiq dengan kefasiqan yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan, maka kekafirannya adalah kufur kecil, kedzalimannya adalah kedzaliman kecil, dan demikian pula kefaiqannya.” [Asy-Syarqul-Ausath no. 6156, 12-5-1416 H].

11. Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaniy rahimahullah :

«..﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾؛ فما المراد بالكفر فيها؟ هل هو الخروج عن الملة؟ أو أنه غير ذلك؟، فأقول: لا بد من الدقة في فهم الآية؛ فإنها قد تعني الكفر العملي؛ وهو الخروج بالأعمال عن بعض أحكام الإسلام. ويساعدنا في هذا الفهم حبر الأمة، وترجمان القرآن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما، الذي أجمع المسلمون جميعاً – إلا من كان من الفرق الضالة – على أنه إمام فريد في التفسير.

فكأنه طرق سمعه – يومئذ – ما نسمعه اليوم تماماً من أن هناك أناساً يفهمون هذه الآية فهماً سطحياً، من غير تفصيل، فقال رضي الله عنه: “ليس الكفر الذي تذهبون إليه”، و:”أنه ليس كفراً ينقل عن الملة”، و:”هو كفر دون كفر”، ولعله يعني: بذلك الخوارج الذين خرجوا على أمير المؤمنين علي رضي الله عنه، ثم كان من عواقب ذلك أنهم سفكوا دماء المؤمنين، وفعلوا فيهم ما لم يفعلوا بالمشركين، فقال: ليس الأمر كما قالوا! أو كما ظنوا! إنما هو: كفر دون كفر… ».

“….Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Kekufuran apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Apakah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam ataukah tidak? Aku berkata : Kita harus teliti dalam memahami ayat ini. Dan terkadang yang dimaksud oleh ayat adalah kufur amali, yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari sebagian hukum-hukum Islam. Pemahaman kita ini didukung oleh Habrul-Ummah dan Penafsir Al-Qur’an Abdullah bin Abbas radliyallaahu anhuma, yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin-kecuali kelompok-kelompok sesat – bahwa beliau adalah seorang imam yang tiada bandingnya dalam tafsir Alquran. Seakan-akan beliau ketika itu telah mendengar apa yang kita dengar pada hari ini bahwa disana ada sekelompok orang yang memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal tanpa perincian.
Beliau berkata : Bukan seperti kekufuran yang kalian (Khawarij) maksudkan, (yaitu) bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”. Akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin”. Mungkin yang beliau maksudkan dengan hal itu adalah kaum Khawarij yang memberontak terhadap Amirul-Mukminin Ali radliyayaallahu ‘anhu, dan termasuk akibat dari perbuatan mereka adalah tertumpahnya darah kaum mukminin, mereka melakukan perbuatan keji terhadap kaum mukminin yang tidak mereka lakukan kepada kaum musyrikin, maka beliau berkata terhadap mereka, “Bukanlah perkara itu sebagaimana yang mereka katakan dan mereka duga, akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari islam)” [At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir, hal. 56].

12. Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Beliau berkata :

هذه الآية قيل إنها نزلت في اليهود وأستدل هؤلاء بأنها كانت في سياق توبيخ اليهود قال الله تعالى (إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدىً وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) وقيل إنها عامة لليهود وغيرهم وهو الصحيح لأن العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب ولكن ما نوع هذا الكفر قال بعضهم إنه كفر دون كفر ويروى هذا عن ابن عباس رضي الله عنهما وهو كقوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم (سباب المسلم فسوق وقتاله كفر) وهذا كفر دون كفر بدليل قول الله تعالى (وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إنما المؤمنون أخوة) فجعل الله تعالى الطائفتين المقتتلتين أخوة للطائفة الثالثة المصلحة وهذا قتال مؤمن لمؤمن فهو كفر لكنه كفر دون كفر وقيل إن هذا يعني قوله تعالى (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) ينطبق على رجل حكم بغير ما أنزل الله بدون تأويل مع علمه بحكم الله عز وجل لكنه حكم بغير ما أنزل الله معتقدا أنه مثل ما أنزل الله أو خير منه وهذا كفر لأنه أستبدل دين الله بغيره.
“Ayat ini dikatakan (oleh sebagian ulama) turun kepada Yahudi. Mereka berdalil bahwa ayat tersebut siyaq-nya adalah teguran/celaan kepada Yahudi. Allah ta’ala berfirman : ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Dikatakan pula bahwa ayat tersebut umum, yaitu (turun) kepada Yahudi dan selain mereka. Inilah yang benar, karena pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab. Namun, macam apakah kekufuran yang dimaksudkan di sini ? Sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Telah diriwayatkan hal itu dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma. Hal itu seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Mencaci seorang muslim adalah kefasiqan, dan memeranginya adalah kekufuran’. Ini adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin) dengan dalil firman Allah ta’ala : ‘Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara’ (QS. Al-Hujuraat : 9-10). Allah ta’ala menjadikan dua golongan yang saling berperang sebagai saudara bagi golongan ketiga yang mendamaikan. Peperangan seorang mukmin kepada mukmin lainnya adalah kekufuran, namun kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Dikatakan pula, yaitu ayat : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ ditujukan kepada seseorang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah tanpa adanya ta’wil; yang bersamaan dengan itu ia mengetahui kewajiban berhukum dengan hukum Alah ‘azza wa jalla; namun ia malah berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan keyakinan bahwa hal itu seperti hukum yang diturunkan Allah, atau lebih baik dari hukm Allah; maka ini adalah kufur (akbar). Karena ia telah mengganti agama Allah dengan selainnya” [Fataawaa Nuur ‘alad-Darb, juz 2 – Maktabah Ruuhul-Islaam].

Itulah yang dapat dituliskan atas sebagian penjelasan keshahihan atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan pemahaman para ulama salaf yang menyertainya. Banyak hal yang belum disinggung dalam tulisan ini – khususnya mengenai beberapa syubhat takfiriyyuun terkait bahasan berhukum dengan selain hukum Allah. Namun, semoga yang sedikit ini dapat menjadi saham kecil dalam rangka nasihat kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin, dan kaum muslimin pada umumnya. Dan semoga dapat berguna bagi Penulisnya dan bagi Pembaca semuanya.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[Abu Al-Jauzaa’, di suatu pagi bulan Rajab 1430 H].

Banyak mengambil faedah dari :

- Qurratul-‘Uyuun fii Tashhiih Tafsir ‘Abdilah bni ‘Abbas li-Qauli ta’ala Wa Man Lam Yahkum bi Maa Anzalallaah fa Ulaaika Humul-Kaafiruun oleh Abu Usaamah Saalim bin ‘Ied Al-Hilaliy

- Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah oleh Dr. Khaalid Al-Anbariy.

- Takfiirul-Hukkaam Al-Muslimiin wal-Khuruuj ‘alaihim oleh Abu Yuunus.

- Beberapa referensi pelengkap dari buku-buku hadits, ilmu hadits, tafsir, dan yang lainnya; serta beberapa artikel internet.

[1] Namun Al-Imam Al-Bukhari memutlakkan istilah ‘laisa bil-qawiy’ dengan kedla’ifan [Al-Muuqidhah, hal. 83].

[2] Akan tetapi Al-Haafidh Al-‘Iraqiy memberikan perincian bahwa tidak boleh membawa lafadh laisa bihi ba’s kepada tsiqah dari Ibnu Ma’in kecuali ia (Ibnu Ma’in) menegaskan kesamaan dua lafadh tersebut. Wallaahu a’lam [lihat oleh Taudliihul-Afkaar Ash-Shan’aniy, 2/164].

[3] Lihat Tahdziibul-Kamaal, 25/325.

[4] Termasuk dalam hal ini atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu sebagaimana dalam bahasan.