Blogger templates

AKHLAK SALAF DALAM BERTEMAN


Dari Al-Mukhawwal diriwayatkan bahwa ia menceritakan ,

“Buhaim Al-Ajali pernah datang kepada saya suatu hari dan berkata: ‘Apakah engkau mengenal seseorang yang engkau sukai dari tetangga atau sanak saudaramu, yang berkeinginan melaksanakan haji untuk dapat menemaniku?’

Aku (perawi) Menjawab: ‘Ada’

Aku segera menemui seorang lelaki yang shalih dan baik akhlaknya, lalu keduanya aku pertemukan. Mereka pun bersepakat untuk pergi bersama. Kemudian Buhaim pulang menemui istrinya.

Beberapa saat kemudian (sebelum pergi), si lelaki (yang akan menemani Buhaim) menemuiku dan berkata: ‘Hai kamu, aku senang kalau kamu menjauhkan sahabatmu itu dariku, agar mencari teman seperjalanan yang lain saja.’

Aku bertanya: ‘Kenapa rupanya? Sungguh aku tidak melihat orang yang setara dengannya dalam kebagusan akhlak dan perangai. Aku pernah berlayar bersamanya, dan yang kulihat darinya hanyalah kebaikan.’

Lelaki itu menjawab: ‘Celaka kamu, setahuku ia orang yang banyak menangis, hampir tak pernah berhenti. Hal itu akan menyusahkan kami sepanjang perjalanan.’

Aku menanggapi: ‘Engkaulah yang celaka, terkadang tangisan itu datang tidak lain hanyalah dari mengingat Alloh. Yakni, hati seseorang itu melembut, sehingga ia menangis.’

Lelaki itu menimpali: ‘Memang benar. Tetapi kudengar, terkadang ia menangis kelewatan sekali.’

Aku berkata: ‘Temanilah dirinya.’

Ia berkata: ‘Aku akan meminta pertimbangan dari Allah.’

Tepat pada hari keberangkatan mereka berdua, mereka menyiapkan unta dan memberinya pelana. Tiba-tiba Buhaim duduk di bawah pohon sambil meletakkan tangannya di bawah janggutnya dan air mata pun berlinang di kedua belah pipinya, lalu turun ke janggutnya, dan akhirnya menetes ke dadanya, sampai-sampai demi Allah kulihat air matanya membasahi tanah.

Lelaki itu berkata: ‘Lihat, belum apa-apa sahabatmu itu sudah mulai (menangis), orang seperti itu aku tidak bisa menyertainya.’

‘Temani saja dirinya.’, pintaku.’Bisa jadi dia teringat keluarganya dan kala ia berpisah dengan mereka, sehingga ia bersedih.’

Namun ternyata Buhaim mendengar pembicaraan kami dan menanggapi: ‘Bukan begitu persoalannya. Aku semata-mata hanya teringat dengan perjalanan ke akhirat .’

Maka suara beliau pun melengking dengan tangisan.

Lelaki itu berkomentar: ‘Demi Allah, janganlah ini menjadi awal permusuhan dan kebencian dirimu terhadapku, tak ada hubungan antara aku dengan Buhaim. Hanya saja, ada baiknya engkau mempertemukan antara Buhaim dengan Dawud Ath-Tha’i dan Sallam Abu Al-Ahwash agar mereka saling membuat yang lainnya menangis hingga mereka puas, atau meninggal dunia bersama-sama.’

Aku terus saja membujuknya sambil berkata (pada diriku), ‘Ah, mudah-mudahan ini menjadi perjalananmu yang terbaik.’

Perawi menyebutkan, Lelaki itu adalah seorang yang gemar melakukan perjalanan panjang untuk berhaji, dan seorang lelaki yang shalih, namun di samping itu ia juga pedagang kaya raya yang rajin bekerja, bukan orang yang mudah bersedih dan menangis.

Perawi menyebutkan, lelaki itu menceritakan,”sekali inilah hal itu terjadi pada diriku, dan mudah-mudahan bermanfaat.”

Perawi menyebutkan, Buhaim tidak mengetahui sedikit pun tentang hal itu. Kalau ia mengetahui sedikit saja, niscaya ia tak pergi bersama lelaki itu.

Maka mereka pun berangkat berdua hingga melaksanakan haji dan pulang kembali. Masing-masing dari keduanya sampai tidak menyadari bahwa mereka memiliki saudara lain selain sahabat yang menemani mereka. Setelah tiba, aku menyalami lelaki tetanggaku itu.

Ia pun berkata: ‘Semoga Allah memberimu pahala kebajikan atas saranmu kepadaku. Tak kusangka, bahwa diantara manusia sekarang ini ada juga yang seperti Abu Bakar. Demi Allah, ia membiayai kebutuhan kami, sementara ia orang miskin, aku justru orang kaya. Beliau sudi melayani diriku, padahal beliau sudah tua dan lemah sedangkan aku masih muda dan kuat. Beliau juga memasak untukku, padahal beliau berpuasa sementara aku tidak.’

Aku(perawi) bertanya: ‘Bagaimana soal tangisan panjangnya yang tidak engkau sukai?’

Lelaki itu menjawab: ‘Akhirnya aku terbiasa dengan tangisan itu. Demi Allah, hatiku merasa senang, sampai-sampai aku turut menangis bersamanya, sehingga orang-orang yang bersama kami merasa terganggu. Namun kemudian demi Allah, mereka pun akhirnya terbiasa. Mereka juga turut menangis, bila kami berdua menangis. Sebagian mereka bertanya kepada yang lain,’kenapa orang itu (Buhaim) lebih mudah menangis daripada kita, padahal jalan hidup kita dan dia sama?’ Mereka pun akhirnya menangis, sebagaimana kami juga menangis.’

Perawi melanjutkan, ‘Kemudian aku keluar dari rumah lelaki itu untuk menemui Buhaim.

Aku bertanya kepadanya setelah terlebih dahulu memberi salam: ‘bagaimana tentang teman berpergianmu?’

Beliau menjawab: ‘Sungguh teman yang terbaik. Ia banyak berdzikir, banyak membaca dan mempelajari Al-Quran, mudah menangis dan mudah memaafkan kesalahan orang lain. Semoga Allah memberimu pahala kebajikan atas saranmu’.”

(Shifat Ash-Shafwah,3/179-182.)

SHALAT-SHALAT SUNNAH


                                                               SHALAT-SHALAT SUNNAH


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



A. Keutamaannya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntung dan selamatlah dia. Namun, jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam shalat wajibnya ada yang kurang, maka Rabb Yang Mahasuci dan Mahamulia berkata, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Jika ia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian dihisablah seluruh amalan wajibnya sebagaimana tadi.” [1]

B. Disunnahkan Mengerjakannya di Rumah
Dari Jabir, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya.” [2]

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Kerjakanlah shalat (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib.” [3]

C. Macam-Macamnya
Shalat sunnah ada dua bagian: Muthlaqah dan Muqayyadah
Muthlaqah adalah yang dikenal dengan sunnah rawatib, yaitu yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib. Ia terdiri dari dua bagian: muakkadah (yang ditekankan) dan ghairu muakkadah (tidak ditekankan).

1. Shalat sunnah muakkadah ada sepuluh raka’at
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku ingat sepuluh raka’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudahnya. Dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya', serta dua raka’at sebelum shalat Shubuh. Pada saat itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak mau ditemui. Hafshah Radhiyallahu anhuma menceritakan padaku bahwa jika mu-adzin mengumandangkan adzan dan fajar (yang kedua) telah terbit, beliau shalat dua raka’at." [4]

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka’at sebelum shalat Zhuhur, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [5]

2. Shalat sunnah ghairu muakkadah: Dua raka’at sebelum shalat ‘Ashar, Maghrib, dan 'Isya'.
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Di antara dua adzan (antara adzan dan iqamat-ed.) ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga, “Bagi siapa saja yang menghendakinya.”[6]

Disunnahkan untuk menjaga empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar. Beliau memisahkan antara raka’at-raka’at tadi dengan mengucapkan salam pada para Malaikat muqarrabiin (yang didekatkan kepada Allah), dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan muslimin dan mukminin.” [7]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat raka’at sebelum ‘Ashar.” [8]

Riwayat yang mengabarkan bacaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian shalat tersebut

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Dua surat yang paling baik dibaca pada dua raka’at sebelum Shubuh adalah qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) dan qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun). [9]

Dari Abu Hurairah Radhiyalllahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sebelum Shubuh.” [10]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Pada dua raka’at shalat sunnah fajar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membaca: quuluu aamannaa billaahi wa maa unzila ilainaa, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah pada raka’at pertama. Dan pada raka’at terakhir: aamannaa billaahi wasyhad bi annaa muslimuun." [11] (Ali ‘Imran: 52).

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku tidak bisa menghitung berapa kali aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh." [12]

_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 451, 452)], Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), Sunan an-Nasa-i (I/232).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 375)], Shahiih Muslim (I/239 no. 778).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/517 no. 6113)], Shahiih Muslim (I/539 no. 781), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/321 no. 1434) dan Sunan an-Nasa-i (III/198).
[4]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 440)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/58/ no. 1180, 1180), ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (I/271 no. 431), dengan lafazh hampir serupa.
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1658)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/58 no. 1182), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/134 no. 1240) dan Sunan an-Nasa-i (III/251).
[6]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/110 no. 627)], Shahiih Muslim (I/573 no. 838), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/162 no. 1269), Sunan at-Tirmidzi (I/120 no. 185), Sunan an-Nasa-i (II/28), Sunan Ibni Majah (I/368 no. 1162).
[7]. Hasan: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 353)], Sunan at-Tirmidzi (I/269 no. 427).
[8]. Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 354)], Sunan at-Tirmidzi (I/270 no. 428), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/149 no. 1257).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 944)], Shahiih Ibni Khuzaimah (II/163 no. 1114), Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (IV/225 no. 987), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1150).
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 360)], Shahiih Muslim (I/502 no. 726), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/135 no. 1243), Sunan an-Nasa-i (II/156), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1148).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 905)], Shahiih Muslim (I/502 no. 727), Sunan an-Nasa-i (II/155), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/137 no. 1246).
[12]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 355)], Sunan at-Tirmidzi (I/ 270 no. 429).

MENYINGKAP BESITAN SYAYATHIN YANG DIHEMBUSKAN DALAM HATI PARA PENGKLAIM MUJAHIDIN


MENYINGKAP BESITAN SYAYATHIN YANG DIHEMBUSKAN DALAM HATI PARA PENGKLAIM MUJAHIDIN

setan senatiasa berupaya menggoda manusia dengan berbagai cara, diantaranya ia menggoda dengan membesitkan kejelekan dalam dada manusia, Alloh berfirman:
ٱلَّذِى يُوَسْوِسُ فِى صُدُورِ ٱلنَّاسِ
Setan yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. (QS. An Nas: 05)
            Diantara bisikan setan yang telah ia hembuskan pada pengklaim Mujahidin adalah tuduhan keji terhadap dakwah Salafiyyah berupa “Salafiyyah al Qodiyaniyyah”. Tuduhan ini dilontarkan oleh Abu Sulaiman Aman Abdur Rohman ketika dalam penjara, Tuduhan ini dimuat di website sesatnya
            Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bernama Aman Abdur Rohman adalah pentolan Takfiri di Indonesia selain Halawi Ghoiru Makmun.
. Karena itu dalam upaya menjaga pemurnian Agama Alloh serta pembelaan terhadap dakwah Salafiyyah, pada kesempatan kali ini kami akan meyingkap tuduhan keji tersebut serta pembeda antara al Haq dengan kebatilan. Alloh berfirman:
قُلْ كُلٌّۭ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِۦ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًۭا
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya. (QS. Al Isro’ : 84)
            Saya memohon kepada Alloh agar menjadikan bantahan ini sebagai penerang bagi kegelapan dan menjaga  hati kaum muslimin dari Syubhat yang berhamburan serta pembersih tuduhan terhadap dakwah Salafiyyah al Mubarokah.


Mujahid as Salafi














BANTAHAN PERTAMA
“TUDUHAN BAHWA SALAFI MEMILIKI KESAMAAN DENGAN AHMADIYAH DARI SISI KETAATAN KEPADA PEMERINTAH KAFIR”

Aman Abdur Rohman Mengatakan: Qadiyaniyyah adalah Ahmadiyyah, sekte murtad pengikut Mirza Ghulam Ahmad Al Qadiyani Al Kadzdzab Al Mutanabbiy (si pendusta pengaku nabi) la’natullah ‘alaih. Boneka Inggris di India yang digunakan oleh penjajah Inggris untuk mematikan perlawanan jihad kaum muslimin India terhadap penjajah kafir Inggris. Di mana di antara ajaran si nabi palsu ini adalah haramnya memberontak kepada pemerintah Inggris yang kafir itu dan wajibnya as sam’u wath tha’ah (mendengar dan taat) kepada pemerintah Inggris yang mereka sebut sebagai ulil amri, atau singkatnya adalah kewajiban as sam’u wath tha’ah kepada pemerintah kafir dan keharaman memberontak kepadanya, karena mereka itu adalah ulil amri yang wajib ditaati. Pada zaman ini pula ada sekte yang memiliki kesamaan paham dengan Qadiyaniyyah dalam hal kewajiban as sam’u wath tha’ah kepada pemerintah kafir dan keharaman pembangkangan terhadapnya, padahal kekafiran pemerintah yang ada itu adalah kufur riddah (kafir murtad) yang mana ia adalah lebih buruk daripada kafir asli, sebagaimana yang sudah diketahui di dalam ajaran Islam, di mana pemerintah kafir murtad ini telah kafir lagi murtad dari berbagai sisi.
Maka Saya katakan: Alloh ta’ala berfirman:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌۭ
Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qoof: 18)
Takutlah anda terhadap apa yang anda ucapkan, karena anda dalam pernyataan itu telah berbohong agar manusia lari dari dakwah Salafiyyah. Ketahuilah bahwa kami berprinsip bahwa Pemerintah yang kafir, maka tidak ada baiat baginya dan tidak ada pula wilayah baginya, seperti Muammar kadzafi dan pemerintah- pemerintah negeri barat, amerika misalnya. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala:
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. A Nisa’: 141)
Akan tetapi disini kami akan memberi dua peringatan:
a.      Bahwasanya tidak diperbolehkan memberontak ketika dalam kondisi lemah, karena pada saat itu tidak memiliki kekuatan. Sebagaimana Rosululloh ketika berada di makkah tidak memberontak pada kafir Quraisy dan tidak pula membunuh mereka.
b.      Barangsiapa yang berada di wilayah tersebut, wajib baginya berkomitment terhadap system public yang dapat bermanfaat bagi manusia dan menghilangkan bahaya, serta tidak melanggar hukum Alloh. Ini merupakan permasalahan yang di dalamnya terdapat rincian.

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan, “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82).
Namun jika pemimpin tsb telah nyata-nyata kafir danbisa membawakan bukti/burhan yang kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah tentang kekafiran tersebut, maka diperbolehkan melakukan kudeta dengan 5 syarat sebagai berikut :
1. Nampak kekafiran yang jelas padanya, sebagaimana dalam hadits Ubadah di atas. Jadi tidak cukup jika kekafirannya belum jelas atau masih samar-samar apalagi sekedar main kafirkan seenaknya.
2.    Punya kecukupan dan kemampuan sendiri baik dari sisi personil maupun persenjataan sehingga dia tidak butuh bantuan kepada orang luar. Karena dikhawatirkan jika ada pihak luar yang membantu, justru pihak luar itu yang akan memanfaatkan mereka untuk merebut kekuasaan negara mereka sendiri.
3.    Mafsadat yang lahir dari kudeta lebih kecil daripada mafsadat yang lahir jika mereka tidak kudeta. Kapan mafsadatnya lebih lebih besar maka tidak boleh kudeta, misalnya jika pertempuran nantinya hanya akan terjadi di antara sesama kaum muslimin.
4.    Yakin atau dugaan besar bisa menang. Kapan tidak ada kepastian maka tidak boleh kudeta karena hanya akan melahirkan banyak korban sementara maslahat yang ingin diraih tidak bisa dicapai.
5.    Sudah ada calon pengganti sebelum terjadinya kudeta. Yakni sebelum melakukan kudeta, kaum muslimin sudah harus bersepakat menunjuk satu orang sebagai pemimpin kelak jika mereka sudah berhasil. Kapan calon pengganti belum ditunjuk atau belum disepakati maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena kapan kudeta berhasil sementara tidak ada calon yang disepakati maka dikhawatirkan akan timbul perang saudara karena memperebutkan kekuasaan. Wallahu a’lam bishshawab
            Perhatikanlah nasehat imam Ibnul Qoyyim: “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.
Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka.
Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya.
Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178)














BANTAHAN KE DUA
TATACARA MENGINGKARI THOGUT PENGUASA PENGUASA

Aman Abdur Rohman mengatakan:……. Di sini Allah ta’ala menamakan yang dirujuk hukum selain-Nya atau yang membuat hukum selain-Nya sebagai thaghut yang harus diingkari. Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab menuturkan pentolan thaghut yang kedua adalah: Penguasa durjana yang merubah hukum-hukum Allah. Seraya berdalil dengan ayat di atas. [Risalah fi Ma’na Ath Thaghut, Majmu’atut Tauhid]
Kita katakan: Benar sekali, akan tetapi cara mengingkari penguasa bukan berarti kita diperbolehkan memberontak terhadapnya. Karena tidak semua thogut itu kafir, sebagaimana telah kami jelaskan dalam risalah sebelumnya yang berjudul “Jawaban bagi orang yang mengatakan bahwa Thogut identik dengan kekafiran”. Memberontak kepada penguasa kafir saja tidak diperbolehkan dalam kondisi lemah, apa lagi terhadap penguasa muslim. Wallohu a’lam

BANTAHAN KE TIGA
TENTANG KEKAFIRAN PENGUASA

Aman Abdur Rohman mengatakan: Mereka kafir dari sisi mengganti Kitabullah yang merupakan rujukan hukum dengan kitab-kitab hukum buatan manusia.
Kita katakana: “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.
Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:
1)      Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.
2)      Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.
Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.

Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.
Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
           
KONTRADIKSI
            Satu sisi Aman mengatatakan Salafi adalah pengikut Ahmadiyah disebabkan ketaatan mereka pada pemerintah, akan tetapi dia tidak berani menyatakan kepada Muahammadiyyah sebagai Qodiyaniyyah, tidak pula dia mengatakan NU sebagai Qodiyaniyyah. Kiranya telah kita tahu bahwa tuduhan itu akibat dari kebenciannya terhadap dakwah Salafiyyah. Karena itu kita katakan:
مُوتُوا۟ بِغَيْظِكُمْ
"Matilah kamu karena kemarahanmu itu".




PERBANYAKLAH MENGINGAT KESALAHANMU


PERBANYAKLAH  MENGINGAT KESALAHANMU

oleh: Abu Usamah

            Saudaraku, seandainya engkau memikirkan diri – diri kalian, dan mengingat – ingat  perhitungan yang ada padanya, niscaya akan mendatangkan kesedihan sehingga menyebabkan tekanan darah, bisa karena sebab banyak menangis atas kedurhakaan yang dilakukan. Betapa tidak?! Sedangkan pada paginya melakukan kemaksiatan yang menyebabkan kerugian yang sangat besar kelak pada hari kiamat dan malamnya pun penuh dengan keselahan yang menyebabkan ringannya timbangan kebaikan kelak pada hari kiamat. Dan dia senantisa berada diambang pintu kematian yang mengenaskan datangnya tiada diundang, sedangkan Kematian yang mengenaskan merupakan diantara ragam siksaan…
            Yazid ar Roqqosiy mengatakan: bahwasanya malaikat – malaikat Alloh berada di sekitar Arsy senantiasa bergelimangan air mata bagaikan air yang mengalir sampai pada hari kiamat, mereka gundah seperti angin yang berhembus disebabkan takut kepada Alloh.   Bertanya Alloh Azza Wa Jalla kepada sekelompok Malaikat: Malaikat-Ku, apa yang menyebabkan kalian takut, paahal kalian adalah hamba-Ku yang ta’at, mereka menjawab: ya Robb kami, seandainya penduduk Bumi memikirkan kemuliaan dan keagungan-Mu sebagaimana yang kemi perhatikan, niscaya mereka tidak akan tenggelam dalam makanan dan minuman yang melalaikan, tidak pula mereka akan gembira terhadap minuman dan niscaya mereka akan keluar menuju padang pasir seraya dalam kondisi lemah, sebagaimana kondisi saat berada dalam kubur.
            Wahai Saudaraku…! Lihatlah sekawanan Malaikat menangis karena takut pada Robbnya, padahal kita tahu bahwa mereka adalah hamba yang paling ta’at… lalu apa yang menghalangi kita menangis karena takut pada-Nya?!
            Perhatikanlah teladan kita wahai Saudaraku…! Malik bin Dinar menangis karena takut kepada Alloh sampai jalan yang hitam basah dengan sebab tangisannya, dalam tangisannya ia  berkata: seandainya aku menguasai tangisanku niscaya aku akan menangis tiap hari….

(dinukil dari Mawaizh oleh Ibnul Jauzi)

MENGAMBIL PELAJARAN SECARA SYAR’I DALAM TRAGEDI MATINYA KADZAFI





MENGAMBIL PELAJARAN  SECARA SYAR’I
DALAM TRAGEDI MATINYA KADZAFI

Oleh                : Dr. Abdul ‘Aziz bin Royyis ar Royyis
Penerjemah     : Mujahid as Salafi

            Hayyakumulloh, saudara – saudaraku pada kesempatan ini kami akan membahas tema “mengambil pelajaran secara Syar’I dalam tragedy matinya Kadzafi”. Risalah ini sebenarnya ditulis oleh Dr. Abdul ‘Aziz bin Royyis ar Royyis yang berjudul “Hamdan Lillah ala Halaka Thogiyah Libiya, walakin…….” Saat matinya Kadzafi. Karena isinya sangat penting maka kami sengaja mengangkatnya. Silahkan menyimak, semoga bermanfaat dan semoga Alloh ta’ala membimbing kita ke jalan-Nya yang lurus.(selesai Muqoddimah dari penerjemah)

Sungguh kaum muslimin telah digembirakan dengan matinya orang yang melampaui batas di muka bumi yaitu Muammar Kadzafi, dia menolak kebenaran pada masa tuanya dan pada masa kepemimpinannnya. Oleh sebab itu para Ulama’ Saudi telah mengkafirkannya, dan Ulama’ yang pertama kali mengkafirkan Kadzafi adalah Syeikh bin Baz, tentunya setelah beliau mengirim delegasi untuk menasehatinya. Perhatikanlah Alloh berfirman:
سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَٰتِىَ ٱلَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَإِن يَرَوْا۟ كُلَّ ءَايَةٍۢ لَّا يُؤْمِنُوا۟ بِهَا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًۭا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلْغَىِّ يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًۭا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا وَكَانُوا۟ عَنْهَا غَٰفِلِينَ
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat (Ku), mereka tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus menempuhnya. Yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai daripadanya. (QS. Al A’rof : 146)
           Kami memuji pada Alloh yang telah menggembirakan kami secara umum dan penduduk Libya secara khusus atas binasanya Kadzafi. Akan tetapiPada kesempatan yang menyenagkan ini kami akan memperlihatkan hal – hal yang urgent mengenai peristiwa ini secara ringkas.
1.      Berhukum dengan hukum Al – Qur’an dan Sunnah Rosululloh dengan pemahaman Salafus Sholeh merupakan jalan kesejahteraan. Meskipun para cendekiawan menyelisihi hal itu dengan pikirannya. Berhukum dengan hukum Alloh  dalam syariat ini ada dua bagian:
a.      Hukum – hukum seputar Ibadah syar’I seperti sholat, zakat dan lain – lain.
b.      Hukum – hukum seputar kehidupan dan perekonomian manusia serta hokum interaksi dengan sebagian manusia seperti interaksi dengan kedua orang tua dan pemerintah.  Contoh yang berkaitan dengan ekonomi yaitu bahwasanya syari’at telah mengharamkan riba dengan dalil al – Qur’an, adapun contoh syariat yang berkaitan dengan interaksi dengan kedua orang tua yaitu kita diperintahkan untuk ta’at kepada kedua orang tua, Alloh berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. Al Isro’: 23)
c.       Sedangkan contoh syari’at yang berkaitan interaksi dengan pemerintah adalah perintah ta’at kepada pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan, Alloh berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An Nisa’: 59)

2.      Ringkasan tentang hukum Alloh yang berkaitan dengan wilayah dan pemerintahan.

a.      Pemerintah yang kafir, maka tidak ada baiat baginya dan tidak ada pula wilayah baginya, seperti Muammar kadzafi dan pemerintah- pemerintah negeri barat, amerika misalnya. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala:
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. A Nisa’: 141)
Akan tetapi disini kami akan member dua peringatan:
1.      Bahwasanya tidak diperbolehkan memberontak ketika dalam kondisi lemah, karena pada saat itu tidak memiliki kekuatan. Sebagaimana Rosululloh ketika berada di makkah tidak memberontak pada kafir Quraisy dan tidak pula membunuh mereka.
2.      Barangsiapa yang berada di wilayah tersebut, wajib baginya berkomitment terhadap system public yang dapat bermanfaat bagi manusia dan menghilangkan bahaya, serta tidak melanggar hukum Alloh. Ini merupakan permasalahan yang di dalamnya terdapat rincian.

b.      Baiat bagi hakim muslim dan mendengar serta ta’at padanya selama tidak bermaksiat pada Alloh, meskipun hakim tersebut fasiq dan zholim. Penjelasan mengenai hal ini telah lalu.

c.       Haram hukumnya memberontak kepada pemerintah muslim, meskipun mereka zholim, fasiq atau sebutan vonis lain berdasarkan dalil – dalil yang menunjukkan wajibnya mendengar dan ta’at pada pemerintah selama tidak bermaksiat pada Alloh. Untuk menambah faedah dalam masalah ini silahkan lihat risalah saya yang berjudul “Al Huququsy Syariah Liwulati Umuri Min Robbil Bariyyah”(download disini).

3.    Kurangnya dukungan revolusi – revolusi, seperti revolusi Libya tidak berarti menunjukkan cinta kepada pemerintah – pemerintah yang melampaui batas dalam kezholiman semisal Kadzafi, hal ini saya jelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul “Ahdats Tuunis Al Haliyyah Bainal Ifroth wat Tafrith” (download disini). Secara ringkas saya sebutkan disini dua alasannya:
a.         Akan menghadapi para penindas yang kuat, sedangkan  penindasan justru akan menimbulkan kerusakan yang banyak, padahal kita tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi mereka. Seandainya Libya tidak karena pertolongan Alloh melalui kekuatan asing, niscaya pada akhirnya revolusi akan mengalami kegagalan. Wallohu a’lam

Jatuhnya  Kadzafi diperoleh dengan pertumpahan darah dan pelanggaran yang tidak disetujui oleh Syar’I dan tidak pula akal. Aku sungguh heran bagaimana bisa kezholiman di lawan dengan kezholiman yang lebih keras!!! Bagaimana mungkin seorang muslim ridlo harga dirinya dilanggar, atau darahnya ditumpahkan!? Padahal pada masa revolusi Libya yang menjadi korban ada orang tua, anak – anak dll (padahal Syar’I melarang membunuhnya meskipun dalam keadaan jihad). Mereka dalam perbuatannya itu memiliki beberapa alasan dan aku akan memberikan jawaban atas alasan mereka sebagai berikut:
a.      Mereka beranggapan menolong agama Alloh
Maka kita jawab: mereka tidak menolong agama Alloh, akan tetapi Alloh-lah yang menolong mereka dengan kekuatan asing,
إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ ۖ وَإِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًۭٔا
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran. (QS. An Najm: 28)
           
            Semisal dengan hal ini adalah ucapannya orang pergerakan(Harokiyyun) dan orang yang kontradiktif yaitu Salman Al Audah yang ingin mengadakan Revolusi terhadap Negara Saudi akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu bentuk Revolusi semacam ini adalah penyerupaan terhadap langkah Harokiyyun dan hizbiyyun, tidak menyerupai langkah Syar’I dan langkah Ahlus Sunnah, siapa yang melakukan revolusi semacam itu pasti melakukan segala cara (meskipun tidak dibenarkan Syar’i) untuk keberhasilan kepentingan itu. Sehingga menyebabkan pertumpahan darah. Padahal setelah matinya Kadzafi mereka tidak tahu apa yang akan mereka perbuat dengan kekuatan asing tsb. As alulloha an Takunal Aqibah  Hamidah

Lihatlah wahai para pembaca ! bahwasanya hizbiyyun Harokiyyun Siyasiyuun la Syar’iyyun, seperti Salman al Audah, Nashir Umar dan Ikhwanul Muslimin meminta bantuan orang kafir pada peristiwa Libya…. Tapi pada peristiwa perang teluk mereka mengingkarinya(bahkan memberontak pada pemerintah Saudi karena sebab itu), bagaimana pendapatmu?!

b.      Hasil yang diperoleh bahwa orang yang binasa (Kadzafi) adalah kafir
Kita jawab: ketahuialah termasuk diantara Qoidah Syar’I dalam permasalahan kepemimpinan adalah  bahwasanya hasil yang diperoleh (Natijah) tidak menunjukkan kebenaran suatu perbuatan, karena kita beribadah kepada Alloh sedangkan hasilnya tergantung perantaranya.

c.       Ini adalah Jihad di jalan Alloh, sedangkan jihad tidak mengapa menumpahkan darah.
Kita jawab: jawaban hal ini dari dua segi:
a.      Bahwasanya jihad tidak disyariatkan ketika lemah, sebab Nabi Muhammad tidak jihad dengan pedang sewaktu beliau di Makkah
b.      Kebanyakan orang yang melawan Kadzafi mengangkat bendera perang atas nama kebebasan dan bukan atas nama Agama, meskipun diantara mereka ada yang menginginkan pahala dari Alloh dan Surga.

b.         Revolusi ini menyelisihi petunjuk Nabi dan para Shahabat. Mereka sabar, sehingga Alloh memenangkan mereka atas kafir Quraisy.

4.    Sebagaimana penjelasan yang telah lalu tentang haramnya mengadakan revolusi tatkala lemah di wilayah pemerintahan kafir, terlebih mengadakan revolusi di negeri – negeri dan pemerintahan Islam maka hal ini lebih terlarang tentunya. Karena hal itu menyebabkan lengsernya kepemerintahan secara paksa, terjadi pemberontakan terhadap pemerintah, hilangnya keamanan, terjadinya pertumpahan darah dan pelanggaran kehormatan. Perbuatan semua ini adalah haram hukumnya serta dikenakan hukuman atas pelakunya. Betapa banyak kaum muslimin yang menganjurkan Revolusi sampai – sampai ingin membunuh pemerintah yaman, padahl beliau masih sholat jum’at bersama kalian!!!! Diriwayatkan Imam Muslim dari ‘Auf bin Malik ketika Rosululloh ditanya (tentang pemerintah yang zholim) apakah kami boleh membunuhnya? Maka beliau menjawab: jangan selama mereka masih sholat bersama kalian.

5.    Para Harokiyyun Libya berijtihad semisal Ali Sholabi begitu pula Harokiyyun Saudi juga berijtihad seperti Salman Al Audah. Merka memilih cara untuk mendapatkan hasil pada revolusi Libya, akan tetapi kebanyakan warga Libya menolak ide – ide Ali Sholabi begitu pula yang terjadi pada Salman Al Audah. Alasanya karena mereka berbohong pada kasus Libya.

Terakhir aku Nasehatkan pada penduduk Libya sekaligus sebagai pengingat bagi mereka bahwasanya kemenagan tiada lain kecualai dengan berpegang teguh dengan al Qur’an dan sunnah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah. Alloh berfirman:
وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًۭا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًۭٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. An Nuur: 55)


                                                                                  Berkat pertolongan Alloh selesai diterjemahkan pada,
                                                                                    28 Muharrom 1433 H / 24 Desember 2011